🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 03 Dzulhijjah 1444 H | 22 Juni 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-24
📖 Hak Pengembalian Barang Bagian Pertama
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتة
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشهد أن لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah masih bersama matan Al Imam Abu Syuja' rahimahullahu ta'ala atau yang dikenal dengan matan al-ghayah fil ikhtisyar.
Kita kali ini sampai pada pernyataan beliau,
وإذا وجد بالمبيع عيب فللمشتري رده
Beliau mengatakan,
"Bila barang yang ditransaksikan, barang yang diperjualbelikan, ditemukan dalam kondisi memiliki cacat, ada cacat ada kekurangannya, tidak sesuai dengan kesepakatan atau pun deskripsi yang disampaikan, penjelasan yang disampaikan oleh penjual atau tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli. Ada cacat barang atau kekurangannya, kekurangan tersebut belum diketahui, belum diungkapkan, belum disampaikan ketika transaksi, sehingga aib tersebut tentu akan mempengaruhi kerelaan pembeli, karena semua orang ketika melakukan satu transaksi menginginkan agar barang yang dia beli dalam kondisi utuh tidak ada cacatnya, tidak ada kekurangannya."
Apalagi dalam literasi ilmu fiqih telah dinyatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ عند الإطلاق السلامة
Hukum asal pada suatu kata ketika itu disampaikan baik itu kata benda ataupun kata kerja, ketika itu diutarakan, apalagi kata tersebut telah dibangun diatasnya satu komitmen, satu kesepakatan, satu transaksi maka kata tersebut seharusnya dipahami, diartikan sebagai satu kata yang sempurna, tidak ada kekurangannya.
Sehingga ketika anda berkata misalnya, "Saya menjual rumah". Maka idealnya dalam kondisi normal rumah yang diperjualbelikan adalah rumah yang normal, bukan rumah yang cacat. Lengkap dengan pintu, jendelanya, gentingnya.
Ketika anda berkata, "Saya jual rumah". Padahal ketika rumah tersebut tidak bergenting, tidak berpintu, tidak berjendela, sedangkan anda tidak mau menjelaskannya, tidak mendeskripsikannya, maka anda bisa dikategorikan telah melakukan wanprestasi atau penipuan atau tidak komitmen dalam melakukan satu kontrak kerja atau kesepakatan transaksi.
Demikian pula ketika anda membeli dengan harga tertentu misalnya anda katakan Rp. 1.000.000,-. Hukum asalnya kata Rp. 1.000.000,- ya Rp. 1.000.000,- utuh, tidak kurang serupiah pun dan juga tidak lebih serupiah pun. Hukum asalnya demikian. Dan uang rupiah pun semuanya adalah uang rupiah yang normal bukan uang rupiah yang robek yang tinggal separo saja dan bukan uang yang palsu. Betul-betul uang yang sempurna, utuh itu hukum asalnya.
Sehingga ketika dalam transaksi penjual menyatakan ketika penjual, menyatakan "Saya menjual barang ini". Dan pembeli ketika menyatakan, "Saya beli barang tersebut". Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kondisi barang maka hukum asalnya barang yang menjadi obyek transaksi adalah barang yang utuh tanpa ada cacat.
Sebagaimana ketika pembeli mengatakan, "Saya beli dengan nilai sekian." Maka harganya atau uangnya yang menjadi nilai transaksi tersebut juga uang yang utuh, tidak kurang sedikit pun dan tidak lebih sedikit pun. Dan juga tidak ada cacatnya karena kaidah tadi dinyatakan,
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ عند الإطلاق السلامة
Hukum asal dalam semua urusan ketika itu diutarakan tanpa ada embel-embel penjelasan lebih lanjut maka itu harus dipahami dalam kondisi normal, dalam kondisi utuh tanpa cacat tanpa kurang tanpa lebih.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam menjelaskan akan ketentuan hukum ini dengan bersabda,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (HR Ibnu Mâjah 2237)
[HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni dalam al-Irwâ’ no 1321almuslim ahul muslim]
Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Karena setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya, konsekuensinya dari adanya persaudaraan ini mengharuskan kita untuk bersikap transparan, jujur, tidak boleh manipulasi atau menyembunyikan cacat.
Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam, tidak halal baginya untuk menjual suatu barang kepada saudaranya sesama muslim, sedangkan dia tahu bahwa barang yang dia jual itu ada cacatnya, ada kekurangannya, tidak halal untuk dia jual kecuali dengan ketentuan.
Ketentuan apa? Dia bersikap transparan, jujur dia sampaikan apa adanya. Kekurangan barang tersebut dia sampaikan, agar transaksi antara keduanya itu berjalan secara تراض. Dibangun di atas kerelaan dibangun di atas suka sama suka. Karena ketika anda menjual barang yang ada cacatnya, anda tidak menjelaskannya tentu dalam kondisi normal pembeli lawan transaksi anda akan kecewa, tidak rela seutuhnya. Kurangnya kadar kerelaan ini sangat berpengaruh pada hukum transaksi anda.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan satu pedoman besar,
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
"Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang bathil, kecuali bila perpindahan hak kepemilikan tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli yang dilaksanakan dengan prinsip تراض (suka sama suka, rela sama rela)” [QS An-Nisa: 29]
Rasulullah juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"Sejatinya yang dinamakan jual beli yang benar dalam islam itu adalah jual beli yang dilakukan dengan azas تراض (suka sama suka).” [HR Ibnu Majah, no. 2269; dinilai sahih oleh Al-Albani]
Pada hadits di atas nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan satu isyarat yang begitu indah andai kita pahami dan kita lakukan. Setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Dan kemudian nabi shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan contoh kongkrit bagaimana aplikasi ukhuwah persaudaran di antara muslim yang seharusnya.
Contoh kongkrit dalam ukhuwah merealisasikan nilai persaudaraan antara umat islam, persaudaraan yang dibangun di atas keimanan ketaqwaan, keislaman ialah bersikap transparan.
Sehingga kata nabi shallallahu 'alayhi wa sallam shallallahu 'alayhi wa sallam,
"Tidak halal baginya untuk menjual satu barang yang ada cacatnya kecuali bila dia menjelaskannya, menyampaikannya kepada saudaranya yang akan bertransaksi atau membeli barang tersebut"
Ini yang bisa kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment