F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Mana Dalilnya? Ini Dalilnya..! (4)

Mana Dalilnya? Ini Dalilnya..! (4) novieffendi.com
Ini Dalilnya (7): Beda Bid’ah dan Mashalih Mursalah 

Saudaraku seiman,  Mana Dalilnya? Ini Dalilnya..! (3) sudah dibahas sebelumnya. Dan yang akan kita bahas kali ini sangatlah penting, yaitu persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan mashalih mursalah. Dalam buku Mana Dalilnya 1, si penulis tak bisa membedakan antara bid’ah dan mashalih mursalah, akibatnya ia menggolongkan hal-hal yang merupakan mashalih mursalah ke dalam bid’ah[1]). Seperti ketika menjelaskan bid’ah wajib, ia mengatakan:

Bid’ah wajib ialah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Di antaranya adalah:
  1. Mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an menjadi satu mushaf demi menjaga keaslian Al Qur’an, karena telah banyak penghapal Al Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma
  2. Memberi titik dan harakat (garis tanda fathah, kasrah dan dzammah pada huruf-huruf Al Qur’an). Pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum, Al Qur’an ditulis tanpa titik dan harakat. 
  3. Pemberian harakat dan titik baru dilakukan pada masa Tabi’in. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran. Membukukan Hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan ahli Hadits lainnya. 
  4. Menulis buku-buku tafsir Al Qur’an demi menghindari salah penafsiran dan untuk memudahkan masyarakat memahami Al Qur’an. 
  5. Membuat buku-buku fiqih sehingga hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah. [2])
Sebelum menjelaskan kerancuan klasifikasi di atas, ada baiknya kalau kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan mashalih mursalah itu.

Definisi Mashalih mursalah

Istilah di atas merupakan salah satu istilah ushul fiqih yang masyhur, yang tersusun dari dua kata; mashalih (مَصَالِحٌ) dan mursalah (مُرْسَلَةٌ). Kata yang pertama adalah bentuk jamak dari ‘maslahah’ (مَصْلَحَةٌ) yang artinya manfaat/kemaslahatan. Sedangkan mursalah artinya yang diabaikan. Jadi mashalih mursalah secara bahasa artinya ialah kemaslahatan-kemaslahatan yang diabaikan.

Agar lebih jelas, kita harus tahu bahwa setiap kemaslahatan pasti tak lepas dari salah satu keadaan berikut;
  • Maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang diperhitungkan) 
  • Maslahah mulghaah (kemaslahatan yang dibatalkan) 
  • Maslahah mursalah (kemaslahatan yang diabaikan)

Maslahah mu’tabarah pengertiannya ialah setiap manfaat yang diperhitungkan oleh syari’at berdasarkan dalil-dalil syar’i. Aplikasi dari maslahah mu’tabarah ini biasanya kita temui dalam masalah qiyas. Misalnya ketika syari’at mengharamkan khamer, sesungguhnya ada suatu alasan yang selalu diperhitungkan dalam hal ini, yaitu sifat memabukkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم رقم 2003).

Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap khamer itu haram” (H.R. Muslim no 2003). Karenanya, segala sesuatu yang memabukkan -entah itu makanan, minuman, atau apapun- dihukumi sama dengan khamer. Qiyas semacam ini merupakan bentuk pengamalan akan maslahah mu’tabarah [3]). Karena dengan begitu kita dapat menjaga akal manusia dari segala sesuatu yang merusaknya, yang dalam hal ini adalah khamer. Sedangkan menjaga akal merupakan maslahah yang diperhitungkan oleh syari’at [4]).

Kesimpulannya, pengharaman setiap yang memabukkan seperti miras dan narkoba merupakan maslahah mu’tabarah.

Sedangkan maslahah mulghaah, ialah kemaslahatan yang dianggap batal oleh syari’at. Contohnya ialah maslahat yang terkandung dalam khamer dan perjudian. Allah Ta’ala berfirman,

(البقرة: من الآية 219)

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (Al Baqarah: 219).

Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa khamer dan judi itu mengandung beberapa manfaat bagi manusia, namun demikian hukumnya haram sehingga manfaatnya dianggap batal oleh syari’at Islam. Inilah yang dinamakan maslahah mulghaah. Contoh lainnya ialah maslahat mencari kekayaan dengan cara menipu dan manipulasi. Kekayaan di sini merupakan maslahat, akan tetapi caranya bertentangan dengan syari’at, sehingga maslahat yang ditimbulkannya dianggap batal. Demikian pula wanita yang mencari uang lewat melacur umpamanya.

