F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Ramadhan –16 – Zakat Fitri - Belajar Islam BIS

Ramadhan –16 – Zakat Fitri - Belajar Islam BIS


Ramadhan –16 – Zakat Fitri - Belajar Islam BIS



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد

Ikhwah grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dirahmati oleh Allah rabbul alamin. Pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara khusus bab zakatul fithri. Zakatul fithri inilah sebutan yang lebih tepat sebagaimana diungkapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada juga sebagian orang yang menyebutnya zakatul fitrah tetapi penamaan zakatul fithri itu lebih tepat. Dinamakan dengan zakatul fithri karena zakat tersebut diwajibkan dengan selesainya bulan Ramadhan.

Zakatul fithri, zakat yang disebabkan dengan fithri, fithri artinya berbuka, berbuka setelah selesainya puasa Ramadhan, sehingga disebut juga 'Iedul fithri (kembali berbuka) yang sebelumnya di bulan Ramadhan kita berpuasa.

Dalam kajian zakatul fithri ini ada beberapa masalah yang akan sampaikan.
  1. Hukum dan dalil zakat fithri
  2. Syarat-syarat zakat fithri
  3. Hikmah diwajibkannya zakat fithri
  4. Kadar wajib dan jenis makanan yang dibayarkan.
  5. Waktu diwajibkannya membayar zakat fithri.

Pertama | Hukum dan dalil zakat fithri

Zakat fithri hukumnya wajib atas semua umat Islam, yang menjadi landasannya adalah hadits shahih dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Dimana Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –صدقة الفظر من رمضان صاعامن تمرأو صاعا من شعير على الحرو العبد، و الذكر و الأنثى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri karena selesai bulan Ramadhan dengan satu sha' kurma, atau gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, baik laki-laki maupun wanita, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslimin."

⇒ Jadi berdasarkan hadits ini, hukum zakat fithri adalah wajib atas setiap muslim.

Kedua | Syarat-syarat zakat fithri

Disebutkan di dalam kitab taqrib atau matan Abu Syuja', penulis mengatakan:
Zakatul fithri wajib dengan tiga perkara, yaitu:
  1. Seorang muslim
  2. Terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan (artinya) jika seseorang meninggal sebelum maghrib di akhir bulan Ramadhan maka tidak wajib atasnya untuk membayar zakat fithri.
  3. Adanya kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya di malam dan siang hari Iedul Fithri.
Misalnya: Dia dan keluarganya berjumlah 4 Orang, kebutuhan untuk makanan pokok dia di malam dan siang hari Iedul Fithri itu jumlahnya 100 ribu dan dia punya uang 150 ribu, uang 50 ribu adalah kelebihan dari kebutuhan pokoknya di malam dan siang hari Iedul Fithri bagi dirinya dan keluarganya (orang-orang yang wajib dia nafkahi).

Ketiga | Hikmah diwajibkannya zakat fithri

  1. Mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal buruk yang terjadi ketika berpuasa.
  2. Mencukupi kebutuhan faqir miskin pada hari raya sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari raya.
  3. Menunaikan zakat fithri merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang diberikan kepada hambanya dengan sempurnanya ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam hal ini ada sebuah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Hakim. Dimana Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala 'anhuma berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin."

Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala 'anhuma mengatakan:
  1. Membersihkan orang yang berpuasa dari berbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat.
  2. Memberi makan bagi orang-orang miskin.

Keempat | Kadar wajib dan jenis makanan yang dibayarkan.

Yang wajib dikeluarkan untuk menunaikan zakat Fithri adalah satu sha' dari bahan makanan yang menjadi makanan pokok pada masing-masing daerah atau negara.

⇒ Satu sha' sekitar 2.5 Kg sampai 3 Kg.

Baik berupa gandum, kurma, anggur, keju beras, jagung dan sebagainya. Hal itu telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih seperti hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma yang telah disebutkan di awal pembahasan.

