F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-110 Wakalah - Bagian Keempat

Audio ke-110 Wakalah - Bagian Keempat
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 19 Sya’ban 1445H | 29 Februari 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-110
https://drive.google.com/file/d/1zx8ajeeoSl3DF8-vHowDIM14NODif88U/view?usp=sharing

📖 Wakalah - Bagian Keempat

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد


Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kali ini, kita sampai pada pembahasan Al-Wakalah (الوكالة), yaitu Perwakilan.

Dalam hal wakalah (perwakilan) ini al-muallif Imam Abu Syuja',

والوكالة عقد جائز ولكل منهما فسخها متى شاء

Akad wakalah itu termasuk akad yang jaiz alias akad yang tidak mengikat.

Sehingga kedua belah pihak, wakil dan yang mewakilkan, boleh memutuskan hubungan ini, kesepakatan wakalah (perwakilan) kapan pun mereka mau.

Walaupun semula ada kesepakatan untuk mewakilkan tindakan ini selama setahun, selama dua tahun namun di tengah jalan karena berubah pikiran atau alasan yang lain. Pemilik hak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama wakalah ini, maka secara hukum syariat boleh.

Catatannya: selama pemutusan wakalah ini, mengakhiri akad wakalah ini tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Selama pemutusan wakalah (perwakilan) itu tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka anda berhak memutuskan kesepakatan tersebut kapanpun anda suka. Namun ketika pemutusan wakalah ini menimbulkan kerugian maka anda harus menanggung kerugian tersebut.

Misalnya, anda minta tolong kepada orang lain untuk belanja. Anda tinggal di kota Solo kemudian anda minta tolong kepada saudara anda untuk pergi ke Jakarta belanja, "Tolong belikan saya barang-barang ini, saya fasilitasi tiketnya, akomodasi semua untuk beli barang ini dan itu".

Setiba di Jakarta tiba-tiba anda menghubungi wakil anda tersebut, anda katakan, "Sudah saya batalkan kesepakatan wakalah ini, anda tidak lagi berhak untuk bertindak atas nama saya".

Tentu orang yang telah mewakili anda pergi ke Jakarta dia harus pulang ke Solo karena dia orang Solo (misalnya). Dia akan menanggung akomodasi, biaya transportasi, dan lain sebagainya. Walaupun anda sudah putuskan kemarin ketika dia masih di Jakarta tentu pemutusan ini menimbulkan kerugian.

Apa kerugiannya? dia harus pulang ke kota asalnya yaitu Solo dan selama perjalanan dia membutuhkan akomodasi, tiket, makanan dan sebagainya, maka kerugian ini anda harus menanggungnya walaupun kesepakatan wakalah itu telah diputuskan, telah anda putuskan.

Namun pemutusan kerjasama wakalah ini tidak boleh menimbulkan kerugian, sehingga dalam konteks modern, misalnya, dalam hal keagenan, ketika anda telah menunjuk salah seorang agen untuk mewakili anda dalam pemasaran dan penjualan produk.

Ternyata wakil anda (agen) ini sudah memasarkan, sudah membuat kontrak kerja dan orang untuk mendatangkan barang untuk menjual barang kepada mereka, dengan nilai yang telah disepakati.

Maka walaupun anda telah memutuskan kontrak ini, kontrak keagenan yang itu dalam konteks syarat adalah wakalah, namun tentu pemutusan ini tidak boleh menyebabkan agen anda menanggung kerugian karena dituntut oleh customer untuk bisa memenuhi pemesanan mereka.

Maka opsinya ada dua,
Anda langsung memenuhi permintaan customer tersebut tanpa melalui perantara anda.
Anda memenuhi order tersebut, pemesanan tersebut melalui agen-agen anda, agar nama baik dia tidak tercemar, agar usahanya tidak menjadi terganggu karena pemutusan kontrak yang anda lakukan secara sepihak.

Demikian pula sebaliknya, ketika yang memutuskan agen anda, maka agen anda harus menyelesaikan semua kontrak terlebih dahulu, agar nama, nama baik perusahaan anda, atau produk anda tidak tercemar gara-gara adanya customers (palanggan-pelanggan) yang telah melakukan pembayaran namun tidak mendapatkan haknya atau terganggu, telat mendapatkan haknya, atau mungkin salah dalam mendapatkan haknya, tentu ini sangat merugikan.

Karena itu sekali lagi, pemutusan kerjasama wakalah itu boleh dilakukan kapan saja bebas, dengan catatan selama tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Ini sebagai aplikasi dari kaidah:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh anda melakukan suatu tindakan yang menyebabkan orang lain menanggung kerugian, sebagaimana anda tidak boleh membalas tindakan orang lain dengan cara-cara yang lebih berat, dengan cara-cara yang lebih kejam.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, Wabillahi Taufik walhidāyah. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.