F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 27 ~ Landasan Kedua Marifatu Dinil Islam Bil Adillah: Muqaddimah Bagian 02

Halaqah 27 ~ Landasan Kedua Marifatu Dinil Islam Bil Adillah: Muqaddimah Bagian 02
🆔 Group WA HSI AbdullahRoy
🌐 edu.hsi.id
🔊 Halaqah 27 ~ Landasan Kedua Ma'rifatu Dinil Islam Bil Adillah: Muqaddimah Bagian 02
👤 Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.
Audio https://drive.google.com/file/d/1z7QiXGhCgrJoc0T2vk5bjWyZhrIVJJyg/view?usp=sharing

Halaqah 27 ~ Landasan Kedua Ma'rifatu Dinil Islam Bil Adillah: Muqaddimah Bagian 02

Halaqah yang ke-27 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Penjelasan Kitāb Al Ushūlu AtsTsalātsah wa Adillatuhā (3 Landasan utama dan dalīl-dalīlnya) yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb bin Sulaimān At Tamimi rahimahullāh.

Syari’at para nabi berbeda, agama mereka satu

Didalam sebuah hadīts yang shahīh, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan :

الْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ
“Para nabi itu ibarat saudara sebapak. Ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu.” (Hadīts riwayat Bukhāri 3443 dan Muslim 2365)
Para nabi mereka bersaudara, ibu mereka berbeda tapi bapak mereka sama. Dan ini bukan maksud nasab secara hakiki. Tetapi disini (maksudnya) ingin mendekatkan kepada kita pemahaman tentang bagaimana aqidah dan tata cara ibadah mereka.Ibu-ibu mereka berbeda, maksudnya adalah syari’at mereka berbeda.

Sebagaimana firman Allāh Azza wa Jalla:

لِكُلٍّۢ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةًۭ وَمِنْهَاجًۭا
“Bagi masing-masing dari kalian, kami jadikan syari’at dan juga jalan”.(QS. Al-Maidāh: 48)
Syari’at yang ada di zaman nabi Mūsā berbeda dengan syari’at di zaman nabi Hūd (misalnya). Syari’at yang ada dikaumnya nabi Shālih berbeda dengan syari’at yang ada dikaumnya nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam (misalnya). Yang berbeda diantara mereka adalah syari’atnya (tatacara beribadahnya) karena kebijaksanaan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka Allāh bedakan. Mungkin sebuah syari’at pas bagi sebuah kaum dan tidak pas bagi kaum yang lain, sehingga bukan keadilan jika Allāh samakan satu dengan lain. Allāh Subhānahu wa Ta’āla Maha Bijaksana (sehingga Allāh bedakan syari’atnya). Terkadang sebuah syari’at disyari’atkan bagi sebuah kaum tetapi tidak disyari’atkan bagi kaum yang lain.

1. Contoh (seperti) Tayammum

Tayammum hanya disyari’atkan untuk umat Nabi muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam saja. Adapun umat-umat sebelumnya tidak disyari’atkan Tayammum.

Didalam sebuah hadīts beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Dijadikan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalāt) dan untuk bersuci.”(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 438)

Jadi tanah yang kita pijak ini, bisa digunakan untuk sujud sekaligus bisa untuk bersuci (tayammum) artinya jika disana tidak ada air untuk berwudhu atau untuk mandi maka bisa digantikan dengan Tayammum. Syari’at Tayammum ini tidak ada bagi umat sebelumnya dan tidak boleh mereka melakukan sujud diatas tanah langsung tapi harus ada tempat ibadah didalam ruangan.

Makanya beliau (shallallāhu ‘alayhi wa sallam) mengatakan :

فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

Maka siapa saja dikalangan umat-ku yang mendapatkan waktu shalāt (misalnya ketika dia safar dia mendapati waktu shalāt) maka dia tidak harus menunggu hingga mendapatkan tempat untuk shalāt (masjid atau mushala), seandainya dia berhenti lalu dia shalāt diatas gurun atau tanah (misalnya) maka ini tidak masalah.

Jadi Tayammum hanya disyari’atkan bagi umat Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan tidak disyari’atkan bagi umat sebelumnya.

2. Contoh, Masalah Halal dan Haram (harta ghanimah)

Masalah Halal dan haram terkadang juga berbeda, terkadang Allāh haramkan bagi sebagian kaum dan dihalalkan bagi kaum yang lain. Contoh : Ghanimah

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan :

وَأُحِلَّتْ لِيَ الغَنَائِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي

Dan dihalalkan untuk-ku ghanimah (maksudnya untuk beliau dan disyari’atkan untuk umat beliau). Seandainya berperang dan musuh kita (orang-orang kāfir) kalah maka halal bagi kita untuk mengambil rampasan perang (bukan sesuatu yang diharamkan) seperti senjata, emas yang tertinggal bahkan tawanan mereka bisa menjadi budak yang halal bagi kaum muslimin (tentunya dengan aturan yang ada didalamnya).

