F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-25 - Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) - Jenis Keempat (Bagian Kedua)

Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) - Jenis Keempat (Bagian Kedua)


Audio ke-25

Hukum Nazhar (Laki-laki Memandang Wanita) - Jenis Keempat (Bagian Kedua)



بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه اما بعد 


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.


Kita telah berbincang-bincang tentang Hukum Lelaki Memandang Wanita


Menurut Al-muallif al-Imam Abu Syuja’, lelaki memandang kepada lawan jenis itu ada 7 kondisi. Kondisi yang keempat, yaitu Anda melihat lawan jenis wanita dengan tujuan anda ingin menikahinya. 


Sebagian ulama lain mengatakan bahwa, ia boleh melihat kepada wanita tersebut ketika wanita tersebut sedang berada di dalam rumahnya bersama mahramnya, sehingga nampak baginya, rambut, kepala, leher, lengan, betis, bukan sekedar wajah, tetapi melihat anggota tubuh wanita yang biasa terlihat di tengah keluarganya.


Kenapa? karena dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan kepada sahabat Jabir, Mughirah ibn Syu'bah serta yang lainnya untuk melihat calon istri mereka kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memberikan penjelasan bahwa,


وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ

 

Boleh melihat kepada calon istri, walaupun wanita tersebut dalam kondisi tidak menyadari sedang anda perhatikan, sedang anda lihat.


Tentu hal itu hanya bisa terjadi ketika wanita itu sedang berada di tengah mahramnya atau mungkin di tengah-tengah komunitas wanita yang lain, sehingga dia merasa aman menanggalkan kerudungnya, mengenakan pakaian yang biasa dikenakan di dalam rumah.


Jabir bin Abdillah menceritakan pengalamannya, ketika dia ingin menikahi wanita dan dia ingin mengetahui seberapa cantikkah wanita tersebut dan apakah dia cocok atau tidak. Maka sahabat Jabir mengatakan,


“Ketika aku hendak menikahi wanita, aku bersembunyi di bawah pohon kurma, di balik satu batang kurma. Dari sela-sela pelepah kurma tersebutlah aku mengamati wanita yang hendak aku nikahi tersebut, sampai aku berhasil melihat wanita tersebut, yang akhirnya menjadikan aku membulatkan tekad untuk menikahinya.”


Berdasarkan riwayat-riwayat ini kemudian sebagian ulama mengatakan, karena lelaki diizinkan untuk melihat walau dalam kondisi wanita itu tidak menyadarinya, maka hal ini kemungkinan besar hanya bisa terjadi ketika wanita tersebut sedang berada di tengah keluarganya. 


Sehingga dia merasa aman menanggalkan kerudungnya, mengenakan pakaian yang sewajarnya dikenakan dalam rumah, akhirnya nampaklah wanita tersebut seperti dalam kondisi normal terlihat rambutnya dan lain sebagainya.


Dan wallahu taala alam, pendapat inilah pendapat yang secara tinjauan dalil dan secara de facto, secara fakta pendapat ini lebih realistis, karena pernikahan itu bukan hanya urusan wajah dan telapak tangan. 


Pernikahan itu juga berkaitan dengan rambut, bisa jadi ketika wanita itu wajahnya mungkin tidak terlalu cantik tapi ketika dia memiliki rambut yang indah, maka keindahan rambutnya menjadikan wajah yang tadi semula biasa saja menjadi bertambah cantik.


Sehingga ini akan menjadikan lelaki tersebut mampu membulatkan tekad untuk kemudian menikahinya. Karena memang secara realita, ketika nanti dia menikah diapun kebanyakan waktunya dia akan berinteraksi dengan wanita tersebut dalam kondisi seperti ketika dia sedang berada di tengah-tengah mahramnya, membuka rambutnya, membuka kerudung kepalanya, kemudian mengenakan pakaian yang biasa dia kenakan ketika dia sedang beraktivitas di dalam rumahnya. 


Dan inilah wallahu ta'ala alam, pendapat yang lebih kuat. Dan para ulama telah menegaskan bahwa nadhar itu ketika tujuannya adalah untuk menikahi wanita yang dilihat itu hukumnya sunnah. 


Bahkan ketika al-Mughirah ibn Syu'bah telah melamar seorang wanita dan mulai merencanakan prosesi pernikahan. Dia menceritakan rencana tersebut kepada nabi Shallallahu alaihi wasallam.


