F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-49 Bab Menghilangkan Najis Bag. 6

Audio ke-49 Bab Menghilangkan Najis Bag. 6
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 26 Sya’ban 1445 H | 7 Maret 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-49
https://drive.google.com/file/d/18rjxD3w4B1uQ3kXGC6vrZZYDtNhKOWDi/view?usp=sharing

📖 Bab Menghilangkan Najis (Bag. 6)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya.

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَمَا تَوَلَّدَ مِنهُمَا

Dan binatang yang lahir dari keduanya.

Yaitu binatang yang lahir dari anjing dan babi. Bagaimana maksudnya? Jika keduanya kawin kemudian lahir dari perkawinan ini satu spesies baru binatang, maka anak yang lahir dari anjing dan babi ini dia juga najis karena induknya adalah najis maka anaknya pun juga najis. Pokoknya najis maka turunannya juga najis.

أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا

Atau dari salah satu dari keduanya.

Kalau seandainya anjing kawin dengan binatang yang suci. Kawin dengan kucing atau kambing misalnya, kalau seandainya itu terjadi maka hukumnya adalah najis, kenapa? Karena,

تَغْلِيبًا لِجَانِبِ النَّجَاسَةِ

Karena kita memenangkan sisi najisnya.

Ketika ada dua sisi yang satu membuatnya najis yang satu membuatnya suci maka di sini kita memenangkan yang najis. Sebagaimana dalam perkawinan antara dua binatang yang satu haram dimakan yang satu halal dimakan, seperti kuda dengan himar, kuda dengan keledai yang melahirkan baghlah (بغلة).

Maka baghlah (بغلة) ini menjadi tidak boleh dimakan. Kenapa? Karena dia punya unsur pengharam dan unsur yang membolehkan maka yang dimenangkan adalah unsur yang mengharamkan.

Demikian juga kalau babi kawin dengan binatang lain yang suci maka ini juga membuat anaknya menjadi najis dalam pandangan Madzhab Syafi'i rahimahullāhu ta’ālā.

Bangkai itu semuanya najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.

Kemudian beliau mengatakan,

وَالْمَيْتَةُ كُلُّهَا نَجِسَةٌ إِلَّا السَّمَكَ وَالجَرَادَ وَالآدَمِيَّ

Dan bangkai itu semuanya najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.

Adapun bangkai maka hukum dasarnya dia adalah najis, bangkai itu najis tidak boleh dimakan terutama dagingnya ini adalah najis. Dan yang ada darah di dalamnya ini adalah najis kecuali ikan kemudian belalang dan juga manusia.

Dasarnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhu beliau mengatakan,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ
Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah

فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ

Adapun bangkai yang dihalalkan untuk kami adalah ikan dan belalang.

Di sini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengecualikan dua bangkai yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang maka ini tidak perlu disembelih. Dan jika kita menemukan ikan atau belalang dalam keadaan mati maka kita boleh untuk memakan ikan tersebut atau belalang tersebut.

وَأَمَّا الدَّمَانِ فَهُمَا فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Sedangkan dua darah yang dihalalkan untuk kami atau kita umat Islam adalah

الْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Yang pertama adalah liver (hati) kemudian yang kedua adalah thihāl (طحال) yaitu limpa.

Dua darah ini dihalalkan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā untuk umat Islam.

وَالآدَمِيّ

Demikian juga jenazah manusia itu tidak najis dan suci dengan ijma’ para ulama.

Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.