Adapun maslahah mursalah, maka tak ada dalil dalam syari’at yang secara tegas memperhitungkan maupun membatalkannya. Singkatnya, maslahah mursalah adalah maslahat-maslahat yang terabaikan –alias tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau menolaknya,– namun ia sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at [5]). Atau dengan bahasa yang lebih sederhana, kita tahu bahwa sesungguhnya syari’at ditegakkan di atas azas mendatangkan manfaat dan menolak madharat. Karenanya, segala sarana yang bisa mendatangkan manfaat bagi seorang muslim atau menolak madharat darinya, boleh dipakai selama cara tersebut tidak bertentangan dengan syari’at[6]). Inilah sebenarnya hakekat mashalih mursalah, dan inilah yang sering dianggap bid’ah hasanah oleh sebagian orang yang tidak faham.

Untuk lebih jelasnya, kami akan menyebutkan beberapa persamaan antara bid’ah dan mashalih mursalah:

No Mashalih Mursalah Bid’ah
1 Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
2 Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya

Sedangkan perbedaan antara keduanya ialah

No Mashalih Mursalah Bid’ah
1 Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia sekedar sarana & bukan tujuan hakiki, alias bukan ibadah yang berdiri sendiri Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena ia merupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri dan bukan sarana
2 Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada penghalangnya Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada penghalangnya
3 Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah
4 Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah) Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya [7])

Kalau kita merenungi perbedaan-perbedaan di atas, maka kerancuan yang terjadi dalam menentukan mana bid’ah dan mana maslahah mursalah bisa kita hindari. Jika salah satu ciri bid’ah di atas kita temukan dalam suatu masalah, maka ketahuilah bahwa ia termasuk bid’ah, demikian halnya dengan mashalih mursalah.

Kemudian perlu diketahui pula bahwa mashalih mursalah terbagi menjadi tiga: dharuriyyah (bersifat darurat), haajiyyah (diperlukan), dan tahsiniyyah (sekedar tambahan/pelengkap). Contoh yang dharuriyyah ialah pembukuan Al Qur’an dalam satu mushaf, sedangkan contoh yang haajiyyah ialah membuat mihrab di masjid sebagai petunjuk arah kiblat; dan contoh yang tahsiniyyah seperti melakukan adzan awal sebelum adzan subuh[8]). Bertolak dari sini, kita akan menjawab semua yang dianggap bid’ah di atas:

1. Pembukuan Al Qur’an dalam satu Mushaf

Hal ini termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa alasan; pertama: ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. Kedua: kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ketika itu ada yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an belum turun seluruhnya, dan sering terjadi nasekh (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu). Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. Ketiga: dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi lebih mudah.

Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah [9]).

2. Pemberian titik dan harakat pada huruf-huruf Al Qur’an.

Sebagaimana pendahulunya, hal ini bukanlah bid’ah namun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah jika dilihat dari tiga sisi. Pertama: ia merupakan cara/wasilah agar orang tak keliru membaca ayat, tapi bukan tujuan hakiki dan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya cara tersebut bisa ditambah/diperlengkap sesuai kebutuhan, seperti tanda-tanda waqaf, saktah, isymam, dan semisalnya. Kedua: sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena para sahabat semuanya fasih dalam berbahasa Arab, sehingga mereka tak perlu pakai titik dan harakat dalam membaca teks Arab, apalagi sebagian besar mereka masih mengandalkan kekuatan hafalan daripada tulis-menulis. Ketika banyak orang ‘ajam (non Arab) yang masuk Islam, otomatis mereka tak mampu membaca huruf Arab yang gundul tanpa titik dan harakat tadi. Maka diberilah tanda-tanda tertentu sebagai pedoman membaca. Ketiga: tujuannya jelas untuk mempermudah membaca Al Qur’an.

