F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-15 - Hukum Pernikahan (Bagian Ketiga)

Hukum Pernikahan (Bagian Ketiga) Fiqih Nikah Baiti Jannati


🔈 Audio ke-15

Hukum Pernikahan (Bagian Ketiga)


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْد 

Al-Imam Ibnu Qudamah lebih lanjut menjelaskan tentang hukum pernikahan berdasarkan tinjauan terhadap semua dalil dan fakta di lapangan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah itu bagi sebagian orang hukumnya wajib yaitu bagi orang-orang yang tidak bisa terhindar dari perbuatan zina kecuali dengan cara menikah dan secara finansial dia mampu, secara fisik dia mampu.

Maka orang yang sudah merasa terancam dalam kondisi bahaya akan terjerumus dalam perbuatan zina, maka hukumnya wajib bagi dia untuk menikah.

Tetapi ada orang-orang yang dia mampu untuk menikah, namun dia belum berada dalam kondisi yang genting, belum berada dalam kondisi yang gawat. Dia masih mampu membentangi dirinya dengan berbagai aktifitas lain.

Dengan bekerja, dengan berpuasa, sehingga dia masih merasa aman dari ancaman perbuatan zina apalagi dia berada dalam komunitas yang sehat, jauh dari pergaulan bebas dari pemandangan yang mengumbar aurat. Dia jauh dari semuanya itu, maka orang semacam ini hukumnya sunnah untuk menikah.

Kenapa demikian? Karena sejatinya para ulama telah sepakat pernikahan itu adalah suatu hal yang dianjurkan, sesuatu yang disyari'atkan dan membawa banyak maslahat, banyak manfaat. 

Mendatangkan banyak maslahat yang besar dari adanya kelangsungan keturunan, adanya ta'awun (tolong menolong), melindungi, mendidik dan juga dalam pernikahan banyak ibadah yang bisa dilakukan, yang tidak mungkin dilakukan tanpa pernikahan.

Termasuk (misalnya) dengan menikah berarti Anda telah berkontribusi secara aktif membentengi istri Anda dari perbuatan zina, memberikan nafkah kecukupan dan tentu itu adalah suatu amalan yang sangat terpuji dan bahkan diperintahkan. Bahkan itu menjadi suatu kewajiban atas suami. 

Sebagaimana istri, dengan menikah terbuka baginya pintu ibadah yang luar biasa yaitu pintu surga semakin dekat dengannya. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; 'Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu inginkan'." [HR Ahmad: 1573]

Bila wanita itu telah rajin menunaikan shalat lima waktu, dia juga rajin puasa Ramadhan, dan dia taat kepada suaminya, maka kelak di hari kiamat wanita tersebut akan mendapatkan kabar gembira. 

Disampaikan kepadanya: "Wahai wanita yang shalihah, silakan engkau masuk ke dalam surga dari pintu yang mana yang engkau suka."

Tentunya ini suatu fadhilah (keutamaan) yang tidak mungkin didapat oleh wanita tanpa menikah. Sehingga tidak diragukan dengan berbagai pertimbangan ini, pernikahan itu sunnah bagi Anda, walaupun Anda tidak merasa terancam dari perbuatan zina. 

Akan tetapi tidak dapat dipungkiri ada orang-orang yang pernikahan itu kurang dianjurkan alias makruh baginya.

Kenapa? Walaupun dia memiliki hasrat, memiliki nafsu tetapi secara finansial dia belum mampu menjalankan tanggung jawab sebagai seorang suami ataupun sebagai seorang istri. 

Kekanak-kanakan, belum adanya kematangan sikap, kedewasaan, pola pikir dan secara finansial juga belum mampu. Maka dengan menikah atau memaksakan diri menikah, berpotensi menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa, yaitu apa? Menelantarkan hak suami, mengabaikan hak istri.

Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah bersabda:

كفى بالمرءِ إثمًا أن يُضَيِّعَ من يقوتُ

"Cukuplah sebagai dosa yang besar yang dapat menjerumuskan Anda ke dalam neraka bila Anda telah mengabaikan (menelantarkan) nafkah orang yang wajib engkau nafkahi yaitu anak dan istrimu."