Adapun diumat sebelumnya (umat nabi-nabi sebelumnya) jika terjadi peperangan antara mereka dengan kufar maka tidak halal bagi mereka untuk mengambil harta rampasan perang. Meskipun dihadapan mereka tumpukan emas,hewan dan yang lainnya maka tidak halal bagi mereka untuk mengambil rampasan perang tersebut.

Kalau mereka mengambil maka haram hukumnya, ini berlaku bagi umat-umat sebelumnya.

Ini adalah makna أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى (ibu-ibu mereka berbeda) maksudnya syari’atnya berbeda.

وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ

Adapun agama mereka satu yaitu Islām, maksudnya adalah semuanya dari awal hingga akhir agamanya satu yaitu menyembah hanya kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Islām menyerahkan diri hanya kepada Allāh.

Bedanya :

✅ Satunya disyari’atkan Tayammum.
✅ Satunya TIDAK disyari’atkan Tayammum.
➡️ Tapi semuanya sama hanya menyembah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

✅ Satunya dihalalkan ghanimah.
✅ Satunya TIDAK dihalalkan ghanimah.
➡️ Semuanya sama, menyembah dan taat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Maka hadīts yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhāri ini menunjukkan bahwa para nabi dan para rasūl agama mereka satu yaitu ISLĀM. Dan ini adalah makna Dīnul Islām secara umum.

Makna Dinul Islam Secara Khusus

Kemudian disana ada makna agama Islām secara khusus yaitu Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan inilah yang dimaksud oleh beliau (pengarang) didalam ucapan beliau :

معرفة دين الإسلام بالإدلة

Kita mengenal agama Islām yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam, karena kita mengaku sebagai pengikut beliau dan pemeluk agama Islām. Maka kewajiban kita adalah mengenal agama Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.Inilah yang dimaksud ucapan beliau معرفة دين الإسلام بالإدلة (In syā Allāh) akan dijelaskan oleh beliau secara panjang lebar.

Kemudian kalau kita cermati (nanti) ternyata didalam agama Islām yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam didalamnya juga ada istilah Islām.

Ada tiga tingkatan, yaitu : Islām (الإسلام), Imān (الإيمان) dan Ihsān (الإحسان)

Jadi yang paling luas Islām adalah agama seluruh nabi dan rasūl,
Lebih khusus adalah agama Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Dan agama Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam ada 3 tingkatan;
  1. Islām (الإسلام), mewakili amalan-amalan yang dhāhir.
  2. Imān (الإيمان), mewakili amalan-amalan yang bathin.
  3. Ihsān (الإحسان), puncak didalam melakukan amalan yang dhāhir maupun yang bathin.

Thayyib, Jadi ada berbagai istilah Islām yang harus kita pahami dahulu, jangan sampai rancu bagi kita tentang makna Islām ini.

Terkadang dipakai dan maksudnya adalah secara umum إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ dan terkadang maknanya adalah agama Islām yang dibawa oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam seperti (misalnya) ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى

Dīn (دِينَ) disini maksudnya adalah Dīnul Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikian pula sabda beliau ;بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمسٍ, maksudnya Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Ucapan beliau (rahimahullāh) :

بالإدلة

“Dengan dalīl-dalīlnya”

Kita ingin mengenal agama Islām yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan dalīl-dalīlnya. Karena demikianlah aqidah dibangun. Seseorang boleh meyakini kalau memang ada hujjah (dalīlnya).

Dalam agama Islām diajarkan kepada kita untuk meyakini sesuatu berdasarkan hujjah. Jika ada dalīl silahkan diyakini.

Jadi aqidah tidak dibangun diatas khurāfat, takhayul, persangkaan semata yang tidak ada dalīlnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin. Mereka (orang-orang musyrikin) meyakini dan mengatakan sesuatu hanya dzān saja, semua itu muncul dari lisan mereka (tanpa dalīl) hanya berdasarkan persangkaan semata.

Seperti ketika mereka mengatakan:

هَـٰٓؤُلَآءِ شُفَعَـٰٓؤُنَا عِندَ ٱللَّهِ

“Mereka itu pemberi syafa’at bagi kami disisi Allāh” (QS.Yūnus 18).

مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلْفَىٰٓ

“Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya” (QS. Az-Zummar :3).

Malāikat adalah بنت الله ?
Darimana mereka ucapkan itu semua? Dzān saja ( إِلَّا ٱلظَّنَّ) mereka tidak menyangka kecuali hanya persangkaan semata. Dan demikian yang dilakukan oleh pengikut-pengikut mereka sampai saat ini. Mereka mengatakan sesuatu yang tidak jelas dalīlnya, hanya dzān dan juga takhārus, takhabut, tidak ada disana sesuatu yang berdasarkan dalīl yang shahīh.

Maka beliau rahimahullāh mengajak kita untuk mengenal agama Islām dengan dalīl-dalīl.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ووَبَرَكَاتُهُ

Saudaramu,
‘Abdullāh Roy
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.