F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 38 ~ Dalil Rukun Islam Shalat, Zakat, Puasa Dan Haji

Halaqah 38 ~ Dalil Rukun Islam Shalat, Zakat, Puasa Dan Haji
🆔 Group WA HSI AbdullahRoy
🌐 edu.hsi.id
🔊 Halaqah 38 ~ Landasan Kedua Ma'rifatu Dinil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat, Zakat, Puasa Dan Haji
👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.
Audio https://drive.google.com/file/d/1FdGx8TG1Oxprb4dluDhCNMIpdIGN8D3W/view?usp=sharing

Halaqah 38 ~ Landasan Kedua Ma'rifatu Dinil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat, Zakat, Puasa Dan Haji

Halaqah yang ke-38 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa Adillatuhā (3 Landasan utama dan dalīl-dalīlnya) yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb bin Sulaimān At Tamimi rahimahullāh.

SHALAT

Abdullāh bin Saqiq termasuk tābi’in, beliau belajar dari Abdullāh bin Abbās, Abdullāh bin ‘Umar, Utsmān bin Affān dan seterusnya.

Beliau mengatakan:

كَانَ أَصْحَابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم لاَ يَرَوْنَ مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dahulu para sahabat Rasūlullāh tidak pernah memandang sebuah amalan kalau ditinggalkan maka pelakunya keluar dari agama Islām kecuali Shalāt”

Ini adalah ucapan Abdullāh ibnu Saqiq, beliau menceritakan bagaimana para sahabat Rasūlullāh memandang tentang orang yang meninggalkan shalāt.

Menunjukkan tentang besar dan tingginya kedudukan shalāt di dalam agama kita.

Terlepas dari mana yang lebih kuat apakah pendapat yang mengkafirkan atau yang tidak mengkafirkan.

Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama menunjukkan tentang besar dan bahayanya orang yang meninggalkan Shalāt

Ketika para ulama berbicara tentang orang yang berzina, tidak ada ulama Ahlus Sunnah yang mengatakan, “Orang yang berzina keluar dari agama Islām”, meskipun dia berkali-kali melakukan perzinahan.

Ketika mereka berbicara tentang orang yang membunuh tidak ada di antara mereka yang mengatakan,”Orang yang membunuh itu keluar dari agama Islām”.

Semua mengatakan dia adalah:
  • Fasiq.
  • Naqishul iman (orang yang berkurang kesempurnaan imannya).
  • Murtakib al-Kabirah (pendosa besar).
  • Tahta Masyiatillah (dibawah kehendak Allāh).
  • Min Syaa Adzābahu wa In syā’a ghafarallāhu.

Ketika membahas tentang riba, membahas tentang homo seksual dan seterusnya, tidak ada diantara ulama Ahlus Sunnah yang sampai mengkafirkan mereka.

Tetapi ketika berbicara tentang orang yang meninggalkan shalāt barulah disini terjadi perbedaan pendapat. Sebagian mengatakan kafir dan sebagian yang lain mengatakan belum atau tidak kafir.

Menunjukkan bahwasanya perkara ini (yaitu) meninggalkan shalāt bukanlah perkara yang ringan.

Disebutkan oleh Syaikhul Utsaimin, “Mīn Masyail Kibar (من مشئل الكبر)”. Termasuk perkara yang besar bukan perkara yang ringan.

ZAKAT

Membayar Zakat termasuk kewajiban sebagaimana Shalāt.

Dizaman Abū Bakar Ash-Shiddīq, beliau memerangi orang yang tidak mau membayar Zakat.

Ketika beliau akan memerangi orang yang tidak mau membayar Zakat, beliau ditahan oleh Umar bin Khaththab. Kemudian Umar mengingatkan kepada Abū Bakar dengan mengatakan, bukankah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَن أُقاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَن لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فإن فَعَلوا ذلكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ إِلاَّ بحَقِّ الإِسلامِ

Mereka sudah bersyahadat kenapa kamu perangi?

Abū Bakar Ash-Shiddīq dikenal orang yang lembut, tetapi saatnya beliau tegas maka beliau akan tegas meskipun di hadapan Umar bin Khaththāb.

Kemudian Abū Bakar mengatakan :

لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاةِ والزَّكاةِ

Sungguh aku akan memerangi orang-orang yang membedakan antara Shalāt dengan Zakat

Kemudian beliau menjelaskan bahwasanya membayar Zakat termasuk Mīn Haqqil Islām. Karena di dalam hadīts tadi disebutkan إِلاَّ بحَقِّ الإِسلامِ dan termasuk hak Islām adalah mendirikan Shalāt dan membayar Zakat.

Orang yang tidak mau membayar Zakat beliau perangi dan ini disepakati oleh para sahabat dan dilakukan oleh para sahabat.

Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang tidak mau membayar Zakat karena beratnya membayar zakat. Apakah dia keluar dari agama Islām atau tidak? Dan pendapat yang lebih shahīh mengatakan, “Dia tidak keluar dari agama Islām”.