3. Membukukan hadits-hadits Nabi.

Ini pun termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa hal. Pertama: ia merupakan sarana untuk mengumpulkan dan mengabadikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Karenanya metode yang digunakan pun berubah-ubah sesuai kebutuhan[10]). Kedua: belum ada sebab-sebab yang mendorong hal itu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena saat itu belum ada pemalsuan hadits, dan periwayatan hadits berada di tangan orang-orang yang jujur dan terpercaya. Namun ketika terjadi fitnah antara Ali radhiyallahu ‘anhu dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, para pendukung dari masing-masing golongan mulai berani memalsukan hadits atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan mengunggulkan pemimpin masing-masing, tambah lagi periwayatan hadits pun semakin meluas dan mencakup setiap golongan, baik yang jujur dan kuat hafalannya, maupun yang pendusta dan sering lupa. Karenanya para ulama terdorong untuk membukukan hadits dan menjelaskan derajat hadits tersebut. Ketiga: tujuannya jelas untuk mendekatkan kaum muslimin kepada Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mudah dibaca dan diamalkan.

Lebih-lebih dengan memperhatikan sifat maslahah mursalah yang disyaratkan: harus sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at, jelas sekali bagi kita bahwa meski kesemuanya ini tidak memiliki dalil khusus yang menetapkan maupun menolaknya, namun semuanya selaras dengan misi syari’at yang antara lain bertujuan menjaga dien.

Demikian pula dengan contoh keempat dan kelima yang disebutkan oleh Novel di atas. Itu semua termasuk maslahah mursalah yang berkisar antara dharuriyyah atau haajiyyah, dan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah kalau kita terapkan penalaran tadi.

Contoh lain dari maslahah mursalah yang sering dianggap bid’ah ialah penggunaan mikrofon dan karpet di masjid-masjid, berangkat haji dengan pesawat terbang, makan dengan sendok dan garpu, cara berpakaian, dan sebagainya. Mereka yang menganggapnya bid’ah hendak menyamakannya dengan tahlilan, shalawatan, peringatan 7 harian, 40 harian, 100 harian, dan bid’ah-bid’ah lainnya. Sehingga kita jadi serba susah kalau ingin membid’ahkan hal-hal semacam ini. Untuk itu mari kita bahas permasalahan ini dengan menerapkan kaidah pembeda antara bid’ah dengan maslahah mursalah.

4. Penggunaan mikrofon di masjid-masjid

Hal ini sama sekali bukan bid’ah secara syar’i, mengapa? Pertama: karena mikrofon hanyalah sarana untuk memperluas jangkauan adzan, ceramah, dan sebagainya; dan alasan ini didukung oleh syari’at. Buktinya ialah disunnahkannya memilih muadzin yang bersuara lantang. Ini jelas menunjukkan bahwa ia sekedar sarana dan bukan ibadah yang berdiri sendiri. Artinya tidak ada seorang pun yang meyakini bahwa dengan menggunakan mikrofon pahalanya akan bertambah. Begitu pula kalau sekali waktu mikrofon itu ngadat, aktivitas tetap berjalan tanpa kurang suatu apa, karena ia tak lebih dari sekedar alat. Kedua: alat seperti ini belum ada di zaman Rasulullah, karenanya keberadaannya sekarang bukanlah bid’ah secara syar’i. Ketiga: ia bertujuan mempermudah, bukan memberatkan.

5. Berangkat haji dengan pesawat terbang

Hal ini juga sering diidentikkan dengan bid’ah[11]). Tentunya dengan logika yang dangkal pun kita bisa membantahnya… Memang apa sangkut-pautnya antara ibadah haji dan kendaraan yang kita naiki? Adakah seseorang meyakini bahwa dengan naik pesawat hajinya jadi lebih mabrur? Tentu tidak. Ia tak ubahnya seperti orang yang berangkat shalat jum’at dengan naik mobil, sepeda motor, becak, atau kendaraan lainnya. Sama sekali tak terbetik dalam benaknya bahwa kendaraan yang ia tumpangi memberikan nilai plus terhadap ibadahnya. Apa lagi kalau dilihat dari segi sebabnya, jelas di zaman Nabi belum ada sebab-sebab terwujudnya pesawat terbang. Demikian pula dengan fungsinya yang hanya sebagai sarana transportasi belaka. Juga dari sifatnya yang mengikuti perkembangan teknologi. Kalau dahulu kaum muslimin berangkat haji dengan mengendarai unta atau berjalan kaki, kemudian terus berkembang hingga kira-kira di awal abad 20 mulai digunakan kendaraan bermotor dan kapal laut, maka saat ini mereka menggunakan pesawat terbang. Entah kendaraan apa yang akan digunakan seabad kemudian…

Adapun cara makan, jika dilakukan dengan menyerupai orang kafir, atau berangkat dari keyakinan tertentu seperti menghindari jenis makanan tertentu yang dihalalkan dengan niat taqarrub kepada Allah Ta’ala, padahal tidak ada anjuran untuk itu; maka ia termasuk bid’ah. Namun jika tidak demikian maka tidak termasuk bid’ah.

