🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 12 Jumadal Ula 1446 H | 14 November 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-114
https://drive.google.com/file/d/1ZMfktmwGcz12eFXxKwAgvx-Wf1Oghu7c/view?usp=sharingBab Shalat Khauf (Bag. 1)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Al Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
فَصْلٌ: وَصَلاَةُ الخَوْفِ عَلَى ثَلاَثَةِ أَضْرُبٍ
Pasal tentang shalat khauf dan shalat khauf itu ada tiga kondisi.
Khauf (خَوْف) artinya adalah takut, jadi ini adalah shalat khauf yaitu shalat yang disyariatkan dalam Islam atau tata cara shalat yang diajarkan dalam Islam ketika kita sedang dalam kondisi takut. Misalnya karena sedang berada di medan perang atau saat kita dikejar musuh atau sebaliknya kita sedang mengejar musuh dan khawatir musuhnya luput dari kejaran kita.
Atau saat kita dikejar atau dikepung oleh binatang buas dalam kondisi-kondisi takut seperti ini kita disyariatkan untuk mengerjakan shalat dengan tata cara yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan shalat khauf ini disyariatkan untuk umat Islam semuanya sampai akhir zaman. Tidak khusus saat mereka masih bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam saja.
Tapi menurut pendapat yang lebih kuat shalat khauf ini disyariatkan dan hukumnya tidak dihapuskan di dalam agama kita dan karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkannya, para sahabat Beliau juga mengerjakannya setelah Beliau dan sebabnya juga masih mungkin terjadi pada zaman kita ini.
Beliau mengatakan shalat khauf itu ada tiga kondisi,
أَحَدَهُمَا أَنْ يَكُونَ العَدُوُّ فِي غَيْرِ جِهَةِ القِبْلَةِ
1. Jika musuh berada di arah selain arah kiblat.
Kita di Indonesia misalnya kiblat kita di arah barat, maka kondisi yang pertama ini jika musuh berada di arah Utara, Selatan atau di arah Timur. Jika demikian,
فَيُفَرِّقُهُم الإمَامُ فِرْقَتَيْنِ
Maka imam membagi pasukan menjadi dua pasukan.
Jadi cara ini dilakukan saat musuh berada di selain arah kiblat. Kemudian umat Islam jumlahnya cukup banyak. Pasukan Islam cukup banyak sehingga mereka bisa dibagi menjadi dua kelompok dan masing-masing kelompok ini mampu untuk melawan musuh. Jumlah mereka meskipun hanya satu kelompok cukup untuk melawan musuh sampai nanti mereka dibantu oleh pasukan yang sedang shalat.
Jadi imam membagi mereka kepada dua kelompok.
فِرْقَةٌ تَقِفُ فِي وَجْهِ العَدُوِّ
Satu kelompok menghadap ke arah musuh untuk berjaga-jaga.
وَفِرْقَةً خَلْفَهُ
Satu kelompok lagi berdiri di belakang imam untuk memulai shalat bersama imam.
Jadi posisinya tidak menghadap ke arah musuh. Mereka kelompok yang kedua ini berdiri di belakang imam.
فَيُصَلِي بِالفِرْقَةِ الَّتِي خَلْفَهُ رَكْعَةً
Maka kemudian imam shalat bersama dengan kelompok yang berada di belakangnya sebanyak 1 raka’at.
ثُمَّ تُتِمُّ لِنَفْسِهَا
Kemudian kelompok yang shalat bersama Imam ini menyelesaikan shalatnya sendiri setelah shalat 1 raka’at bersama imam.
Adapun sang imam maka dia berdiri. Dia berdiri menunggu kelompok yang shalat pertama selesai dari shalat mereka kemudian bergeser ke tempat penjagaan untuk kemudian kelompok yang tadi berjaga datang untuk shalat bersama imam.
Jadi di sini imam menunggu agak lama. Dia menunggu pasukan yang pertama menyelesaikan satu raka’at tambahan kemudian bubar untuk bersiap-siap berjaga, kemudian dia juga menunggu sampai datangnya kelompok kedua dan siap untuk shalat bersama imam ini.
ثُمَّ تُتِمُّ لِنَفْسِهَا وَتَمْضِي إِلَى وَجْهِ العَدُوِّ
Adapun kelompok yang pertama menyelesaikan shalatnya sendiri kemudian bubar dan menghadap ke arah musuh.
