F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 34 – Syarat Mengusap Dua Sepatu dan Yang Semisalnya

Fiqih Muyassar – 34 – Syarat Mengusap Dua Sepatu dan Yang Semisalnya
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ SYARAT-SYARAT MENGUSAP DUA SEPATU DAN YANG SEMISALNYA ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Syarat-syarat Mengusap Dua Sepatu dan yang semisalnya

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ

Saudara sekalian di grup WhatsApp belajar Islam yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar kali ini saya akan sampaikan materi dengan judul :

Syarat Al-Mashu 'Alal khuffain (syarat mengusap sepatu sebagai pengganti membasuh kedua kaki ketika berwudhu)

Penulis berkata syarat mengusap kedua sepatu dan yang serupa dengannya seperti kaos kaki dan yang lainnya

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1. Kedua sepatu itu dipakai ketika dia dalam keadaan suci atau ketika pelakunya dalam keadaan suci.

Hal itu berdasarkan Hadits Al-Mugirah Beliau berkata :

كُنْتُ مَعَ النَّبِـيِّ صلي الله عليه و سلام فِـيْ سَفَرٍ ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ ، فَقَالَ : « دَعْهُمُا ، فَإِنِّـيْ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
Yang artinya “Pernah aku bersama Baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sebuah perjalanan lalu aku hendak melepaskan kedua sepatu beliau kemudian Beliau berkata biarkan (maksudnya jangan dibuka) karena aku memakai keduanya dalam keadaan kakiku atau keduanya suci, lalu belum mengusap kedua sepatunya” (Hadist ini Shahih Muttafaqun ‘alaih diriwayatkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)

2. Kedua sepatu tersebut menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu,

Berarti menutup juga kedua mata kaki, Jika terbuka sedikit saja darinya maka tidak sah hanya dengan diusap

Artinya harus dibasuh kedua kakinya karena syarat yang kedua dalam syariat Al-Mas`hu ‘Alal khuffain adalah bahwa kedua sepatu harus menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu.

3. Sepatu tersebut adalah sepatu yang mubah atau boleh untuk digunakan

Karenanya tidak diperbolehkan mengusap pada sepatu hasil rampasan, demikian pula sepatu hasil curian tidak pula yang terbuat dari sutra (bagi laki-laki) misalnya kaos kaki terbuat dari sutra itu tidak boleh digunakan untuk laki-laki karena memakainya merupakan maksiat sehingga tidak menjadikan boleh perkara yang sifatnya Rukhsah.

Mas`hul khuffain adalah Rukhsah (keringanan dari Allah) tapi diantara syaratnya tentunya dua sepatu tersebut adalah sepatu yang Mubah digunakan.

4. Kedua sepatu tersebut adalah benda yang suci

Maka tidak sah mengusap pada benda yang najis atau sepatu yang najis, misalnya sepatu yang terbuat dari kulit keledai kampung atau sepatu terbuat dari kulit babi, itu tidak sah Kenapa ? karena syarat yang keempat adalah bahwa kedua sepatu tersebut harus suci.

5. Mengusap berlaku pada waktu yang telah ditentukan di dalam syariat yakni untuk yang mukim sehari semalam sementara untuk yang sedang Safar tiga hari tiga malam

Kalau misalnya orang Safar sudah melewati tiga hari tiga malam maka tifak berlaku baginya mengusap kedua sepatu akan tetapi ketika berwudhu kedua sepatu mesti dibuka dan dia membasuh kedua kakinya inilah syarat yang kelima

Jadi saya ulangi syarat-syarat Al-Mashu ‘Ala khuffain
  • Sepatu itu dipakai ketika pelakunya dalam keadaan suci
  • Sepatu wajib menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu
  • Sepatu tersebut adalah sepatu yang Mubah untuk digunakan
  • Kedua sepatu tersebut mesti Suci bukan benda yang najis
  • Mengusap sepatu berlaku pada waktu yang telah ditentukan di dalam syariat

Saudara sekalian inilah lima syarat sahnya Al Mashu Alal Khufain yang disimpulkan oleh para ulama dari Hadis-Hadits Nabi dan kaidah-kaidah umum semuanya mesti diperhatikan bagi orang yang hendak melakukannya

Demikianlah materi yang bisa saya sampaikan Semoga bermanfaat

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.