Demikian pula dengan cara berpakaian, ia tidak bisa dikategorikan sebagai bid’ah selama tidak menyerupai orang kafir, atau dilakukan cara tertentu yang tidak berdasar kepada dalil tapi diiringi i’tikad bahwa hal tersebut dianjurkan dalam Islam.

Ini Dalilnya (8): Pembagian Bid’ah yang Tepat

Setelah memahami kekeliruan mereka yang membagi bid’ah persis dengan pembagian hukum syar’i (wajib, mandub, mubah, makruh dan haram). Ada baiknya kalau di sini kami jelaskan klasifikasi bid’ah yang benar, yang tidak bertentangan dengan sabda Nabi: “wa kullu bid’atin dholalah”. Yaitu dengan meninjau dari segi hubungannya dengan syari’at, atau dari kadar bahayanya.

Ditinjau dari hubungannya dengan syari’at, bid’ah terbagi menjadi dua:
  1. Bid’ah Haqiqiyyah. 
  2. Bid’ah Idhafiyyah.

Dalam kitabnya yang sangat monumental, Imam Asy Syathiby mendefinisikan bid’ah haqiqiyyah sebagai berikut:

اَلْبِدْعَةُ الحَقِيْقِيَّةُ: هِيَ الَّتِي لَمْ يَدُلَّ عَلَيْهَا دَلِيْلٌ شَرْعِيٌّ لاَ مِنْ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ وَلاَ إِجْمَاعٍ وَلاَ اسْتِدْلاَلٍ مُعْتَبَرٍ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ فِي الْجُمْلَةِ وَلاَ فِي التَّفْصِيْلِ, وَلذَلِكَ سُمِّيَتْ بِدْعَةً لأَِنَّهَا شَيْءٌ مُخْتَرَعٌ عَلىَ غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ (مختصر الاعتصام, ص 71).

Bid’ah haqiqiyyah ialah bid’ah yang tidak ada dalil syar’inya sama sekali. Baik dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, maupun istidlal yang mu’tabar[12]) menurut para ulama. Ia sama sekali tak memiliki dalil baik secara umum maupun terperinci, karenanya ia dinamakan bid’ah berangkat dari hakekatnya yang memang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya.

Contoh bid’ah haqiqiyyah yang akrab dengan masyarakat Indonesia misalnya: puasa mutih, puasa pati geni, padusan (mandi) menjelang datangnya bulan Ramadhan, peringatan bagi orang yang telah meninggal; 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan seterusnya

Sedangkan bid’ah idhafiyyah menurut Imam Asy Syathiby definisinya ialah:

البِدْعَةُ الإِضَافِيَّةُ: هِيَ الَّتِي لَهَا شَائِبَتَانِ: إِحْدَاهُمَا: لَهَا مِنَ الأَدِلَّةِ مُتَعَلَّقٌ, فَلاَ تَكُونُ مِنْ تِلْكَ الْجِهَةِ بِدْعَةً. وَالأُخْرَى: لَيْسَ لَهَا مُتَعَلَّقٌ إِلاَّ مِثْلَ مَا لِلْبِدْعَةِ الحَقِيْقِيَّةِ. وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَةِ الْمَعْنَى: أَنَّ الدَّلِيْلَ عَلَيْهَا مِنْ جِهَةِ الأَصْلِ قَائِمٌ, وَمِنْ جِهَةِ الْكَيْفِيَّاتِ أَوِ الأَحْوَالِ أَوِ التَّفْصِيْلِ لَمْ يَقُمْ عَلَيْهَا, مَعَ أَنَّهَا مُحْتَاجَةٌ إِلَيْهِ لِأَنَّ الْغَالِبَ وُقُوْعُهَا فِي التَّعَبُّدِيَّاتِ لاَ فِي الْعَادِيَّاتِ الْمَحْضَةِ (مختصر الاعتصام, ص 71)

