F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 03 ~ Keutamaan Kota Madinah Bagian 01 - Kota Madinah Sebagai Tanah Haram

Halaqah 03 ~ Silsilah Ziaroh Madinah | Keutamaan Kota Madinah Bagian 01 - Kota Madinah Sebagai Tanah Haram

Halaqah 03 ~ Silsilah Ziaroh Madinah | Keutamaan Kota Madinah Bagian 01

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 3 | Keutamaan Kota Madinah Bagian 01
KEUTAMAAN KOTA MADINAH BAGIAN 1

Halaqah yang ke-3 dari Silsilah Ziaroh Madinah adalah Keutamaan Kota Madinah Bagian 01.

Kota Madinah sebagai Ibukota pertama kaum muslimin tempat hijrahnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, tempat bertemunya kaum muhajirin dan anshar. Memiliki keutamaan-keutamaan yang banyak sebagaimana di dalam dalil-dalil yang shahih, dan diantara keutamaannya :

1. Allah telah menjadikan Kota Madinah sebagai Tanah Haram selain kota Mekkah

Dalil nya adalah sabda Nabi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]
Yang dimaksud dengan mengharamkan Madinah disini adalah menampakan ke haraman karena yang mengharamkan sebenarnya adalah Allah sedangkan Nabi hanya sekedar mengabarkan dan menampakan keharaman nya.

Tanah Haram Kota Madinah memiliki batas-batas tertentu :
  • Batas Utara adalah Gunung Sawur
  • Batas Selatan adalah Gunung Air
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda :
Kota madinah adalah tanah haram antara air sampai tawur (HR Bukhari dan Muslim)
Gunung Tawur terletak di sebelah utara Gunung Uhud dan gunung uhud Berjarak kurang lebih 5KM dari Masjid Nabawi

Gunung Air terletak di sebelah selatan kota Madinah
Jaraknya kurang lebih 8KM dari Masjid Nabawi dekat dengan Miqot penduduk Madinah Yaitu Dzul Hulaifah atau Abar ali.

Gunung Sawur dan Gunung Air termasuk di dalam tanah haram,
Sedangkan batas barat dan timur tanah haram kota madinah dibatasi oleh Labbah atau harrah

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda :
“Dan sesunguhnya aku mengharamkan kota madinah di antara dua labbahnya” (Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Jabir Ibnu Abdillah)
Labbah atau harrah adalah daerah yang ditutupi bebatuan berwarna hitam,
  • Harrah barat dinamakan dengan al wabiroh
  • Harrah timur dinamakan dengan wakim
Di jaman sekarang kota madinah lebih luas daripada tanah haram, sebagian dari kota madinah ada yang berada di luar tanah haram.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,
Abdullāh Roy
Di Kota Al Madinah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.