F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-14 - Hukum Pernikahan (Bagian Kedua)

Hukum Pernikahan (Bagian Kedua) Fiqih Nikah Baiti Jannati


🔈 Audio ke-14

Hukum Pernikahan (Bagian Kedua)


بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْد 

Kalau kita kembali kepada referensi-referensi fiqih, kita akan dapatkan kontroversi, perselisihan pendapat, persilangan pendapat di kalangan para ulama. 

Ada yang menyatakan bahwa pernikahan itu hukumnya mubah, karena substansi dari pernikahan itu hanyalah melampiaskan nafsu, bagaikan makan, bagaikan minum, bagaikan tidur. Sebagaimana makan dan minum itu mubah, sebagaimana tidur itu mubah, demikian pula pernikahan. 

Karena inti dari semua itu hanyalah melampiaskan nafsu, melampiaskan hasrat, sebagaimana Anda berhasrat untuk makan, Anda juga berhasrat untuk berhubung badan. Sebagaimana makan dan minum itu mubah, maka berhubungan badan melalui prosesi pernikahan itu juga mubah. Demikian logika sebagian ulama.

Sebagian ulama lagi mengatakan tidak, pernikahan itu sunnah bagi semua orang, baik pemuda tua yang sudah menikah ataupun yang belum menikah, semuanya sunnah. 

Kenapa? Karena dengan jelas Nabi menyatakan bahwa pernikahan itu adalah sunnah, itu adalah tuntunan Nabi. Maka berarti menikah itu sunnah hukumnya.

Sebagian lagi berkata tidak demikian, pernikahan itu bahkan hukumnya wajib. Kenapa demikian? Karena, kalau Anda tidak menikah maka sangat dimungkinkan Anda terjerumus dalam perzinaan, karena melawan kebutuhan biologis itu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia.

Sebagaimana Anda tidak akan pernah kuasa melawan kantuk, Anda pasti tidur. Anda juga tidak akan kuasa melawan rasa lapar dan dahaga, cepat atau lambat kalau Anda paksakan tidak makan dan tidak minum Anda akan binasa.

Kalau Anda ingin tetap bertahan hidup, Anda harus makan dan minum, sebagaimana halnya dengan kebutuhan biologis Anda yang satu ini yaitu kebutuhan akan melampiaskan nafsu birahi Anda. 

Anda tidak akan kuasa menahannya terus menerus. Mungkin sesaat mungkin dalam satu kondisi Anda mampu, tapi untuk seterusnya tidak. Anda cepat atau lambat akan terkalahkan dan akan terjerumus dalam perbuatan dosa. 

Dengan kata lain untuk Anda bisa terhindar dari perbuatan zina, untuk Anda bisa terhindar dari perbuatan maksiat melampiaskan nafsu birahi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, dengan cara-cara yang menyimpang dari aturan syariat. Tidak ada cara lain kecuali dengan cara menikah, karena Allah Subhānahu wa Ta'āla telah berfirman: 

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ ۞ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang senatiasa menjaga kemaluan mereka, kecuali dari istri-istri mereka atau pun budak-budak (hamba sahaya) yang mereka miliki. Tatkala mereka melampiaskan nafsunya kepada istri atau pun kepada budak (hamba sahayanya) maka mereka tidaklah tercela." [QS Al-Mukminun: 5-6]

Alias ketika Anda melampiaskannya dengan cara-cara lain, tidak dengan cara menikah, tidak dengan cara melampiaskan kepada budak (hamba sahaya) Anda, sudah bisa dipastikan Anda akan terjerumus dalam perbuatan dosa yaitu zina.
 أعاذنا الله وإياكم

Dan karena perbuatan zina tidak mungkin bisa dihindari kecuali dengan cara menikah maka sebagian ulama menyimpulkan, berarti pernikahan itu wajib hukumnya. Kenapa demikian? Karena:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب و ما لَا يتم ترك الحرم الا به و هو واجب

Meninggalkan zina itu hukumnya wajib, dan untuk bisa meninggalkan zina, tidak mungkin bisa Anda lakukan secara continue (terus menerus) kecuali dengan cara menikah, dengan cara melampiaskan nafsu birahi Anda dengan menikah.

Maka berarti kesimpulannya menikah itu hukumnya wajib, sebagaimana melakukan zina itu haram, dan untuk meninggalkan yang haram ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara menikah. Berarti menikah adalah sarana yang paling efektif atau sarana yang efektif untuk bisa membendung diri Anda dari perbuatan zina. Maka hukumnya wajib.

Namun demikian tentu kalau kita renungkan dengan baik, kita analisa kembali berbagai pendapat di atas, berbagai dalil yang mereka utarakan niscaya dalil-dalil yang mereka utarakan tersebut sejatinya tidak saling beradu, tidak saling bertentangan bahkan saling melengkapi.

Karenanya sebagian ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya, menyimpulkan bahwa seharusnya yang kita lakukan bukan memperadukan dalil-dalil ini, tetapi mengkombinasikannya, menyinkronkan semua dalil ini untuk bisa kita lakukan, untuk bisa kita kompromikan sehingga menghasilkan satu kesimpulan hukum yang lebih akurat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf kepada Anda, di manapun Anda berada.

Dan sebagai penutup,
 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك.

Sampai jumpa di lain kesempatan.

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.