F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-19 - Hukum Poligami (Bagian Ketiga)

Hukum Poligami (Bagian Ketiga) Fiqih Nikah Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad


Audio ke-19

Hukum Poligami (Bagian Ketiga)


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد 

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bila anda saat ini terobsesi untuk menikah lebih dari satu, maka anda perlu pikirkan matang-matang, untuk apa anda menikah? Apakah betul anda mampu? Apakah betul anda menikah karena dorongan nafsu yang masih menggebu? Kalau tidak anda lakukan, anda akan terus dalam zina? Maka saya sangat mendukung anda untuk berpoligami. 

Tetapi bila alasan itu hanya karena faktor-faktor yang bersifat sementara, hanya karena anda tergoda kecantikan wanita tersebut, hanya karena nafsu anda yang sedang menggebu saja, karena lama tidak berjumpa dengan istri, atau sekilas anda sedang turun, sedang down iman anda sehingga tergoda dengan wanita lain.

Maka bila alasannya itu bersifat sementara alias ketika itu telah terlampiaskan, kondisi itu telah berubah, bisa jadi anda menyesal, bisa jadi anda sebetulnya tidak punya kesiapan mental, tidak punya kesiapan finansial, tidak punya kesiapan fisik, bisa jadi anda terperosok dalam satu kondisi yang alih-alih mendatangkan manfaat bagi anda,  bisa jadi anda menyesal di belakang hari karena ternyata anda memikul satu beban yang tidak kuasa anda lakukan.

Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam menyatakan kepada para pemuda yang logikanya, biasanya pemuda itu memiliki hasrat yang menggebu-gebu dan mereka betul-betul tidak memiliki solusi bila hasrat itu sedang menggebu-gebu. Dan biasanya pemuda itu hasratnya bersifat permanen (jangka panjang) terus akan menggebu pemuda itu, kalau dia tidak menikah. 

Para pemuda saja yang hasratnya menggebu, darahnya mudanya terus menggelegar, berkobar-kobar kalau ternyata dia tidak mampu secara finansial atau secara fisik atau secara mental belum siap untuk menikah. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak memaksakan agar dia menikah. Nabi realistis mengajarkan kepada para pemuda untuk realistis, yaitu apa? berpuasa.

Mencari solusi (alternatif) lain, sampai betul-betul dia mampu menikah baik finansial ataupun secara fisik dan psikologis 

فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ،

Hendaknya dia puasa. 

Tentu bila pemuda saja yang belum mampu disarankan untuk berpuasa, apalagi Anda yang sudah menikah, apalagi anda yang sudah memiliki solusi untuk melampiaskan, menyalurkan hasrat anda, tentu lebih layak untuk diberikan arahan ini. 

Kalau memang satu belum cukup, tapi ternyata anda belum mampu juga baik secara finansial, secara psikologis, secara fisik untuk menikah lebih dari satu maka solusi yang diberikan Nabi yaitu dengan berpuasa masih relevan bagi anda. 

Tentu anda lebih layak untuk disarankan memperbanyak puasa, dibanding para bujang yang belum mampu secara finansial yang mereka ternyata juga disarankan untuk berpuasa. Anda tentu lebih layak untuk berpuasa agar ketika anda sedang bernafsu, anda berpuasa maka nafsu anda akan terkendali. 

Dorongan nafsu anda akan terkendali, terkekang, selain anda melampiaskan kepada istri anda, anda kurangi dorongan nafsu itu dengan cara apa? dengan cara berpuasa. 

Sehingga dengan cara ini poligami itu bisa disikapi dengan bijak, secara proposional, bukan dipaksakan sekan-akan itu satu-satunya solusi bagi yang terdorong nafsu, padahal belum tentu nafsu itu bersifat permanen. 

Tapi bila anda memang memiliki kesiapan finansial, kesiapan psikologis, kesiapan mental, kesiapan fisik, dan memang anda secara potensi, anda siap untuk mengayomi lebih dari satu wanita. 

Apalagi wanita tersebut memang membutuhkan uluran tangan anda. Untuk anda naungi, untuk anda bimbing dan anda juga memiliki kesiapan secara mental, secara finansial untuk menafkahi lebih dari satu wanita, menafkahi banyak anak tentu anda lebih mulia dibandingkan anda berpangku tangan saja memaksakan diri untuk mencukupkan diri dengan satu orang wanita. Tentu kita harus bersikap proporsional 

Karenanya saya kembali katakan bahwa menyatakan secara mutlak bahwa poligami itu hukumnya mubah, itu juga kurang tepat. Tetapi akan lebih bijak dan lebih tepat bila kita kembalikan kepada kondisi masing-masing orang.  

Karenanya saya menyeru kepada saudara-saudara dimanapun anda berada untuk senantiasa bersikap secara proporsional baik pada pernikahan pertama ataupun pada pernikahan kedua, ketiga, dan keempat.

Karena dahulu dikatakan ini adalah sebuah petuah orang-orang bijak, orang-orang tua di zaman dahulu dan ini selalu relevan di setiap masa. 

رحم الله امرأً عرف قدر نفسه 

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa merahmati atau bahkan bisa diartikan Allah betul-betul telah merahmati dan akan selalu merahmati orang yang tahu diri, pandai bercermin, memahami dan betul-betul mengenali potensi dirinya, performa dirinya dan juga betul-betul tahu diri apa dan bagaimana. 

Sehingga dia senantiasa bersikap, bertutur kata mengambil keputusan yang sesuai dengan porsi masing-masing. 

Sehingga dengan demikian kita tidak mengeksploitasi (berlebih-lebihan), kita juga tidak salah sikap, salah persepsi yang kemudian dampaknya justru malah negatif. Menimbulkan image yang negatif tentang poligami atau kita (maksud hati) baik ingin menolong tapi justru malah memperbanyak korban. 

Ketika tidak mampu ternyata memaksakan diri akhirnya apa? keluarga kita, istri pertama terabaikan hak-haknya, istri kedua pun juga tidak tertunaikan haknya. Akhirnya alih-alih memiliki istri dua, kedua-duanya malah minta cerai, kedua keluarganya malah berantakan, anak keturunannya juga tidak terurus, kenapa? 

Karena praktek memaksakan diri. Karena itu sekali lagi sikapilah baik pernikahan pertama ataupun yang kedua, atau ketiga, keempat secara proporsional. Bercerminlah, kenalilah potensi anda, ketahuilah kemampuan anda, dengan demikian anda bisa bersikap dengan bijak tanpa keluar dari tuntunan syariat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf 

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

بالله التوفيق و الهداية 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.