F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-66 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Ketiga

Audio ke-66 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Ketiga - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU| 27 Dzulhijjah 1443H| 27 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-066

📖 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Ketiga



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al-Muallif mengatakan:

ويرد الرجل بخمسة عيوب

Sebaliknya pun demikian kalau hal-hal tersebut ada pada diri laki-laki sehingga istri kehilangan hasratnya, istri tidak bisa mendapatkan keharmonisan dalam rumah tangganya, dirinya tidak bisa terbentengi dari perbuatan zina.

Kenapa? Karena pada diri suaminya terdapat hal yang menjadikan istri kehilangan rasanya, kehilangan keharmonisan, maka istri pun boleh meminta dibatalkan pernikahannya.

Dan kalau ternyata aib itu ada sebelum pernikahan namun suami tidak menceritakannya. Maka istri boleh minta dibatalkan pernikahan dengan tanpa mengembalikan mas kawinnya.

Kenapa? Karena berarti suaminya telah sengaja menipu, memperdaya wanita tersebut.

Apa kelima aib tersebut, yang ada pada laki-laki yang dengannya istri berhak meminta dibatalkan pernikahannya?

⑴ Junuun (جنون) gila, gangguan mental, cacat mental, seperti yang pada wanita.


⑵ Kusta (Judzaam/جذام) atau lepra.


⑶ Barash (برص) cacat pada kulit sehingga menjadikan kulit suami itu berubah warna, bercampur antara putih dengan coklat misalnya.


⑷ Cacat yang spesial hanya ada pada laki-laki Al-Jab (الجب) bila kemaluannya terputus, cacat tidak tumbuh misalnya, atau terlalu kecil sehingga tidak bisa menggauli istrinya atau bahkan mungkin karena suatu kejadian, kemaluannya putus atau diamputasi.


Sehingga (karena) kemaluannya diamputasi atau putus, maka dia tidak bisa menggauli, tidak bisa memberikan kepuasan kepada istrinya. Sehingga istri tidak akan bisa terbentengi dari perbuatan zina. Nafsunya akan terus berkobar tanpa pernah terpuaskan. Dan ini tentu menjadikan pernikahan itu tidak membuahkan hasil.

⑸ 'Unah (عنة) bila suaminya impoten, sehingga dia tidak bisa menggauli istrinya sama sekali.

Dengan adanya cacat (penyakit) ini menjadikan rumah tangga itu tidak membuahkan hasil, tidak ada anak keturunan, wanita tersebut juga tidak terbentengi dari perzinaan.

Dan selanjutnya bisa jadi (mereka) yang terjadi hanya persengketaan, perseteruan kemudian cek-cok di antara suami istri tanpa ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Dan seperti penjelasan sebelumnya bahwa cacat yang dengannya pernikahan itu boleh dibatalkan bukan hanya lima. Karena lima ini hanya sekedar contoh yang ada di zaman para ulama dahulu saja, tetapi substansi dari cacat ini adalah cacat apa saja, penyakit apa saja yang menjadikan tujuan pernikahan itu tidak tercapai.

Maka siapa pun yang merasa dirugikan atau terperdaya berhak mengajukan gugatan untuk membatalkan pernikahan dengan tanpa mengembalikan maskawin kalau yang merasa dirugikan adalah wanita.

Kalau yang dirugikan laki-laki maka dia boleh mengajukan gugatan pembatalan pernikahannya dengan tetap menarik kembali maskawin tanpa harus mengganti rugi kepada wanita tersebut.

Dan kerugian yang terjadi atas pernikahan itu ditanggung oleh orang yang terbukti merahasiakan keberadaan cacat tersebut, kalau itu yang terbukti adalah walinya, maka walinya yang menanggung.

Kalau yang terbukti menipu menyembunyikan cacat itu adalah pasangan tersebut (suami atau istri) maka dialah yang harus menanggung kerugian tersebut. Karena pernikahan itu harus dibangun di atas transparasi, kejujuran, keterbukaan.

Kalau kita berdagang saja, berjual-beli, kita tidak boleh merahasiakan (menyembunyikan) cacat barang dari lawan transaksi kita, apalagi dalam pernikahan.

Keberadaan cacat dalam barang ketika kita berdagang (berjual-beli) kerugiannya hanya sesaat sehari dua hari, serupiah dua rupiah, tentu itu tidak seberat, tidak sebesar kerugian, resiko yang harus ditanggung oleh orang yang tertipu karena menikah atau menikahi seorang yang memiliki cacat yang seperti disebutkan sebelumnya.

Gila, mengidap penyakit menular yang susah disembuhkan, kemudian tidak bisa digauli atau tidak bisa menggauli, tentu ini tingkat kerugian yang diderita pihak satunya lagi itu akan bersifat permanen seumur hidup pernikahan mereka.

Tentu Islam tidak ingin memaksa orang untuk menanggung kerugian semacam ini, apalagi pernikahan ini jelas-jelas tidak akan bisa mewujudkan manfaat dan tujuan. Sehingga pernikahan ini berarti sia-sia bila tetap dipertahankan.

Karenanya para ulama memberikan penjabaran cacat fisik ataupun mental apa saja yang sekali lagi menyebabkan tujuan pernikahan itu tidak terlaksana, tidak terwujud, maka cacat itu cukup sebagai alasan untuk melakukan pembatalan pernikahan.

Baik cacat itu sudah ada sejak zaman dahulu seperti gila, kemudian kusta, atau daging tumbuh yang menghalangi kemaluan untuk digauli, atau impoten, atau yang serupa atau penyakit yang lebih parah dibanding penyakit tersebut, seperti halnya homoseksual, lesbian.

Kenapa? Karena seorang homoseksual dia tidak akan bernafsu tidak akan berhasrat kepada wanita, biasanya demikian.

Demikian pula lesbian dia tidak berhasrat kepada pria dan keberadaan yang oleh masyarakat sekarang dikatakan dengan kelainan orientasi seksual, homoseksual atau lesbian ini. Tentu ini adalah sebuah cacat yang sangat mengerikan.

Karena ketika wanita menikahi laki-laki yang seorang homo, pertama dia tidak berhasrat, kedua suaminya juga tidak berhasrat. Istrinya kehilangan hasrat, suaminya pun juga tidak berhasrat, maka potensi untuk terjadi hubungan badan itu sangat kecil apalagi sampai anak keturunan.

Dan selanjutnya keberadaan orang yang salah orientasi seksual ini juga menjadi ancaman bagi keluarga, berkumpul dengan lawan jenis tidak boleh, berkumpul dengan sesama jenis ternyata dia berhasrat.

Tentu ini sebuah ancaman akan merusak bukan hanya pasangannya tetapi juga keluarga besar. Maka dalam kondisi semacam ini boleh minta untuk dibatalkan pernikahannya.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

آخر كلام
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك

Sampai jumpa di lain kesempatan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.