Karena disebutkan di dalam hadīts, orang yang tidak membayar zakat ternak (Sapi, unta atau kambing, misalnya) kelak dia akan disiksa oleh Allāh Azza wa Jalla di Padang Mahsyar. Allāh akan datangkan hewan-hewan ternak
yang tidak dibayarkan zakatnya itu, kemudian hewan-hewan itu akan menyiksa pemiliknya disaksikan oleh manusia di padang Mahsyar.

Kemudian disebutkan dalam hadīts:

ثمَّ يَرى سبيلَهُ إمَّا إلى الجنَّةِ وإمَّا إلى النَّارِ

Akan diperlihatkan jalannya mungkin kedalam Surga atau kedalam Neraka

Dan hadīts ini bercerita tentang orang-orang yang tidak membayar Zakat, baik zakat emas perak atau hewan ternak (unta) dan seterusnya.

Disebutkan إمَّا إلى الجنَّةِ وإمَّا إلى النَّارِ dan ucapan (ancaman) ini tidak ditujukan kepada orang kafir, karena orang kafir pasti kedalam Neraka. Ketika disebutkan mungkin ke Surga mungkin ke Neraka, menunjukkan bahwasanya dia masih ada kemungkinan masuk kedalam Surga.

Berarti orang yang meninggalkan Zakat kalau dia masih meyakini kewajibannya maka pendapat yang shahīh di antara pendapat ulama bahwasanya dia masih sebagai seorang Muslim tetapi mutawa’ah, diancam dengan siksaan yang disebutkan dalam hadīts ini.

وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Yang demikian adalah agama yang lurus

PUASA

Kemudian beliau menyebutkan dalīl wajibnya puasa.

ودليل الصيام :

Dan dalīl dari puasa adalah firman Allāh Azza wa Jalla :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah :183)

Yang dimaksud dengan puasa disini adalah puasa Ramadhān.

Artinya كُتِبَ adalah عجب – فرض Telah diwajibkan.

Karena setelahnya Allāh mengatakan :

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ…….

“Beberapa hari tertentu” (QS. Al-Baqarah:184)

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ

“Bulan Ramadhān adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’ān” (QS. Al-Baqarah :185)

Menunjukkan bahwasanya الصيام yang dimaksud pada ayat sebelumnya adalah shiyam di bulan Ramadhān yang dilakukan أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ yaitu selama 29 atau 30 hari.

HAJI

Adapun dalīl yang menunjukkan tentang kewajiban haji maka firman Allāh :

ولِلَّهِ عَلَى الناسِ حِجُّ البَيِت مِنَ استَطَاعَ إلَيهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإنَّ الَّلهَ غَني عِن العَالَمِينَ [آل عمران:97]

ولِلَّهِ عَلَى الناس √ Ini menunjukkan wajibnya Haji.

كُتِبَ √ Ini menunjukkan wajibnya Shiyam.

وَمَآ أُمِرُوٓاْ √ Perintah Shalāt dan Zakat dan menunjukkan tentang kewajibannya.

عَلَى الناسِ Artinya adalah atas manusia, maknanya adalah kewajiban, kewajiban bagi kamu (manusia) ولله (untuk Allāh).

Apa yang dilakukan?

حِجُّ البَيِت

“Berhaji ke Baitullāh”

Berhaji ke Baitullāh adalah kewajiban manusia untuk Allāh. Ini takdir dari ucapannya.

Berhaji ke Baitullāh adalah عَلَى الناسِ – kewajiban atas manusia untuk Allāh. Jadi wajib bagi mereka untuk menyerahkan haji ini kepada Allāh saja.

Apakah untuk seluruh manusia?

مِنَ استَطَاعَ إلَيهِ سَبِيلاً

“Bagi orang yang mampu untuk menuju kesana”

Dan yang dimaksud dengan istithā’a (استطَاعَ) disini adalah kemampuan harta maupun kemampuan fisik.

وَمَن كَفَرَ

“Dan barangsiapa yang kufur”

Kufur disini ada dua :
  1. Kufur mengingkari kewajiban haji.
    Kalau dia mengingkari kewajiban haji maka masuk kedalam kekufuran yang besar.
  2. Tidak mau melakukan haji karena malas, sayang dengan fisik atau hartanya (tetapi dia mengakui wajibnya haji).
    Kalau dia menetapkan kewajiban haji, tetapi dia tidak melakukan haji karena malas maka di masuk kedalam kekufuran yang ashghar yaitu dosa.


فَإنَّ الَّلهَ غَني عِن العَالَمِين

Maka sesungguhnya Allāh tidak butuh kepada seluruh alam ini

Yang mengambil faedah dari ibadah haji adalah kita sendiri bukan Allāh.

فَإنَّ الَّلهَ غَني عِن العَالَمِين

“Sesungguhnya Allāh Maha Kaya dari seluruh alam”

Allāh tidak butuh dengan ibadah yang dilakukan oleh makhluk tapi makhluk-lah yang butuh ibadah kepada Allāh Azza wa Jalla.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ووَبَرَكَاتُهُ

Saudaramu,
‘Abdullāh Roy
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.