وَتَأتِي الطَّائِفَةُ الأُخْرَى فَيُصَلِي بِهَا رَكْعَةً ثُمَّ تُتِمُّ لِنَفْسِهَا وَيُسَلِّمُ بِهَا
Kemudian datang kelompok yang lain yaitu kelompok yang tadi berjaga untuk kemudian shalat bersama imam sebanyak 1 raka’at.
Kemudian kelompok yang kedua ini menyelesaikan shalatnya sendiri karena imam sudah selesai 2 raka’at, sedangkan mereka baru selesai 1 raka’at. Jadi kemudian imam duduk tasyahud sementara kelompok yang kedua ini menyelesaikan shalatnya menambah 1 raka’at lagi. Kemudian imam menunggu mereka dan kemudian imam bersama kelompok yang kedua ini salam bersama-sama.
Jadi shalat khauf itu kadang-kadang 2 raka’at yaitu jika shalatnya adalah shalat Subuh atau kondisinya pasukan sedang dalam keadaan safar, peperangan dilakukan di daerah musuh. Sementara jumlah raka’at nya adalah 4 raka’at dan diqashar menjadi 2. Bisa juga jumlah raka’at nya 3 raka’at yaitu dalam shalat Maghrib dan bisa juga jumlah raka’at nya 4 raka’at yaitu jika pasukan umat Islam tidak musafir, peperangan dilakukan di daerah mereka sendiri dalam shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya’ yang memiliki jumlah raka’at 4.
Dasar dari sifat yang pertama ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Shālih bin Khawāt (صالح بن خوات) dari para sahabat yang shalat bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan Dzatur Riqa’. Disini disebutkan,
أنَّ طائفةً صفَّت معَهُ وطائفةً وِجاهَ العدوِّ
Satu kelompok membentuk shaf di belakang Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kelompok yang lain bersiap-siap berjaga-jaga menghadap ke arah musuh,
فصلَّى بالذين معَهُ رَكْعةً ، ثمَّ ثَبتَ قائمًا
Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kelompok yang membentuk shaf di belakang Beliau 1 raka’at. Kemudian Beliau tetap berdiri, ya di sini Beliau berdiri menunggu kelompok yang pertama shalat ini menyelesaikan shalat mereka, Beliau juga menunggu kelompok yang kedua datang.
فأتمُّوا لأنفُسِهِم ، ثمَّ انْصَرَفُوا
Kemudian kelompok yang pertama menyelesaikan shalat mereka sendiri dengan menambah 1 raka’at tanpa imam. Kemudian mereka bubar,
فَصَفُّوا وِجاهَ العَدُوِّ
Mereka bubar kemudian mereka bershaf dengan menghadap ke arah musuh.
وجَاءتِ الطَّائفةُ الأخرى فصلَّى بِهِمُ الرَّكْعَةَ الَّتي بَقِيَتْ مِنْ صَلَاتِهِ
Kemudian datang kelompok yang kedua yaitu yang tadinya berjaga menghadap ke arah musuh, kemudian mereka shalat bersama imam 1 raka’at,
ثمَّ ثَبَتَ جَالِسًا
Kemudian imam tetap duduk saat tasyahud, imam menunggu.
وَأتمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ ، ثُمَّ سَلَّمَ بِهِم
Kemudian kelompok yang kedua ini menyelesaikan shalat mereka dengan menambah 1 raka’at, kemudian Imam mengucapkan salam yang sebagai penutup shalat bersama-sama mereka.
Ini adalah sifat shalat khauf yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam perang Dzātur Riqā’ dan sifat ini adalah sifat yang paling masyhur. Imam Malik bin Anas menyebutkan ini adalah sifat terbaik yang sampai kepada beliau, Imam Ahmad bin Hambal juga memilih sifat ini karena sifat ini adalah sifat yang paling dekat dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surat An-Nisā’ ayat 102,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ......
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu.......
[QS An-Nisā’:102].
Sampai akhir ayat.
Jadi sifat yang disebutkan dalam ghazwatu dzātir riqā’ (غزوة ذات الرقاع), dalam perang Dzātur Riqā’ adalah sifat yang paling mirip dengan sifat yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
إنه ولي ذلك و القادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment