F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 25 ~ Landasan Pertama MarifatullAh Bagian 13: Dalil Ibadah Bernadzar

Halaqah 25 ~ Landasan Pertama Ma'rifatullAh Bagian 13: Dalil Ibadah Bernadzar
🆔 Group WA HSI AbdullahRoy
🌐 edu.hsi.id
🔊 Halaqah 25 ~ Landasan Pertama Ma'rifatullAh Bagian 13: Dalil Ibadah Bernadzar
👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.

Halaqah 25 ~ Landasan Pertama Ma'rifatullAh Bagian 13: Dalil Ibadah Bernadzar


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Halaqah yang ke-25 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa Adillatuhā (3 Landasan utama dan dalīl-dalīlnya) yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb bin Sulaimān At Tamimi rahimahullāh.

MENGENAL ALLĀH SUBHĀNAHU WA TA’ĀLA

Dalīl Nadzar (النّذر)

Beliau mengatakan:

ودليل النّذر قوله تعالى: {یُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَیَخَافُونَ یَوۡمࣰا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِیرࣰا}

Dalīl bahwasanya nadzar adalah termasuk ibadah adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

یُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَیَخَافُونَ یَوۡمࣰا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِیرࣰا
“Mereka menyempurnakan nadzarnya dan takut pada sebuah hari dimana (شرّه) kejelekan pada hari tersebut menyebar” (QS. Al-Insān:7)
Allāh Subhānahu wa Ta’āla memuji didalam ayat ini, orang-orang beriman yang mereka menyempurnakan nadzarnya. Mereka menyempurnakan nadzar dan takut apabila tidak menyempurnakan nadzar akan ditimpa kejelekan dihari kiamat.

Menunjukkan bahwasanya menyempurnakan nadzar adalah perkara yang dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena di dalam ayat ini Allāh Subhānahu wa Ta’āla memuji orang-orang yang menunaikan nadzarnya (maksudnya) nadzar untuk berbuat taat. Seseorang bernadzar untuk melakukan umrah melakukan shadaqāh (misalnya),
  • Menyempurnakan nadzar adalah ketaatan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
  • Dicintai dan diridhāi oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
  • Wajib seseorang untuk menyempurnakan nadzar.
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa menadzar untuk mentaati Allāh, maka hendaklah dia mentaati Allāh Subhānahu wa Ta’āla” (Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 6696)
Dan para ulamā menyebutkan bahwasanya nadzar atau memulai nadzar hukumnya adalah makruh, dan apabila seseorang sudah terlanjur bernadzar, maka dia wajib untuk menunaikan nadzarnya tersebut. Memulai nadzar adalah makruh (dibenci di dalam syar’iat)

Berdasarkan hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

إِنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Sesungguhnya nadzar ini tidak mendatangkan kebaikan akan tetapi nadzar ini keluar dari orang yang bakhil.” (Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1639)
Kenapa demikian?

Karena orang yang bernadzar (misalnya) mengatakan,

Yā Allāh, seandainya aku lulus ujian, maka aku akan berpuasa tiga hari atau aku akan berpuasa senin kamis bulan depan.”

Artinya apabila dia lulus ujian, maka dia akan berpuasa tetapi kalau dia tidak lulus ujian maka dia tidak berpuasa.Dia tidak melakukan ketaatan tersebut kecuali apabila hajatnya dipenuhi oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan ini adalah orang yang bakhil didalam ibadahnya.

Dan nasehat kita, jangan sampai kita bermudah-mudah untuk bernadzar, karena belum tentu apabila hajat kita terpenuhi, saat itu kita mampu untuk melakukan nadzar tersebut. Terkadang seseorang sakit, terkadang dia memiliki kesibukan atau disana ada keadaan (kondisi) yang menjadikan dia tidak bisa menunaikan nadzarnya.

Seseorang beribadah kepada Allāh dan berusaha taat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla tanpa harus bernadzar.

Dan bernadzar disarankan tidak boleh di dalam kemaksiatan. Apabila seseorang bernadzar untuk berbuat maksiat, maka dia tidak boleh menunaikan nadzar tersebut.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اَللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
“Barangsiapa bernadzar untuk memaksiati Allāh, maka janganlah dia berbuat maksiat” (Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 6700)
Karena ada sebagian orang bernadzar untuk berbuat maksiat, seandainya terpenuhi hajat tertentu maka dia akan berjudi atau akan berzina, atau akan melakukan ini dan itu. Kalau itu adalah kemaksiatan maka tidak boleh dia menunaikan nadzarnya.

Kesimpulannya
Nadzar adalah ibadah, tidak boleh kita serahkan nadzar ini kepada selain Allāh.

Bagaimana nadzar kepada selain Allāh?

Seseorang bernadzar untuk wali yang sudah meninggal, “Seandainya aku begini dan begitu niscaya aku akan menyembelih untuk wali fulān atau aku akan melakukan ini untuk wali fulān”, maka ini adalah bernadzar untuk selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan ini hukumnya adalah syirik (syirik besar) yang membatalkan amalan, mengeluarkan seseorang dari Islām, dan apabila dia meninggal tanpa bertaubat kepada Allāh, maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan mengampuni dosa itu.

Dengan demikian kita sudah menyelesaikan poin yang pertama dari apa yang beliau ingin sampaikan yaitu tentang Ma’rifatullāh (mengenal Allāh Subhānahu wa Ta’āla).

Itulah yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menolong kita untuk memahami agama Nya dan menolong kita untuk bisa mengamalkan apa yang kita ilmui.

Itulah yang bisa kita sampaikan.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ووَبَرَكَاتُهُ

Saudaramu,
‘Abdullāh Roy
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.