Sebagaimana di sisi lain, ketika istri belum mampu untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang istri. Belum memiliki kedewasaan sikap, belum memiliki kematangan mental, sehingga walaupun mungkin secara fisik dia sudah besar, dewasa, sudah baligh. 

Tetapi ketika pola pikirnya kekanak-kanakan, sikapnya masih kekanak-kanakan, sehingga dia belum mengetahui posisi diri sebagai seorang istri, seorang ibu rumah tangga, dia belum memahami tanggung jawab. 

Maka dengan dia menikah berpotensi menjerumuskan dirinya ke dalam perbuatan dosa. Apa itu? Tidak menunaikan hak-hak suaminya. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

إذا دعا الرجل اهله على فراش فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ

Bila suami mengajak istrinya untuk berhubungan badan di atas ranjangnya, tetapi karena mungkin kekanak-kanakan istri, istri yang belum memahami tentang tanggung jawabnya sebagai seorang istri dia enggan, dia tidak mematuhi ajakan suaminya.
 
فبات غضبان عليها 

Akibatnya suaminya marah dan murka kepadanya.

Apa yang akan terjadi? 

فإن الملائكة تلعن حتى تصبح

Maka para malaikat akan melaknati wanita tersebut sampai pagi hari.

Subhanallah, tentu ini ancaman yang berat, wanita yang belum memiliki kedewasaan sikap, belum memiliki kematangan mental. Berpotensi ketika dia menikah sebelum memiliki semua itu, berpotensi untuk terjerumus ke dalam dosa.  Bukan mendapatkan pahala (justru mendapatkan dosa).

Apalagi wanita tersebut belum merasa terancam, masih hidup dalam kondisi rumah tangga yang kondusif. Maka pernikahan bagi mereka bisa jadi hukumnya makruh karena ada kondisi yang dilematis, ada peluang mendapatkan pahala besar, tapi juga ada peluang terjatuh dalam dosa yang besar pula.

Karenanya dahulu Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan arahan kepada para pemuda yang kondisinya semacam ini, ingin menikah tetapi belum mampu secara finansial dan mereka juga masih bisa mempertahankan dirinya dari ancaman perbuatan zina dengan berbagai trick yang akan dia lakukan.

Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Wahai para pemuda! Siapapun dari kalian yang sudah mampu menanggung tanggung jawab sebagai suami, membangun rumah tangga, menafkahi istri.

فَلْيَتَزَوَّجْ

Segera menikah!

Karena tidak diragukan, kalau sudah mampu kemudian menikah tentu lelaki tersebut akan mendapatkan banyak manfaat, banyak pahala terbuka baginya pintu kebaikan yang sangat besar.

Tetapi kata Nabi? 

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ

Namun siapa pun dari kalian yang belum mampu menikah hendaknya dia berpuasa.

Membentengi dirinya agar tidak terjerumus agar tidak terseret dalam perbuatan dosa agar tidak terus dibanjiri oleh darah muda sehingga nafsunya bergejolak. Hendaknya dia berpuasa!

فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Karena puasa itu akan mengendalikan, akan meredam dorongan nafsu birahinya.

Kenapa demikian? Dengan dia berpuasa, energinya akan berkurang, darah mudanya akan menjadi stabil, bisikan setanpun akan menjadi melemah, sehingga dia akan lebih mampu untuk bisa mengendalikan nafsunya.

Bagi pemuda yang belum mampu menjalankan tanggung jawab sebagai suami atau sebagai istri, bisa jadi pernikahan bagi mereka makruh karena mereka dalam kondisi dilematis.

Pernikahan mendatangkan banyak manfaat namun ketika itu dipaksakan, padahal belum mampu secara finansial, secara psikologis, secara sikap, bisa jadi dengan menikah mereka malah terjerumus dalam perbuatan dosa.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf kepada Anda, di manapun Anda berada.

Dan sebagai penutup,
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك.

Sampai jumpa di lain kesempatan.

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad



والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.