Bid’ah Idhafiyyah: ialah bid’ah yang mengandung dua unsur. Salah satunya memiliki kaitan dengan dalil syar’i, sehingga dari sisi ini ia tidak termasuk bid’ah. Sedang unsur kedua tidak ada kaitannya, namun persis seperti bid’ah haqiqiyyah. Jadi beda antara kedua bid’ah tadi dari segi maknanya ialah: bahwa (bid’ah idhafiyyah) asal-usulnya merupakan sesuatu yang dianjurkan menurut dalil syar’i; akan tetapi dari segi cara pelaksanaan, keadaan, dan detail-detailnya tidak bersandarkan pada dalil. Padahal hal-hal semacam ini amat membutuhkan dalil, karena sebagian besar berkaitan dengan praktik ibadah dan bukan sekedar adat kebiasaan (Mukhtasar Al I’tisham, hal 71).

Contoh kongkrit dari bid’ah idhafiyyah terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu. Tapi yang paling akrab dengan masyarakat Indonesia seperti yasinan, tahlilan, shalawatan, membaca wirid bersama selepas shalat dengan dikomandoi oleh Imam, membaca shalawat sebelum adzan dan iqamah, mengkhususkan malam nisfu Sya’ban untuk melakukan ibadah tertentu, maulidan dan lain sebagainya. Bahkan sebagian besar bid’ah yang kita jumpai saat ini rata-rata termasuk bid’ah idhafiyyah. Meski demikian, bahaya yang ditimbulkannya tidak lebih kecil dari bid’ah haqiqiyyah; bahkan lebih besar, mengapa? Karena sepintas ia merupakan taqarrub kepada Allah, hingga banyak orang tertipu dengan ‘penampilan luarnya’, padahal sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang dibenci syari’at.

Pembagian bid’ah lainnya yang dibenarkan ialah yang didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya. Ditinjau dari kadar bahayanya, bid’ah juga terbagi menjadi dua:
  1. Bid’ah Mukaffirah. 
  2. Bid’ah Ghairu Mukaffirah.

Bid’ah mukaffirah ialah setiap bid’ah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir, keluar dari Islam. Bid’ah ini biasanya berkaitan dengan keyakinan; seperti bid’ahnya orang-orang Jahmiyyah[13]), bid’ahnya Syi’ah Imamiyyah Al Itsna ‘Asyariah[14]), bid’ahnya mereka yang mengingkari takdir Allah (Qadariyyah)[15]), dan lain-lain.

Sedangkan bid’ah ghairu mukaffirah, ialah bid’ah yang tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir, akan tetapi terhitung berdosa. Dan tentunya dosa satu bid’ah tidak sama dengan dosa bid’ah lainnya, akan tetapi tergantung dari bentuk bid’ah itu sendiri dan keadaan pelakunya. Namun bagaimanapun juga bid’ahnya tetap tertolak, meski orang tersebut melakukannya dengan ikhlas dan berangkat dari kejahilan.

Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah

Sebagai pelengkap, berikut ini kami nukilkan beberapa masalah penting yang harus kita perhatikan mengenai hakikat bid’ah yang sering kali tersamarkan bagi kebanyakan orang.[16]

1. Bid’ah kadang memiliki dalil yang bersifat umum.

Ketika sesuatu dihukumi sebagai bid’ah, bukan berarti hal itu harus seratus persen di luar Islam dan tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan kebanyakan bid’ah justeru memiliki dalil yang tidak akan terlepas dari salah satu keadaan berikut: pertama, dalil tersebut shahih namun bersifat umum; atau yang kedua: dalil tersebut khusus namun tidak shahih.

Misalnya bid’ah puasa Nisfu Sya’ban. Secara umum, puasa adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalil yang menganjurkan untuk berpuasa cukup banyak dan shahih; akan tetapi dalil tersebut bersifat umum. Karenanya, dalam Islam ada hari-hari tertentu yang kita diwajibkan untuk puasa; seperti bulan Ramadhan. Ada pula hari-hari yang kita dianjurkan untuk berpuasa; seperti enam hari di bulan Syawal, hari Asyura, hari Arafah, hari Senin dan Kamis, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan hijriah, dan semisalnya. Namun ada juga hari-hari yang kita diharamkan untuk puasa; seperti ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha dan hari Tasyriq. Jelas sekali bahwa setiap jenis puasa tadi ditetapkan berdasarkan dalil khusus, sedangkan hari-hari lainnya tidak memiliki dalil khusus tentangnya.

