F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-134 Ghashab Bagian Pertama

Audio ke-134 Ghashab Bagian Pertama
🗓 RABU | 21 Dzulqa’dah 1445H | 29 Mei 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-134
https://drive.google.com/file/d/1WBBF0PmPwsWGptYFRoLzAWCvF9xwdHPF/view?usp=sharing

📖 Ghashab Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Masih bersama matan Kitab Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja rahimahullahu ta'ala.

Kali ini kita sampai pada pembahasan tentang الغصب atau merampas hak orang lain. Al-Muallif Rahimahullah mengawali pembahasan ini dengan mengatakan,

ومن غصب مالا لأحد لزمه رده وارش نقصه وأجرة مثله

Kata Beliau, siapapun yang meng-ghashab, merampas, menguasai,

مالا لأحد

Harta milik orang,

لزمه رده

Maka dia wajib mengembalikan.

وارش نقصه

Dan kalau terjadi cacat, kerusakan atau penyusutan pada barang yang dirampas tersebut yang dikuasai secara paksa, secara zhalim tersebut, maka orang yang mengambil tanpa izin berkewajiban untuk mengganti rugi atas kerusakan, cacat atau penyusutan yang terjadi pada barang yang dirampas itu.

وأجرة مثله

Dan kalau dia telah menggunakan barang tersebut, maka dia harus mengembalikan barang itu beserta uang sewanya.

Pembahasan ini, pembahasan tentang الغصب (menguasai hak orang lain, harta orang lain tanpa izin tanpa restu, tanpa alasan yang dibenarkan). Ini adalah satu pembahasan yang begitu indah. Mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang menghargai hak asasi manusia, hak kepemilikan manusia.

Al-Muallif (penulis) di sini mengatakan,

من غصب مالا لأحد

Siapapun yang mengambil dengan paksa mengambil tanpa izin harta seseorang.

Beliau tidak membatasi muslim atau kafir tetapi Beliau menggunakan kata-kata لأحد (milik seseorang). Yang ini berarti, penjelasan ini mencakup harta itu milik muslim atau milik non muslim, muslim atau kafir sama saja.

Selama itu adalah harta dia, sah milik dia, kemudian Anda ambil dengan tanpa izin. Anda gunakan, Anda kuasai, Anda manfaatkan tanpa izin. Maka ini disebut dengan الغصب. Disebut dengan الغصب , غصب .

Mungkin Anda bertanya apa beda الغصب (Al-Ghasbu) dengan mencuri?

Perbedaannya sangat tajam. Mencuri itu adalah,

أخذ مال الغير خفية

Mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan di tempat yang sunyi.

Mencari kesempatan tatkala tidak ada yang melihat, kemudian dia masuk mengendap-endap, atau di saat tidak ada yang melihat kemudian diambil. Ini yang namanya mencuri, سرقة (pencurian) dan itu hukumnya berbeda.

Sedangkan الغصب itu adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan, bahkan kadangkala, saya katakan kadangkala menggunakan kekuatan atau pengaruh jabatan. Baik jabatan formal ataupun jabatan informal. Seperti tokoh atau yang serupa.

Ketika pengambilan harta ini dengan terang-terangan, bukan dengan senjata, diambil tanpa izin, ada yang melihat, sehingga tidak memenuhi kriteria pencurian. Karena الغصب itu dilakukan secara terang-terangan, tanpa harus mengendap-endap, mencari kesempatan tanpa perlu. Ini namanya الغصب .

Ada yang melihat dia di depan orang banyak, ada yang menyaksikan di siang hari atau di tempat terbuka itu namanya الغصب .

Al-Muallif Rahimahullah mengatakan, siapapun yang mengambil harta, menguasai, menggunakan harta milik seseorang muslim atau non muslim maka,

لزمه رده

Dia wajib mengembalikan.

Karena urusan hak kepemilikan, urusan pemanfaatan harta itu kaitannya dengan kepemilikan. Dan Islam agama yang menghargai hak umatnya, hak manusia. Tidak boleh hartanya digunakan, diambil, dimanfaatkan, apalagi dimusnahkan kecuali atas izin.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,

لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ

Wahai orang-orang yang beriman,لَا تَأْكُلُوٓا۟Janganlah kalian memakan harta orang lain, harta sesama kalian dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, dengan cara-cara yang batil. Kecuali bila pengambilan harta orang lain itu dilakukan melalui praktek jual beli yang dilakukan secara تَرَاضٍ (suka sama suka). (QS An-Nisa: 29)
Pada ayat ini dengan tegas Allāh melarang. Melarang kita untuk memakan harta sesama kita dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Allāh mengatakan di sini,

لَا تَأْكُلُوٓا۟

Janganlah kalian makan.

Bukan berarti larangan ini hanya berkaitan dengan makanan saja. Tidak!

Tetapi diungkapkan dengan kata-kata makanan. Karena itu adalah praktek yang paling dominan, yang paling sering terjadi di masyarakat. Mengambil untuk dimakan, baik langsung atau mengambil untuk dijual dan hasilnya untuk dimakan, dibelanjakan untuk dimakan dan seterusnya.

Bukan berarti kalau merampas harta orang lain mengambil harta orang lain untuk dikenakan boleh, tidak! Bukan demikian, karena penyebutan kata-kata makan di sini itu hanya sebagai sample atau karena itu sebagai perilaku yang dominan terjadi di masyarakat.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menambahkan taufiq hidayah kepada Anda di manapun Anda berada. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.