Kemudian Nabi bertanya kepadanya,


هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا؟


Wahai Mughirah, Apakah engkau sudah melihat wanita yang hendak engkau nikahi tersebut?


Beliau mengatakan, 


لا 


“Belum.” 


Maka Nabi berkata kepada alMughirah,


اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا


Segera pergilah, dan lihatlah wanita yang hendak engkau nikahi tersebut, karena sejatinya di mata wanita-wanita itu ada sesuatu.


Para ulama berselisih pendapat apa yang dimaksud "ada sesuatu di mata Anshor"? Ada yang mengatakan banyak wanita anshor itu yang juling, ada yang mengatakan bahwa banyak wanita anshor itu yang matanya sipit, tapi dari redaksi tidak ada petunjuk yang mengarahkan ke sana sehingga wallahu ta'ala alam.


Penafsiran yang lebih kuat, menurut hemat saya adalah penafsiran yang mengatakan bahwa di mata wanita Anshor itu terdapat keindahan, sehingga ketika engkau melihatnya, engkau akan semakin tergugah, semakin bulat tekadmu untuk menikahinya 


Karena memang tujuan nadhor itu adalah untuk membulatkan tekad bukan untuk memalingkan, bukan untuk menjadikan kita berpaling dan menghindari pernikahan. Nadhor tujuannya, syari’atnya adalah untuk menguatkan hasrat anda, tekad anda menikahi wanita tersebut. 


Sehingga penafsiran yang lebih kuat wallahu ta’ala alam adalah perkataan Nabi bahwa di mata wanita Anshor ada sesuatu, maksudnya wanita mereka itu sangat cantik, wanita mereka itu sangat indah untuk dipandang. 


Sehingga Nabi ingin agar Mughirah ibn Syu'bah sebelum betul-betul menikahi wanita tersebut, betul-betul ia telah memiliki hasrat yang sangat kuat. Karena dengan kuatnya hasrat, pernikahan itu akan menjadikan hubungan rumah tangga mereka semakin harmonis.


Itu yang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam jelaskan tentang hikmah disyari'atkannya nadhor. Beliau mengatakan,


فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا


Dengan lelaki itu terlebih dahulu melihat wanita yang hendak dia nikahi, maka itu lebih layak, lebih potensi untuk terciptanya wifāq (وفاق), terjadinya keharmonisan, terjadinya rumah tangga yang harmonis yang bahagia, kenapa? 


Karena memang kedua belah pihak betul-betul tekadnya untuk menikah itu sudah bulat. Lelaki betul-betul tidak ada alasan untuk menyesal, karena ketika dia melihat betul-betul hatinya telah terpikat dengan wanita tersebut. 


Apalagi ketika dalam proses nadhor terjadi kontak mata dan subhanallah kalau memang hati itu telah Allāh ciptakan, Allāh telah sandingkan maka kontak mata itu akan menjadikan hati mereka berkomunikasi, ada kesepahaman ada kecocokan.


Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ 


Arwah manusia itu bagaikan pasukan yang terlatih.


فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ 


Sehingga semua arwah yang ada kesepahaman, kecocokan, keselarasan maka mereka akan mudah bersatu.


وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ


Dan arwah itu, jiwa manusia yang ternyata terjadi kesenjangan maka mereka akan (ikhtalaf) saling bersilang, mereka akan saling menjauh.


Sehingga mata itu, subhanallah. Itu adalah gerbangnya hati, yang kalau ternyata ketika anda proses nadhor, anda melakukan kontak mata dengan calon istri anda dan ternyata jiwa anda yang betul-betul jiwa yang sejenis, jiwa yang memang telah Allāh sandingkan, telah Allāh takdirkan akan menikah. 


Maka jiwa anda akan berkomunikasi melalui pandangan mata tersebut, saling memberikan kabar melalui pandangan mata tersebut, tatap mata tersebut, bahwa kita memang jodoh, kita memang cocok.


Sehingga ketika mereka betul-betul menikah akan terjadi keharmonisan yang luar biasa, dan itu yang Rasulullah katakan, 


فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا 


Dengan nadhor yang dilakukan dengan melihat sebelum proses pernikahan itu, itu lebih layak untuk terciptanya wiām (وئام), wifāq (وفاق)، dan mawaddah antara kalian berdua.


Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menambahkan taufik kepada kita semuanya dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang senantiasa


يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ


Kurang dan lebihnya mohon maaf 


Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
Fiqih Nikah / Baiti Jannati WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad


 وبا لله توفك و هدية 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.