Jika seseorang mengkhususkan hari tertentu untuk berpuasa dengan keyakinan bahwa puasa pada hari itu dianjurkan -seperti Nisfu Sya’ban-, maka tidak cukup baginya untuk bersandar pada perintah dianjurkannya puasa secara umum dalam syari’at[17]); namun harus ada dalil khusus & shahih yang menyatakan bahwa pada hari itu dianjurkan untuk berpuasa. Karena jika tidak demikian maka tidak mungkin ada bid’ah dalam agama, sebab setiap bid’ah yang berkaitan dengan ibadah tertentu pasti tercakup dalam perintah umum akan ibadah tersebut.

Demikian pula jika dalilnya tidak shahih (bukan berupa ayat, hadits shahih/hasan, atau ijma’), maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan suatu ibadah berangkat dari dalil yang lemah tadi. Sebab hukum asal setiap ibadah adalah tauqify –alias haram–, sampai ada dalil yang memerintahkannya, sebagaimana yang ditetapkan dalam kaidah usul fiqh [18]); sedangkan dalil yang lemah (seperti hadits dho’if) hanya menimbulkan dzonnun marjuh (dugaan lemah) bahwa amalan tersebut dianjurkan; dan Allah Ta’ala melarang serta mencela orang-orang yang sekedar mengikuti dugaan mereka saja;

Dan janganlah kalian mengikuti apa-apa yang tidak kalian ketahui, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan dimintai pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra’: 36).

 “…Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedangkan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (QS. An Najm: 28).

2. Sesuatu yang dianggap bid’ah bukan berarti tidak ada manfaatnya

Sering kali pelaku bid’ah beralasan bahwa apa yang dilakukannya tersebut mendatangkan banyak manfaat, contohnya mengkhususkan tiap putaran thawaf dengan do’a-do’a tertentu. Bid’ah ini kerap dilakukan oleh para jema’ah haji. Mereka beralasan bahwa do’a-do’a tertentu tadi membantu mereka untuk mengingat jumlah putaran thawaf, di samping sebagai sarana menyibukkan diri dengan do’a dan dzikir dari pada sekedar diam selama thawaf. Oleh karenanya, bagi mereka yang tidak menguasai bacaan do’a dan dzikir nabawi, maka ‘buku kecil’ tersebut akan sangat membantu…

Perlu kita ketahui bahwa adanya manfaat dalam suatu bid’ah tidak menjadikannya boleh dilakukan, karena manfaat tersebut tidaklah sebanding dengan mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkannya dalam agama. Seandainya manfaat tersebut lebih besar dari mafsadatnya, tentu tidak akan dilupakan oleh syari’at[19]). Akan tetapi marilah kita pelajari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini, kemudian kita terapkan semaksimal mungkin… niscaya kita akan mendapatkan manfaat yang lebih besar di balik itu.

Bahkan kalau kita perhatikan, orang-orang Yahudi dan Nasrani pun terkadang mendapatkan manfaat dari sebagian ibadah yang mereka lakukan, demikian pula meditasi yang dilakukan oleh orang Hindu/Budha… pasti memiliki pengaruh baik meski sedikit. Akan tetapi adanya manfaat tersebut sama sekali tidak menjadikan apa yang mereka lakukan dianggap benar menurut Islam.

3. Tidak semua bid’ah disyaratkan harus dilakukan berulang-ulang

Sebagian orang mengira bahwa suatu amalan tidak akan menjadi bid’ah kecuali bila dilakukan secara berulang-ulang. Dugaan seperti ini tidaklah benar, karena tidak semua bid’ah harus seperti itu. Kadang kala suatu amalan dihukumi sebagai bid’ah meski hanya dilakukan sekali saja, seperti orang yang membentuk rambutnya dengan model tertentu untuk meniru orang kafir; perbuatannya bisa dikategorikan sebagai bid’ah meski cuma dilakukan sekali saja seumur hidup.

Namun ada amalan tertentu yang tidak bisa dianggap bid’ah kecuali bila dilakukan secara rutin, seperti shalat malam berjama’ah di luar bulan Ramadhan. Ketika seseorang senantiasa melakukan shalat malam berjama’ah, perbuatannya dianggap sebagai bid’ah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sesekali saja melakukannya. Demikian pula jika ia mengkhususkan hari tertentu setiap bulan untuk berpuasa tanpa ada dalilnya, hal ini juga menjadi bid’ah; dan begitu seterusnya.

