Ramadhan –17 – Shalat 'Iedain (shalat dua hari raya) Bagian 1 - Belajar Islam BIS
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد
Ikhwah grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul alamin. Kita lanjutkan kajian ibadah di bulan Ramadhan, kali ini kita bahas tentang "Shalat 'Iedain (shalat dua hari raya/'Iedul Fithri dan 'Iedul Adha). Ada beberapa faedah yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini.
- Hukum shalat 'Ied
- Waktu shalat 'Ied
- Tempat pelaksanaan shalat 'Ied
Pertama | Hukum shalat 'Ied
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat hari raya, dan pendapat yang lebih kuat sebagaimana dinyatakan dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah bahwa shalat Ied hulumnya adalah fardhu ain (artinya) wajib atas setiap muslim laki-laki maupun perempuan.
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafi'i rahimahumallah. Di antara dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Kautsar ayat 2. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)"
Dalam ayat diatas Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman maka dirikanlah shalat, kalimat فَصَلِّ adalah kata kerja perintah. Dan hukum asal perintah menunjukkan wajib. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya tidak pernah beliau meninggalkanya, demikian pula para khalifah yang ada setelahnya.
Di antara dalil yang menguatkannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita yang haidh sekalipun untuk menghadirinya sekalipun dengan menjauh dari tempat shalat. Demikian pula wanita yang tidak memiliki jilbab agar dibantu oleh saudaranya dengan meminjamkan jilbab untuknya.
Dia pun termasuk syiar Islam yang paling nampak demikian pula shalat 'ied bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum'at jika berbarengan pada hari Jum'at (hari yang sama). Shalat Jum'at adalah wajib, jika dikatakan shalat 'Ied tidak wajib tidak mungkin bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum'at. Maka ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa shalat 'ied hukumnya adalah fardhu ain. (wallahu ta'ala a'lam)
Kedua | Waktu shalat 'Ied
Waktu shalat 'ied dimulai ketika matahari meninggi seukuran satu tumbak, kira-kira 15 menit setelah terbit matahari. Yakni awal shalat syuruq dan berakhir dengan tibanya waktu shalat dhuhur.
Faedah:
Untuk shalat 'Iedul Adha sebaiknya ditunaikan di awal waktunya agar setelahnya mereka menyembelih hewan-hewan kurban dan mereka pun makan dari hewan sembelihan mereka.
Berbeda dengan 'Iedul Fithri, dianjurkan untuk di akhirkan sedikit agar makan sebelum pergi menuju tempat shalat.
Ketiga | Tempat pelaksanaan shalat 'Ied
Abu Said Al Khudriy radhiyallahu ta'ala 'anhu berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم، يخرج يوم الفطر و الأضحى الي مصلي
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa keluar pada hari raya Iedul Adha dan Iedul Fithri ke mushala (yang dimaksud dengan mushala adalah lapangan)." Hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
⇒ Jadi tempat pelaksanaan shalat Ied adalah lapangan atau tempat terbuka.
Catatan:
Syaikh Ali Al Halabi Hafidzahullah Ta'ala dalam kitab nya Ahkamul Iedain hal 24, beliau mengatakan: "Hendaklah diketahui bahwa di antara tujuan shalat 'Ied atau shalat hari raya adalah berkumpulnya kaum muslimin di suatu tempat, maka tidak sepantasnya ada beberapa tempat shalat 'Ied di tempat-tempat yang berdekatan tanpa ada kebutuhan mendesak."
Hal ini sebagaimana kita saksikan di sebagian negeri-negeri Islam. Hikmah shalat hari raya adalah berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat, maka termasuk perkara yang tidak sepantasnya dilakukan adalah melakukan shalat hari raya ini atau pelaksanaan shalat hari raya secara berdekatan satu dengan yang lain.
Karena yang diharapkan mereka berkumpul di tempat yang sama sehingga kaum muslimin berkumpul ditempat tersebut. Saudara-saudara sekalian inilah tiga faedah yang bisa disampaikan pada kesempatan kali ini. In sya Allah besok masih berlanjut membahas tentang shalat hari raya.
Akhukum fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung
Post a Comment