F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-60 Bab Waktu Shalat Wajib Bag. 4

Audio ke-60 Bab Waktu-Waktu Shalat Wajib Bag. 4
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 23 Dzulqa’dah 1445 H | 31 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-60
https://drive.google.com/file/d/1XJyh5ED_l-vHN0mbvyOuZcEgGkcN6H0S/view?usp=sharing

📖 Bab Waktu-Waktu Shalat Wajib (Bag. 4)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Awal waktu shalat Subuh

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَالصُّبْحُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوعُ الفَجْرِ الثَّانِي

Kemudian shalat yang kelima adalah shalat Subuh.

Subuh secara bahasa artinya adalah awal hari atau awal terang. Makanya Abdullāh bin Umi Maktum muadzin Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang buta itu beliau tidak mengumandangkan adzan Subuh kecuali kalau sudah dikatakan kepada beliau,

أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ

“Hari sudah mulai, pagi sudah datang, hari sudah mulai terang”.

Baru ketika itu beliau mengumandangkan adzan. Dan awal waktunya adalah terbit fajar yang kedua. Ini juga ijma’ para ulama. Jadi Ada tiga waktu yang disepakati oleh para ulama.
  1. Yaitu awal waktu Dzuhur, saat zawal.
  2. Kemudian awal waktu Maghrib, aitu saat terbenam matahari.
  3. Dan awal waktu subuh, yaitu saat terbit fajar yang kedua.

Ini tiga waktu shalat yang disepakati para ulama. Sedangkan sisanya diperselisihkan, ada khilaf di antara mereka.

Dan disebut alfajruts tsāni (الفجر الثاني), fajar yang kedua karena memang fajar itu ada dua.
  1. Ada fajar yang pertama disebut sebagai fajar kadzib (fajar yang bohong). Cirinya adalah ketika sinarnya sifatnya vertikal ke atas.
  2. Sedangkan yang kedua adalah alfajruts tsāni (الفجر الثاني) yang disebut sebagai fajar shadiq dan sifatnya (ini), warnanya atau warna cerah ini sifatnya horizontal menyebar, menyebar secara horizontal. Dan fajar shadiq ini yang memiliki konsekuensi hukum.

Para ulama mengatakan,

الفَجْرُ الأَوّلِ لَا يَتَعَلَّقُ بِهِ حُكْمٌ

Fajar yang pertama itu tidak punya konsekuensi hukum apapun.

Hukum-hukum agama kita digantungkan kepada alfajruts tsāni (الفجر الثاني) ini. Jadi awal waktu Subuh adalah waktu terbit fajar yang kedua. Ini adalah kesepakatan para ulama, ijma’ berdasarkan hadits Jibril di mana beliau di hari yang pertama memulai shalat Subuh saat terbit fajar yang kedua ini.

Akhir waktu ikhtiyari (utama) shalat Subuh


وَآخِرُهُ فِي الاْخْتِيَارِ إلَى الأَسْفَارِ

Sedangkan akhir waktunya dalam keadaan longgar adalah isfār (إسفار).

Isfār (إسفار) adalah saat hari itu sudah mulai terang.

Jadi kita mulai shalat Subuh itu kondisi masih gelap, tapi kemudian akan ada titik di mana kemudian hari mulai terang tapi masih cukup jauh dari terbit matahari. Itu adalah akhir waktu shalat subuh dalam keadaan longgar.

وَفِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ

Kenapa dikatakan akhir waktu Subuh menurut madzhab Syafi'i adalah saat isfār (إسفار), ketika hari mulai terang karena pada hari yang kedua Jibril ‘alaihissalām melakukan shalat pada waktu seperti itu.

Jadi di hari pertama beliau shalat saat fajar terbit, kemudian di hari kedua beliau shalat saat waktu isfār (إسفار) Kemudian Beliau mengatakan,

الوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ

Waktu shalat itu antara dua waktu ini, antara waktu di hari yang pertama yaitu awalnya dengan waktu di hari yang kedua yang merupakan akhir waktunya.(HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, An-Nasai)

Akhir waktu jawāz(boleh) shalat Subuh

Tapi dalam madzhab Syafi'i,

وَفِي الجَوَازِ إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ

Waktu bolehnya, dalam keadaan kita terpaksa, dalam keadaan punya udzur yaitu sampai terbit matahari.

Karena hadits Abdullāh bin Amr Bin Ash radhiyallāhu 'anhuma,

ووَقْتُ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

Dan waktu Subuh itu sampai waktu terbitnya matahari. (HR Muslim)

Ini menunjukkan bahwasanya batasan akhir waktu Subuh adalah sampai terbitnya matahari. Dengan demikian bisa dikatakan bahwasanya salah satu yang mansukh dari hadits Jibril adalah ini. Adalah tentang pembatasan akhir waktu Subuh ini. Hadits Jibril membatasi sampai waktu isfār (إسفار), tapi hadits Abdullāh bin Amr yang keluar belakangan, ketika Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam sudah hijrah di Madinah membatasi bahwasanya akhir waktunya adalah sampai terbitnya matahari.

Ini juga bisa kita katakan sebagai dalil yang mengeluarkan waktu Subuh ini dari kaidah umum. Kita sudah jelaskan bahwasanya pada dasarnya waktu shalat itu berhimpitan antara akhir shalat yang pertama dengan awal shalat yang kedua itu berbatasan langsung.

Namun di sini antara akhir waktu shalat Subuh dengan awal waktu Zhuhur ada jeda yang cukup panjang, setengah hari. Kenapa? Karena ada dalil yang menyebutkan seperti itu. Yaitu hadits Abdullāh bin Amr Bin Ash,

وَقْتُ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

Waktu subuh itu adalah selagi matahari belum terbit.

Ini adalah lima shalat fardhu dengan batasan waktunya menurut madzhab Syafi'i. Dan penjelasan para ulama seputar waktu ini.

Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin paham tentang batasan waktu shalat sehingga kita tidak memulai suatu salat fardhu kecuali setelah masuk waktunya. Karena kalau kita shalat sebelum masuk waktu berarti shalat kita tidak sah dengan kesepakatan para ulama. Sebaliknya, jangan sampai kita mengerjakan shalat-shalat fardhu ini ketika waktunya sudah lewat.

Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.