4. Tidak semua bid’ah berangkat dari niat yang jelek.

Saudaraku seiman, jika kita perhatikan keadaan para pelaku bid’ah, mungkin kita akan heran kalau mengetahui bahwa niat mereka rata-rata baik dan tulus. Akan tetapi alangkah besarnya kejahatan terhadap agama yang ditimbulkan oleh ‘niat baik yang tak terkendalikan’ itu?? Ketahuilah, bahwa sekedar niat baik tidak cukup untuk menjadikan amalan tersebut baik, kecuali jika ia mewujudkannya dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[21])

Bagaimana jika istri Anda berkata kepada Anda : “Mas, aku amat mencintaimu, dan aku ingin menunjukkan cintaku kepadamu…” kemudian ia mengayunkan telapak tangannya keras-keras ke pipi Anda, apakah niat baiknya dapat Anda terima?? Demikian pula halnya dengan niat baik pelaku bid’ah di mata syari’at.

Jadi sekali lagi, niat baik sama sekali bukan alasan membenarkan perbuatan seseorang. Seseorang mungkin berbuat maksiat, atau bid’ah, atau bahkan kekafiran sedangkan ia ‘berniat baik’ [22]).

-bersambung insya Allah-

Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
Mahasiswa Magister ‘Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah
Artikel www.muslim.or.id

***********
[1]) Demikian pula setiap orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, pasti ia mencampuradukkan antara bid’ah dengan mashalih mursalah.

[2]) Mana Dalilnya 1, hal 29.

[3]) Lihat Mudzakkirah fi Ushulil Fiqh hal 201, oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithy, cet Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, Madinah Saudi Arabia.

[4]) Para ulama menyebutkan bahwa misi setiap syari’at (maqashidu asy syari’ah) itu ada lima:
  1. Menjaga dien (agama). 
  2. Menjaga jiwa.
  3. Menjaga akal. 
  4. Menjaga keturunan. 
  5. Menjaga harta. 
  6. Ada pula yang menambahnya dengan: Menjaga kehormatan.
(lihat Al Ihkam, 3/274 oleh Al Aamidy, ta’liq Syaikh Abdurrazzaq Al ‘Afify cet. Al Maktabul Islamy; Al Bahrul Muhith (كتبا القياس, تقسيم المناسب) oleh Badruddien Az Zarkasyi; Syarh Al Kaukabul Munier (باب القياس, الرابع من مسالك العلة المناسبة) oleh Al Futuhy.

[5]) Lihat: Mukhtasar Al I’tisham hal 101 oleh Imam Asy Syathiby. Ikhtisar oleh Sayyid ‘Alawi bin Abdul Qadir Assaqqaf, cet 1 1418H Daarul Hijrah, Riyadh – Saudi Arabia.

[6]) Lihat: Al Inshaf, 26-28.

[7]) Lihat Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’, oleh DR. Muhammad Husein Al Jezany.

[8]) Ibid, hal 29-30.

[9]) Bandingkan dengan bid’ahnya majelis dzikir jama’ah yang sering terlihat di televisi umpamanya. Pertama: hal tersebut adalah tujuan hakiki, bukan sekedar sarana; karenanya ia dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Kedua: sebab-sebab untuk mengadakannya sudah ada di zaman Nabi; dan tidak ada yang menghalangi para sahabat untuk melakukannnya. Ketiga: ia mengandung unsur memberatkan karena sifatnya menambah aktivitas ibadah seseorang. Keempat: tidak sesuai dengan misi syari’at dan dalil syar’i, diantaranya firman Allah yang maknanya: “Dan berdzikirlah kepada Rabb-mu dalam hatimu dengan khusyu’ dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, baik di pagi maupun petang hari…” (Al A’raf: 205).

[10]) Ada yang mengumpulkan berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkannya (seperti kitab-kitab musnad); ada pula yang berdasarkan topik-topik tertentu dengan hanya memasukkan yang shahih saja (disebut Jaami’, seperti Al Jaami’us Shahih atau Shahih Bukhari dan Shahih Muslim); ada lagi yang khusus berkenaan dengan masalah fiqih (disebut Sunan, seperti Sunan Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll), dan seterusnya. Ini menandakan bahwa penyusunnya tidak mempertahankan model tertentu tapi sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

[11] Dalam buku Mana Dalilnya hal 31, Novel menggolongkannya dalam bid’ah mubah.

