F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-43 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Pertama

Audio ke-43 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS| 21 Shafar 1445 H | 07 September 2023M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-43

📖 Akad Salam | Kriteria Barang Akad Salam Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillah, kembali pada kesempatan ini saya hadir untuk bersama-sama tafaqquh fii diinillah, semua itu semoga menjadi bagian, menjadi pertanda (indikasi) bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala betul-betul cinta kepada kita.

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
"Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapat kebaikan dunia akhirat, Allah akan menjadikan dia faqih (memahami ilmu agama).”
Tidak luput shalawat serta salam untuk kita haturkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, kepada keluarga dan juga sahabat-sahabatnya yang telah membuktikan ketulusan niat, kesungguhan perjuangan, pengorbanan tanpa batas demi tegaknya dinul Islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatukan kita bersama sahabat-sahabat Rasulillahi shallallahu 'alayhi wa sallam kelak di dalam Jannah-Nya. Aamiin Ya Rabbal alamin

Masih bersama tema Akad Salam. Al-Imam Abu Syuja rahimahullah ta'ala dalam kitabnya Matnul Ghayah Fii Ikhtishar menyatakan:

ثم لصحة السلم فيه عشرشرائط

Kata beliau: Barang yang boleh dijadikan sebagai objek salam. Objek salam yaitu barang yang anda jual dengan skema salam alias pembeli melakukan pembayaran tunai di muka dan penjual berkomitmen untuk mendatangkan barang yang diinginkan dalam tempo waktu tertentu.

Barang yang boleh ditransaksikan dengan skema salam menurut muallif (Imam Abu Syuja) ada 10 (sepuluh) kriteria. Bila 10 (sepuluh) kriteria ini bisa anda penuhi atau terpenuhi pada barang yang akan anda jual belikan atau anda ingin beli dengan skema salam. Maka boleh menggunakan skema salam, namun bila tidak memenuhi persyaratan ini maka barang tersebut tidak bisa diperjualbelikan dengan skema salam.

Adanya 10 (sepuluh) kriteria ini, lagi-lagi kembali kepada ketentuan baku yang telah ditetapkan dan disepakati oleh para ulama, bahwa objek akad salam itu adalah barang yang jelas ketika ditransaksikan, memiliki kriteria yang tetap (yang jelas), sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari antara penjual dan pembeli. Dengan kata singkat barang tersebut (barang yang dijual dengan skema salam) betul-betul bebas dari unsur gharar.

Kata beliau:

أن يصفه بعد ذكر جنسه ونوعه بالصفات التي يختلف بها الثمن

Barang tersebut haruslah disebutkan jenisnya (jenisnya barang apa), نوع (model atau typenya) semua itu dijelaskan dengan menyebutkan sifat-sifatnya.

Dengan menyebutkan sifat-sifat atau kriteria-kriteria barang tersebut, maka barang itu menjadi nyata (menjadi jelas) sehingga bisa dibedakan antara barang yang diinginkan dengan barang yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh, kalau anda menjalin akad salam pada padi (gabah) maka jelaskan bahwa kriteria pertama adalah gabah, kriteria kedua jelaskan gabah tersebut varietas apa (cisedane misalnya), sebutkan sifatnya, hasil panen kapan (tahun ini, misalnya), kadar keringnya, berapa persen kadar airnya. Berapa persen pecahannya, karena buliran padi seperti anda cermati (anda tahu) buliran itu ada yang utuh ada juga yang patah.

Di kalangan pedagang beras misalnya mereka mengetahui (membedakan) mutu beras salah satunya dengan kadar pecahan. Ada yang 5% pecah, ada yang 100% utuh, ada yang 10% pecah, ada yang 15% pecah bahkan lebih dan harga beras sangat dipengaruhi dengan persentase pecahnya buliran padi atau beras.

Sebagaimana harga beras juga dipengaruhi dari varietasnya, beras Cisadane tentu berbeda harga dengan beras Rojolele, berbeda harganya dengan Pandawangi, berbeda dari harga IR ataupun yang serupa.

Kalau anda menjalankan akad salam pada kendaraan bermotor, maka sebutkan roda dua atau roda empat. Misalnya jenisnya roda empat, sebutan merknya (Toyota, misalnya), Toyota memiliki banyak jenis (Innova), Innova memiliki banyak seri (sebutkan serinya) kemudian tahunnya, kondisinya, kemudian berbagai sifat yang dibutuhkan sehingga betul-betul ketika sifat-sifat tersebut disebutkan penjual dan pembeli memiliki persepsi (gambaran) yang sama tentang barang yang akan ditransaksikan.

Sehingga sampai pada menyebutkan (misalnya) jika Innova dijelaskan jenisnya diesel atau bensin kemudian serinya, seri G atau yang lainnya semua disebutkan. Sehingga (seakan-akan) setelah menyebutkan kriteria barang tersebut kedua belah pihak seakan-akan menyaksikan, memiliki khayalan atau gambaran tentang barang yang ditransaksikan.

Sehingga (andaikan) keduanya kita bawa ke pasar (misalnya) kemudian kita tunjukkan kepada mereka berdua sekian banyak jenis kendaraan, mereka bisa sepakat, "Ini loh barang yang akan kita jual belikan/barang yang kita transaksikan".

Semua ini adalah wujud dari realisasi adanya persyaratan bayan (penjelasan, transparasi) dan juga ketetapan hilangnya atau tidak adanya unsur gharar pada objek barang yang ditransaksikan (objek transaksi salam), sehingga disebutkan jenisnya, modelnya, berbagai kriteria yang dibutuhkan, seakan-akan setelah mendengar atau membaca kriteria barang tersebut, seakan-akan penjual dan pembeli bisa melihat langsung, bisa mengkhayalkan, memvisualkan.

Seakan-akan terbayang dibenak keduanya, suatu produk atau barang yang kalau itu diwujudkan atau keduanya kita bawa ke pasar maka tidak terjadi lagi perselisihan tentang barang yang dimaksud.

Ini kriterianya, disebutkan jenis, macamnya dan berbagai kriteria yang dibutuhkan sampai betul-betul barang itu menjadi jelas, tidak lagi menyisakan peluang terjadinya perbedaan persepsi antara penjual dengan pembeli.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menambahkan ilmu, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semuanya. Dan kurang, serta lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.