F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Tajwid – 09 – Hukum Mengamalkan Ilmu Tajwid - Belajar Islam BIS

Tajwid – 09 – Hukum Mengamalkan Ilmu Tajwid - Belajar Islam BIS
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
Grup WhatsApp BELAJAR ISLAM
Pembina : Ustadz Beni Sarbeni, Lc.
https://bis.belajar-islam.net
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
Materi 📚 TAJWID 📖 Hukum Mengamalkan Ilmu Tajwid
Pemateri : Ustadz Abu Fauzan, S.Pd Hafidzhahullahu Ta'ala

Hukum Mengamalkan Ilmu Tajwid [1]

بسم الله الرحمن الرحيم
ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِيٓ أَنزَلَ عَلَىٰ عَبۡدِهِ ٱلۡكِتَٰبَ وَلَمۡ يَجۡعَل لَّهُۥ عِوَجَاۜ، والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحَابَتِه أجمعين، والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد

Para pendengar Belajar Islam di manapun anda sedang mendengarkan, seperti yang sudah saya sampaikan diakhir pembahasan mengenai lahn, pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan mengenai hukum mengamalkan ilmu tajwid yang dimana penjelasan hukumnya sama dengan hukum lahn khafiy yang para ulama berbeda pendapat didalamnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum beriltizam (komitmen dan konsisten) dengan tajwid, mereka membaginya menjadi tiga:

Pertama, hukumnya wajib.

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengamalkan seluruh hukum tajwid adalah wajib bagi orang yang membaca Al Qur-anul Karim. Sehingga orang yang meningalkannya berdosa.
Berdasarkan perintah Allah subhanahu wa ta'ala:

وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤
“Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzammil [73]: 4)
Yaitu maksudnya dengan tajwidnya.

Kedua, hukumnya tidak wajib.

Para ulama lainnya berpendapat bahwa tidak wajib mengamalkan hukum-hukum tajwid ketika membaca Al Qur-anul Karim. Alasannya adalah hal tersebut sangat memberatkan kaum muslimin, sedangkan Allah subhanahu wa ta'ala berfirman

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ٧٨
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS Al Hajj [22]: 78)

Ketiga, hukumnya antara dua pendapat di atas.

Sebagian ulama memiliki pendapat yang pertengahan dalam hal ini. Mereka memperinci hukum-hukum tajwid sebagai berikut:

1. Dari sisi makharijul huruf (tempat keluarnya huruf)

Beriltizam dengannya wajib sehingga melalaikan dan meninggalkannya haram secara mutlak. Seperti mengubah bacaan huruf ha (ح) dengan huruf (ه) atau (خ) pada الحَمْدُ

2. Dari sisi shifatul huruf, dibagi menjadi dua:

A. Sifat wajib

Apabila sifat ini berubah maka ia akan mengeluarkan huruf dari hakikatnya. Hukum beriltizam dengannya wajib, dan meninggalkannya haram secara mutlak. Seperti menebalkan huruf ta (ت) pada (الْمُسْتَقِيم) menjadi huruf (ط) yaitu (الْمُسْطَقِيم) . Ini tidak boleh, sehingga hukumnya wajib berkaitan dengan sifat ini.

B. Sifat penghias

Adapun sifat penghias, seperti menipiskan huruf ra yang berharakat fathah dan dhammah, contohnya: (الرَّحْمَنِ الرَّحِيم) maka hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Apabila qiraahnya dalam rangka talaqqi (belajar langsung dari guru), maka hukumnya wajib menghindari lahn khafiy dan tidak boleh (haram) secara mutlak sengaja melakukannya walaupun tidak merusak makna, karena maqam (kedudukannya) di sini adalah maqam riwayat, sedangkan lahn khafiy merupakan kedustaan dalam riwayat.
  2. Apabila qiraahnya dalam rangka tilawah biasa, maka hukumnya tidak wajib. Namun dalam hal ini terbagi menjadi dua, yaitu:
    a. Jika seorang qari adalah orang yang mutqin (mahir) dan mengerti hukum tajwid, maka tercela bagi dirinya membaca Al Qur-an dengan tidak memakai hukum-hukumnya.
    b. Jika seorang qari adalah orang awam, maka in Syaa Allah tidak mengapa, karena dia meninggalkan sifat-sifat hiasan (tazyiniyah tahsiniyyah) yang tidak mengeluarkan huruf dari tempatnya serta tidak merusak makna. Wallahu a’lam.
Demikian yang bisa disampaikan.

Akhukum fillah
Abu Fauzan

Footnote____________
[1] Lihat Hilyatut Tilawah (hal. 53-54) dan Tajwid Al Mushawwar (hal. 43-47)
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.