[12] Istidlal yang mu’tabar di sini maksudnya ialah mashalih mursalah. Karena mashalih mursalah memiliki banyak konotasi seperti: Al Maslahah Al Mursalah, Al Istishlaah, Al Istidlaal Al Mursal dan Al Istidlaal. (lihat: Al Bahrul Muhith, (كتاب الأدلة المختلف فيها,باب: المصالح المرسلة) oleh Badruddien Az Zarkasyi).

[13]) Yaitu suatu aliran sesat yang dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan, pendirinya. Mereka mengingkari semua sifat Allah dengan dalih ingin menyucikan dzat Allah dari menyerupai makhluk-Nya. Akhirnya mereka justeru terjerumus dalam kesesatan yang lebih fatal lagi, karena dengan begitu mereka justeru menyerupakan Allah dengan sesuatu yang tidak ada. Karena segala sesuatu yang ada pasti memiliki sifat tertentu, apa pun wujudnya. Sehingga bila sifat-sifat tersebut dinafikan maka sama dengan menafikan keberadaannya.

[14]) Yaitu firqah syi’ah terbesar saat ini, yang meyakini bahwa mereka memiliki dua belas Imam yang ma’shum, yang mengetahui apa yang terdapat pada lauhul mahfuzh, mereka bisa mati sekehendak mereka, dan senantiasa mengatur alam semesta. Mereka mengkafirkan seluruh sahabat Nabi, kecuali empat atau maksimal enam orang, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Al Hasan, Al Husein, Salman Al Farisi, Abu Dzar dan Miqdad ibnul Aswad.

[15]) Yang dicetuskan oleh Ma’bad Al Juhani dari Irak pada zaman tabi’in. Ia mengatakan bahwa manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya dan terlepas dari takdir Allah. Artinya semua perbuatan manusia terjadi tanpa ketentuan terlebih dahulu dari Allah. Sehingga dengan demikian mereka telah mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu iman kepada takdir.

[16]) Pembahasan ini seluruhnya penulis ringkas dari penjelasan DR Muhammad Husein Al Jezany terhadap kitab beliau yang berjudul Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’.

[17] Seperti hadits qudsi yang maknanya: “Semua amalan anak Adam adalah bagi dirinya kecuali puasa, maka amalan tersebut adalah bagi-Ku (Allah), dan Aku sendiri yang akan memberi pahalanya…” (Muttafaq ‘alaih).

[18] Kaidah ini berlaku pada setiap mazhab, lihat: Syarh Al Bahjatul Wardiyah, bab shalat, fasal: bayanu shalatin nafli karya Al ‘Allaamah Abu Yahya Zakaria bin Muhammad Al Anshary Asy Syafi’i. Lihat juga dalam Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah 6/452; Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah, 4/394 – 8/74 -9/134 – 10/303 – 10/500; dan Shalaatut Tarawih hal 34 oleh Syaikh Al Albani; Kitaabul ‘Ilm hal 161 oleh Syaikh Al Utsaimin; Taisirul Lathiful Mannan fi Khulashati Tafsiril Ahkam, fasal: fil ahkamis syar’iyyah wal bayyinah, oleh Syaikh Abdurrahman As Sa’dy.

[19] Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu” (Al Ma’idah: 3). Allah Ta’ala juga berfirman: “…dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul (Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), Nabi yang ummi yang (namanya) mereka didapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar. Menghalalkan bagi mereka segala yang baik, mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al A’raf: 156-157).

Perhatikan, bagaimana Allah menyifati Nabi-Nya yang satu ini: “… yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf… melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar… menghalalkan bagi mereka segala yang baik… mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”

[20]) Sebagaimana ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu kepada orang-orang yang mengadakan majelis dzikir dengan alasan mereka hanyalah mencari kebaikan:

وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ (رواه الدارمي في مقدمة السنن بسند حسن)

Alangkah banyaknya orang yang menginginkan kebaikan namun tidak akan mendapatkannya…” (H.R. Ad Darimi dalam muqaddimah Sunan-nya dengan sanad hasan).

[21]) Seperti musyrikin Quraisy yang menyembah berhala dengan niat mendekatkan diri mereka kepada Allah sedekat-dekatnya (lihat Surat Az Zumar: 3).

0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.