🗓 KAMIS | 22 Dzulqa’dah 1445H | 30 Mei 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-135
https://drive.google.com/file/d/1XVWVV3CP0T_VLmLJ7YCEcWX6Op_bHShk/view?usp=sharing📖 Ghashab Bagian Kedua
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Masih bersama matan Kitab Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.
Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang الغصب atau merampas hak orang lain. Al-Muallif Rahimahullah mengatakan,
لزمه رده
Harus dikembalikan.
Itu hukum asalnya لزمه رده. Idealnya, kalau Anda sadar Anda telah mengambil harta orang lain tanpa izin, tanpa restu, tanpa kerelaan dari pemiliknya, maka solusi pertama yang harus Anda lakukan adalah mengembalikan.
Di sini Al-Muallif tidak menyebutkan. Penulis Al-Imam Abu Syuja tidak menyebutkan mengembalikan fisik barangnya atau mengembalikan nilainya. Tetapi dari konteks pernyataan Al-Muallif kita bisa dapatkan bahwa idealnya pengembalian itu adalah dengan mengembalikan fisik barangnya. Sehingga pada keterangan selanjutnya Beliau mengatakan,
وارش نقصه
Mengembalikan fisik barangnya, dan juga ganti rugi atas kekurangan atau cacat atau misalnya penyusutan yang terjadi pada barang tersebut.
وأجرة مثله
Dan bahkan upah, pemanfaatan barang tersebut selama berada di tangan Al Ghasib (di tangan orang yang merampas atau mengambil tanpa izin).
Contohnya, misalnya Anda meng-ghashab, Anda mengambil kendaraan orang, motor tanpa izin selama satu pekan.
Maka Anda harus mengembalikan motor tersebut dan kalau ternyata terjadi cacat misalnya, spionnya patah. Maka Anda harus mengganti. Ganti rugi dibelikan spion yang sama atau Anda membayar senilai spion agar pemiliknya bisa membeli kembali spion yang sesuai, sama dengan yang Anda rusakkan.
وأجرة مثله
Dan Anda bukan sekedar mengembalikan fisik barangnya Anda juga harus mengembalikan nilai-nilai sewa motor tersebut selama ada di tangan Anda. Sehingga Anda perlu mengetahui berapa nilai sewa motor itu kalau disewakan kepada masyarakat, wajarnya berapa.
Kalau mereka berkata tradisi masyarakat, motor semacam ini nilai sewanya sehari 24 jam itu misalnya 100 ribu maka Anda tinggal kalikan. 100 ribu x 7 hari. Karena Anda telah mengambil harta orang tersebut, motor tersebut selama satu pekan.
Berarti motor kembali beserta ganti rugi cacat yang terjadi beserta nilai sewa motor tersebut selama satu pekan. Kenapa demikian? Kenapa harus dengan nilai sewanya?
Ya. Karena Anda telah menghalangi pemilik motor tersebut dari mendapatkan hak guna. Mendapatkan kegunaan motornya selama satu pekan. Karena Anda perlu ketahui, anda perlu ingat, dan semua orang saya yakin sudah memahami hal ini bahwa, yang namanya harta itu terdiri dari dua unsur:
- Fisik bendanya, fisik harta tersebut (motornya)
- Dan manfaatnya.
Betul Anda telah mengembalikan motornya utuh tidak ada yang cacat. Tetapi kegunaan motor selama satu pekan yang seharusnya pemiliknya bisa menggunakannya untuk pergi kerja dan memenuhi kepentingannya, akhirnya terpaksa harus sewa atau mungkin harus pinjam dari orang lain untuk bisa mobilisasi.
Maka sungguh tepat ketika Al-Muallif Al-Imam Abu Syuja mengatakan, Anda juga wajib mengganti nilai sewa dari motor tersebut selama motor itu berada di tangan Anda.
Karena Anda telah merusakkan, atau telah mengambil kegunaan motor tersebut, atau menghalangi pemiliknya dari mendapatkan menggunakan motor tersebut. Berarti Anda sama saja telah mengambil hak orang yang itu memiliki nilai jual. Sehingga Anda harus menggantinya.
Sekali lagi alasan harus mengembalikan atau mengganti rugi nilai sewa motor selama berada di tangan Anda, karena manfaat kegunaan motor itu adalah bagian dari kekayaan.
Karena itu betapa banyak orang yang menyewa, bukan membeli motor, tapi menyewa motor. Bukan membeli rumah tetapi menyewa rumah. Sehingga ketika pemilik rumah, pemilik motor Anda halangi dari memanfaatkannya (mendapatkan kegunaan hartanya) berarti Anda telah menghilangkan harta orang. Ketika Anda menghilangkan, berarti Anda harus menggantinya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam suatu hari memberikan arahan, memberikan penjelasan tentang salah satu model, salah satu perilaku ghashab yang itu menggambarkan bahwa ghashab (mengambil harta orang lain) itu bukan hanya pada benda-benda yang bisa dipindahtangankan, bisa dipindahtempatkan seperti motor, pakaian yang serupa.
Tetapi الغصب (merampas harta orang lain) juga bisa berlaku pada properti rumah, tanah, lahan pertanian ataupun yang lainnya.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menambahkan taufiq hidayah kepada Anda di manapun Anda berada. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment