F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-5: Hukum Puasa Ramadhan - Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi Lc

Audio ke-5: Hukum Puasa Ramadhan - Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi Lc
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-288
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU 07 Ramadhan 1444 H 29 Maret 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc. حفظه الله تعالى

💽 Audio ke-5: Hukum Puasa Ramadhan

بِسْمِ ٱللهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
ٱلْحَمْدُ لِله رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, khususnya Grup Islam Sunnah (GiS).

Pada pelajaran yang kelima ini, kita akan membahas tentang Hukum Puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib, dan ia merupakan salah satu rukun Islam. Ini didasari dengan Al-Qur'an, sunnah dan ijmak.

Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ }
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa."
Audio ke-5: Hukum Puasa Ramadhan - Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi Lc
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

❲ بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ❳
Yang artinya, "Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Laa Ilaaha illallah Muhammad rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan."
Kemudian yang mendasari wajibnya puasa Ramadhan, yang ketiga adalah ijmak.

Audio ke-5: Hukum Puasa Ramadhan - Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi Lc
Kaum muslimin telah sepakat, artinya ijmak, akan wajibnya puasa Ramadhan. Dan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullahu Ta'ala pernah berkata, beliau menyatakan, telah terjadi ijmak kaum muslimin dengan ijmak
yang qath’i. Tidak ada perbedaan di antara mereka sama sekali, baik dari kalangan ahlus sunnahnya, juga ahli bid'ahnya. Semuanya sepakat akan wajibnya puasa Ramadhan.

Oleh karenanya, barang siapa yang mengingkari akan kewajiban puasa Ramadhan, maka ia kafir (jika hidup di antara kaum muslimin), karena telah mengingkari perkara yang maklum (jamak, -ed) dalam agama secara mendasar.

Adapun hukum orang yang meninggalkannya karena malas, ulama telah berbeda pendapat tentang kekafirannya. Tetapi pendapat yang benar, ia tidak kafir. Ini dinukil dari kitab Fathu lil jalaali wal ikraam ( فَتْحُ لِلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ ) jilid ke-7 halaman 8.

Mudah-mudahan bermanfaat.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ.وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ.

══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.