F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-13 Bab Berwudhu Bagian Ketiga - Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam

Audio ke-13 Bab Berwudhu Bagian Ketiga - Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 22 Jumadal Ula 1445 H | 06 Desember 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-13

📖 Bab Berwudhu (Bag. 3) Pasal Wajib Wudhu Ada 6 Macam

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau menjelaskan.

Hari ini kita akan berbicara tentang rukun wudhu dan sunnah-sunnahnya.

Kewajiban-kewajiban dalam wudhu.

Yang kelima adalah

وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

5. Membasuh kedua kaki hingga mencapai kedua mata kaki.

الكَعْبَيْنِ
Sehingga mencapai kedua mata kaki.
Dan kedua mata kaki masuk dalam pembasuhan juga. Kita harus cuci kedua mata kaki kita sebagaimana firman Allāh subhānahu wa ta’ālā

وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Dan basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.[QS Al-Ma'idah: 6]
Jadi kaki dibasuh, dia disebutkan setelah pengusapan kepala yaitu dalam firman Allāh subhānahu wa ta’ālā

وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
Dan hendaklah kalian mengusap kepala kalian dan kaki kalian.[QS Al-Ma'idah: 6]
Kaki di sini dibaca manshub (fathah).

وَاَرْجُلَكُمْ

Dan ini menunjukkan bahwasanya yang menjadi kewajiban pada kaki adalah pembasuhan, yaitu dibasuh atau dicuci.

Karena dalam potongan ayat sebelumnya disebutkan,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ

Manshub.

وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ

Ini juga manshub (fathah), kemudian

وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ

Dan usaplah kepala kalian (di sini majrur)

بِرُءُوْسِكُمْ

Kemudian kembali,

وَاَرْجُلَكُمْ

Manshub lagi.

Maka para ahli tafsir dan para ulama menjelaskan bahwasanya kewajiban untuk kedua kaki adalah membasuh dan mencuci bukan mengusap. Karena I’rob atau harakatnya sama dengan wajah dan kedua telapak tangan dan tidak sama dengan kepala.

Jadi di sini kita tahu bahwasanya wajah dan kedua telapak tangan itu dibasuh sementara kepala itu diusap. Karenanya kaki dibasuh seperti wajah dan kedua tangan kita.

Selanjutnya yang keenam adalah

وَالتَّرْتِيبُ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

6. Tertib

Yaitu sesuai dengan yang disebutkan oleh penulis Abu Syuja' Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā yang itu juga selaras dengan yang disebutkan oleh Al-Qur'an.

Dimulai dengan wajah, kemudian kedua tangan sampai siku-siku, kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kaki. Ini yang diperintahkan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā di dalam Surat Al-Ma'idah ayat 6.

Maka kita harus tertib, tidak boleh kita bolak-balik, tidak boleh memulai dari kepala dulu atau memulai dari kaki dulu atau dari tangan dulu. Kita harus mulai dari wajah, kemudian tangan, kemudian kepala, baru kemudian kaki.

Dan begitu juga yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau puluhan tahun wudhu, beliau puluhan tahun sholat. Dan saat berwudhu untuk shalat ini tidak pernah disebutkan bahwasanya beliau memulai dari tangan atau memulai dari kepala atau memulai dari kaki. Beliau selalu memulai dari wajah dahulu baru kemudian yang lain.

Maka inilah rukun wudhu menurut madzhab Asy-Syaf'i rahimahullāhu ta’ālā beserta dalilnya dari Al-Qur'an maupun dari hadits-hadits Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.