F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 41 ~ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban 10 Dzulhijjah Bagian 3

Halaqah 41 ~ Silsilah Manasik Haji HSI | Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 3

Halaqah 41 ~ Silsilah Manasik Haji | Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 3

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 41 | Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan yang dilakukan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 3

BEBERAPA PERKARA DAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AMALAN YANG DILAKUKAN DI HARI KURBAN ATAU TANGGAL 10 DZULHIJJAH BAGIAN 3

Halaqah yang ke-41 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan yang dilakukan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian ke 3

10. Hadyu harus disembelih di Mina dan Mekkah

Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :
“Mina semuanya adalah tempat menyembelih, dan setiap jalan yang ada di Mekah adalah jalan dan tempat menyembelih” (HR Ibnu Majjah dan lainnya, shahih).

11. Orang yang melakukan Haji Qiran dan Tamattu’ dan tidak menemukan Hadyu maka berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika pulang ke keluarganya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
”Maka barang siapa yang ber-tammatu’ dengan umroh ke haji maka hendaklah ia menyembelih dengan apa yang dimudahkan berupa Hadyu. Maka barangsiapa yang tidak menemukan hendaklah dia berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika dia kembali“ (Qs Al Baqarah 196).
3 hari dan 7 hari disini bisa dilakukan berurutan atau berpisah-pisah, dan yang lebih utama dilakukan puasa 3 hari menjelang haji sebelum hari Arafah dan yang belum melakukannya di hari Arafah bisa dilakukan di hari-hari Tasyrik.

Berkata Aisyah dan Abdullah Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi semuanya) :
“Tidaklah diberikan keringanan untuk orang-orang yang berpuasa di hari-hari tasyrik kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu” (HR Bukhari).

12. Dianjurkan bagi orang yang menyembelih memakan sebagian daging hadyu dan bersodaqoh untuk orang yang membutuhkan, dan boleh baginya memberi hadiah kepada orang lain meskipun dia adalah orang yang kaya.

Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla :
“Maka hendaknya kalian makan darinya dan memberi makan kepada orang fakir” (Qs Al Hajj 28).
Dan dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah memakan dari sebagian daging hadyu beliau dan meminum dari kuahnya.

Sebagaimana riwayat Jabbir HR muslim, dimana Jabir mengatakan :
“Kemudian Nabi pergi ketempat penyembelihan dan menyembelih 63 ekor onta dengan tangan beliau kemudian memberikannya kepada Ali maka Ali menyembelih sisa hadyu beliau dan menjadikan Ali ikut menyembelih hadyu beliau Shalallahu Alaihi Wassalam. Kemudian beliau memerintahkan mengambil sepotong daging dari setiap hadyu dan dijadikan didalam panci kemudian dimasak, maka keduanya (yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan Ali bin Abi Thalib) memakan dari dagingnya dan meminum dari kuahnya.

13. Hukum memakan sebagian daging hadyu adalah TIDAK WAJIB karena diantara 100 onta yang disembelih oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ketika Haji Wada ada yang Nabi sama sekali tidak memakannya, dan tidak wajibnya memakan sebagian daging hadyu adalah dengan kesepakatan para ulama.

14. Amalan yang ke-3 dihari Raya Kurban bagi jamaah Haji adalah menggundul kepala atau memendekkan rambut

15. Amalan yang ke-4 adalah Thawaf Ifadhah. Bisa dilakukan di hari Kurban dan ini yang afdhol atau di hari-hari tasyrik atau setelahnya.

Dan apabila seseorang melakukan Haji Qiron atau Ifrod dan belum Sa’i setelah Thawaf Qudum, maka ia harus melakukan sa’i setelah Thawaf. Demikian pula orang yang Tammatu’ melakukan sa’i setelah Thawaf Ifadhah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,
Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.