F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-137 Ghashab Bagian Keempat

Audio ke-137 Ghashab Bagian Keempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN, 26 Dzulqa’dah 1445H | 3 Juni 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-137
https://drive.google.com/file/d/1chWawSKc3qAdusU8u92zr7gMC4q2epsZ/view?usp=sharing

📖 Ghashab Bagian Keempat


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Masih bersama matan Kitab Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.

Kita sampai pada pembahasan tentang, Al-Ghashbu (merampas hak orang lain). Al-Muallif rahimahullah mengatakan:

فإن تلف ضمنه بمثله إن كان له مثل أو بقيمته إن لم يكن له مثل أكثر ما كانت من يوم الغصب إلى يوم التلف.

Kalau barang yang Anda ghashab, Anda kuasai dengan tanpa izin rusak, maka Anda wajib menggantinya dengan cara mendatangkan barang yang serupa bila ada barang yang serupa.

أو بقيمته

Atau Anda mengganti nilainya kalau memang tidak ada. Kalau tidak ada barang yang serupa (إن لم يكن له مثل).

Kemudian muallif mengatakan:

أكثر ما كانت من يوم الغصب إلى يوم التلف

Kalau Anda mengganti dalam bentuk nilai maka Anda harus menggunakan satuan nilai tertinggi, nilai barang tersebut yang termahal.

Maksudnya demikian, kalau motor atau seekor sapi Anda ambil, Anda ambil sebelum Iedul Adha, Anda gunakan untuk membajak, padahal sapi itu ketika Iedul Adha nilainya sangat tinggi.

Setelah Iedul Adha, setelah satu bulan Iedul Adha, Anda kembalikan dan ternyata Anda kesulitan untuk mendapatkan sapi yang serupa maka Anda boleh menggantikan dengan nilai sapi tersebut. Dengan acuan nilai apa? Acuan nilai sapi termahal.

Acuan nilai termahal sapi tersebut yaitu ketika hari-hari Iedul Adha. Kalau sebelum Iedul Adha dan setelah Iedul Adha sapi itu dinilai misalnya 20 Juta, tapi ketika Iedul Adha dinilai 30 Juta. Maka Anda harus mengganti 30 Juta.

Kenapa demikian? Karena pemilik sapi sebetulnya memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tersebut ketika Iedul Adha, yaitu menjualnya. Namun karena sapinya Anda ghashab, Anda ambil dengan tanpa izin Anda kuasai dengan tanpa restu dari pemilik, maka pemilik sapi kehilangan potensi, kehilangan peluang untuk menjual sapi di hari Iedul Adha, sehingga dia tidak bisa mendapatkan nilai 30 Juta.

Maka Anda bukan mengganti dengan nilai 20 Juta tapi Anda harus mengganti dengan nilai 30 Juta. Ini dalam kondisi idealnya.

Tetapi ketika ada kesepakatan Anda dengan pemilik barang, Anda meminta maaf, datang kooperatif Anda tawarkan mau diganti barang yang serupa atau diganti uangnya saja.

Maka Anda boleh menuruti pilihan dari pemilik barang. Kalau pemilik barang mengatakan, "lebih baik Anda ganti dengan uang saja", saya akan belikan motor yang lebih baru dan lebih bagus maka Anda ikuti.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi di sini, bahwa pilihan tersebut adalah kewenangan dari korban yaitu orang yang Anda ambil haknya, hartanya dengan tanpa izin. Dialah yang berwenang memilih bukan Anda.

Kalau dia mengatakan, "Saya memilih untuk diganti dalam bentuk nilainya saja”, maka Anda harus ikuti.

Kalau dia katakan saya harus mendatangkan barang yang serupa maka Anda harus ikuti, karena Anda berada di pihak yang salah (pihak yang zhalim). Padahal Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

"Orang yang melakukan satu tindak kedzhaliman tidak punya hak untuk menentukan pilihan.” [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Pilihan itu ada di tangan orang yang terdzhalimi bukan orang yang berbuat zhalim.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menambahkan taufik hidayah kepada Anda di manapun Anda berada. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.