F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-75 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Keenam

Audio ke-75 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Keenam
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 20 Jumadal Ula 1445H | 04 Desember 2023M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-75

📖 Ash-Shulhu (Kesepakatan Damai) Bagian Keenam

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أمام بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kita masih berbicara, berbincang-bincang tentang Bab Ash-Shulhu (الصلح) atau perdamaian. Di sesi yang telah lalu telah disampaikan bahwa Ash-Shulhu (الصلح) secara global, menurut madzhab Imam Asy-Syafi i, ada dua model.

إبراء ومعاوضة

1. Ash-Shulh (perdamaian) dengan cara memaafkan seluruh tuntutan atau sebagiannya.

معاوضة

2. Perdamaian dengan mua'awadhah/barter (barter hak).

Dan pada sesi yang lalu, juga telah disampaikan apa maksud dari ibrā' (إبراء) yaitu memaafkan sebagian atau semuanya.

Menurut muallif إبراء :

اقتصاره من حقه على بعضه
“Yaitu dia memaafkan sebagian dari haknya.”
Sehingga yang semula tuntutannya (misalkan) 100 juta, kemudian dia memaafkan sebagiannya, ini adalah sebuah Ash-Shulh (perdamaian).

Lalu bagaimana dengan memaafkan, keseluruhannya?

Dari penjelasan al-muallif terkesan bahwa memaafkan semuanya itu tidak masuk dalam kategori Ash-Shulh. Karena kata Ash-Shulh itu memberi satu pesan adanya win-win solution sehingga kedua belah pihak masih ada saling memberi dan menerima.

Tetapi ketika pihak yang menggugat memaafkan seluruh gugatannya, membatalkan semua gugatannya, menghalalkan semua haknya, maka secara textual secara bahasa, secara redaksi penjelasan al-muallif itu tidak dikatakan sebagai Ash-Shulh. Tetapi itu dikatakan sebagai al-‘afwu (memaafkan).

Dan secara pembagian disiplin ilmu fiqih, memaafkan walaupun itu substansinya sama menggugurkan (memaafkan) hak. Namun ketika dimaafkan semuanya, sehingga tidak terjadi Ash-Shulh, yang terjadi adalah al-‘afwu.

Dan al-‘afwu itu tingkatannya lebih tinggi dibanding Ash-Shulh, karenanya muallif membatasi definisi perdamaian pertama yaitu ibra' (إبراء) dengan mengatakan:

الإبراء اقتصاره من حقه على بعضه
“Yaitu dia mencukupkan diri dengan meminta sebagian atau menerima sebagian haknya.”
Namun secara substansional secara makna dan hakikat, ketika dicapai sebuah kesepakatan untuk memaafkan semua hak sehingga tidak ada lagi tuntutan. Secara substansi secara hakikatnya ini juga bisa dikatakan sebagai Ash-Shulh (perdamaian).

Kenapa? Karena dengan memaafkan, maka persengketaan-perseteruan itu akan berakhir, yang itu akan diikuti sebuah konsekuensi.

Hubungan yang semula retak, interaksi yang semula rusak dengan adanya Ash-Shulh, memaafkan, menghapuskan semua tuntutan maka hubungan yang semula rusak ini akan kembali menjadi baik dan itu adalah tujuan, misi utama dari adanya Ash-Shulh.

Karena Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, menceritakan perihal dampak efek, negatif dari rusaknya hubungan.

Beliau mengatakan:

فإنَّ فسادَ ذاتِ البينِ هيَ الحالِقةُ
Karena rusaknya hubungan antara dua pihak apapun alasannya, apapun kronologinya, apapun latar belakangnya, motivasinya. Ketika terjadi hubungan yang tidak harmonis, hubungan yang rusak, itu kata Nabi, “rusaknya hubungan adalah karena الحالِقةُ (penggundul)”.
لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ
“Aku tidak katakan rusaknya hubungan itu akan menggundul rambut kepala.”
وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ
“Rusaknya hubungan itu akan menghancurkan membumihanguskan menggundul semua nilai-nilai keagamaan.”
√ Amanat menjadi khianat.
√ Kejujuran akan berganti menjadi dusta.
√ Ukhuwah akan berganti dengan adawah (Persaudaraan akan menjadi permusuhan).
√ Kecintaan (mahabbah) akan segera digantikan dengan kebencian.

Belum lagi adanya kebencian, kekecewaan, sakit hati itu biasanya akan berkepanjangan menjadi dendam bahkan bukan hanya pada oknum yang bersangkutan langsung, tapi bisa jadi pada anak keturunan, karib, kerabat, handai taulan, sahabat dan lain sebagainya.

Tujuan ini, maslahat tercapainya harmonisasi hubungan yang semula rusak, semula menjadi ternodai, ini adalah hakikat dari Ash-Shulh (perdamaian).

Sehingga kalau memaafkan sebagian hak saja sehingga tercapai kata sepakat, menjadi harmonisasi hubungan kembali dinyatakan sebagai Ash-Shulh, apalagi bila memaafkan semua hak, tentu lebih layak untuk dikatakan sebagai Ash-Shulh.

Namun lagi-lagi, ini adalah sebuah tahrir musamayah atau musthalahah syar'iyah. Ini kajiannya ditinjau dari sudut definisi, walaupun substansinya sama, tujuan sama tapi definisi istilah dalam madzhab Syafi'i semacam itu.

Karena itu ketika kita mengkaji ilmu fiqih kita perlu luwes, harus bisa memahami bahwa bisa jadi antara secara tinjauan teoritis dalam satu madzhab berbeda dengan substansi dan perilaku masyarakat.

Seringkali masyarakat menganggapnya sama, tidak ada beda, demikian pula secara hukum syari'at bisa jadi banyak hal disamakan. Namun secara tinjauan definisi fiqih bisa jadi terjadi perbedaan.

Kenapa? Karena dalam praktik masyarakat sering kali ada aspek tasamuh tasahul ada perilaku gampangan, dianggap sama, toleransi, sehingga beda-beda sedikit dianggap tidak beda, ini perilaku masyarakat.

Tetapi secara disiplin keilmuan bisa jadi didapatkan antara dua hal itu perbedaan yang mungkin perbedaannya kecil. Sehingga di masyarakat seringkali perbedaan itu diabaikan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.