F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 44 ~ Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari Tasyrik 2

Halaqah 44 ~ Silsilah Manasik Haji HSI | Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2

Halaqah 44 ~ Silsilah Manasik Haji | Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 44 | Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2

BEBERAPA PERKARA DAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AMALAN MELEMPAR JUMROH DI HARI-HARI TASYRIK BAGIAN 2

Halaqah yang ke-44 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2

15. Waktu melempar 3 Jumroh pada hari-hari Tasyrik dimulai setelah tergelincirnya matahari / datang waktu shalat dzuhur, dan tidak boleh sebelumnya

Karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melempar pada 3 hari tersebut setelah tergelincirnya matahari,

Sedangkan Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam telah berkata :
“Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian” (HR Muslim).
Dan berkata Jabir Ibnu Abdillah :
“ Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam telah melempar Jumroh pada hari Kurban di waktu Dhuha, adapun yang setelahnya maka beliau melemparnya setelah tergelincir matahari” (HR Muslim) .
Dan didalam shahih Bukhari dari Abdullah Ibnu Umar rhadiyallahu anhuma, beliau berkata :
“Kami dahulu menunggu, maka apabila tergelincir matahari kamipun melempar”.
Al Imamum Malik didalam kitab beliau Al Muwatho, dari Nafi’ bahwasayanya Abdullah Ibnu Umar -beliau mengatakan :
“Jumroh tidak boleh dilempar pada 3 hari tersebut sampai tergelincir matahari”.
Berkata at-Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits Jabir didalam Sunan-nya :
“Dan pengamalan hadits ini menurut sebagian besar ulama, bahwa setelah Hari Raya, Jumroh tidak dilempar kecuali setelah tergelincirnya matahari”

16. Orang yang tidak sempat melempar sebelum tenggelam matahari, maka dia melempar Jumroh di malam hari, dan selesai waktunya bila datang waktu Subuh hari berikutnya

Karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melempar di malam hari (HR al-Baihaqi dengan sanad yang hasan dari Abdullah Bin Umar).

17. Waktu melempar pada tanggal 13 Dzulhijjah selesai setelah tenggelam matahari, dan tidak boleh melempar setelah tenggelam matahari.

18. Jemaah Haji melempar 3 Jumroh berurutan dimulai dengan Shugro, kemudian Wustho, kemudian Kubro / Aqobah, dan tidak boleh dibalik.

19. Setelah selesai melempar Jumroh Shugro dan Wustho maka berdiri lama menghadap Kiblat dan berdoa disertai mengangkat kedua tangan. Adapun setelah Jumroh Kubro maka tidak berdiri dan tidak berdoa

Sebagaimana hal ini diterangkan didalam Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari rahimahullah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,
Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.