Kemudian perlu dicatat di sini hal yang sangat penting, bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan menggunakan uang atau yang lainnya, yang setara harganya dengan nilai makanan yang dikeluarkan untuk ditunaikan, karena hal itu bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertentangan dengan apa-apa yang dilakukan oleh shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Nabi jelas mengatakan:

صاعامن تمرأو صاعا من شعير

"Dalam bentuk makanan yaitu kurma atau gandum sebanyak 1 sha'."

Demikian pula dalam hadits Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Hakim. Dimana Abdullah Ibnu Abbas, beliau mengatakan:

طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Sesungguhnya zakat fithri itu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin."

Kata Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala 'anhuma, "Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin". Oleh karena itu seperti dinyatakan oleh Imam An Nawawi dalam Syahru Nawawi li shahihil Muslim. Beliau berkata: "Dan keumuman para ulama fiqih tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai".

Demikian pula pernyataan Imam Ibnu Hazmin dalam kitabnya Al Muhalla, beliau mengatakan: "Sama sekali zakatul fithri tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk nilai". Demikian pula yang diungkapkan dalam kitab Dukhrul Al Ma'i min Fiqhil Imami Syafi'i (Syarah matan Abi Syuja') penulisnya mengatakan:

"Ulama syafi'iyyah mengatakan bahwasanya zakatul fithri tidak boleh dikeluarkan kecuali dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan dhahir hadits yang telah disebutkan sebelumnya (maksudnya) adalah hadits Abdullah Ibnu Umar yang dibacakan di awal pembahasan.

Kelima | Waktu diwajibkannya membayar zakat fithri.

Diwajibkannya membayar zakatul fithri di saat terbenamnya matahari pada malam Ied karena waktu itu merupakan waktu selesainya bulan Ramadhan. Dalam menunaikan zakatul fithri ada dua waktu:
  1. Waktu yang utama untuk mengeluarkannya.
  2. Waktu yang boleh untuk mengeluarkannya.
⇒ Ada waktu utama dan waktu boleh, maka selainnya tidak boleh.

(1) Waktu utama dari terbit fajar pada hari Iedul Fithri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Ied.

Dalam hadits Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma disebutkan:

امر بزكاة الفطر قبل خروج الناس الي الصلاة

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membayar zakat fithri sebelum manusia keluar untuk melakukan shalat Iedul Fithri." (Hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim)

(2) Waktu yang dibolehkan (toleransi) yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya Iedul Fithri, karena Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma dan para shahabat pernah melakukannya.

Asal nya zakat fithri itu ditunaikan ba'da shubuh sampai sebelum dilaksanakannya shalat Iedul Fithri, lalu diberikan toleransi yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya Iedul Fithri berdasarkan amalan (perbuatan para shahabat). Sebagaimana diketahui bahwasanya perbuatan shahabat adalah dalil selama tidak diselisihi oleh shahabat yang lainnya, apalagi jika ini merupakan amalan banyak shahabat.

Tidak boleh menunda pembayaran zakat fithri hingga setelah shalat Ied, apabila di tunda maka bukan termasuk kategori zakat fithri namum dianggap sebagai sedekah. Sedangkan orang yang melakukannya telah dosa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من أَدَّاهَا قيل الصلاة فَهِىَ زَكَاةٌ مَقبُولَةٌ و من أَدَّاهَا بَعْدَ الصلاة فَهِىَ من الصدفاتِ

"Barangsiapa yang melaksanakannya sebelum shalat Ied maka itu termasuk zakat yang diterima dan barangsiapa yang melaksanakannya setelah shalat Ied maka itu termasuk sedekah." (Hadits hasan riwayat Imam Abu Dawud nomor 1609 dan Ibnu Majah nomor 1827)

Demikianlah sekilas pembahasan tentang masalah zakatul fithri, mudah-mudahan bermanfaat.

واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Akhukum fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.