F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Ramadhan –14 – Fiqih I’tikaf Bagian 2 - Belajar Islam BIS

Ramadhan –14 – Fiqih I’tikaf Bagian 2 - Belajar Islam BIS
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد

Ikhwah grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita lanjutkan silsilah kajian tentang ibadah-ibadah di bulan Ramadhan, pada kesempatan ini kita masih membahas tentang fiqih i'tikaf.

Sebelumnya kita sudah membahas tiga masalah.
1. Definisi dan dalil disyari'atkannya i'tikaf
2. I'tikaf dilakukan di masjid
3. Syarat-syarat i'tikaf bagi kaum wanita

Masalah selanjutnya adalah:


4. Minimal waktu i'tikaf

Jumhur ulama di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal i'tikaf. Sementara ulama yang lain mengatakan batas minimal i'tikaf adalah sehari semalam. Ada juga yang mengatakan tiga hari, ada juga yang mengatakan sepuluh hari.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, batasan minimal i'tikaf adalah satu malam, dalilnya adalah hadits shahih dari Umar Ibnu Khaththab radhiyallahu ta'ala 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Bahwasanya Umar ibnu Khaththab radhiyallahu ta'ala 'anhu pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يا رسول الله، إني كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة ( وفي رواية يوما) في المسجد الحرام، فقال: فأوف بنذرك

"Wahai Rasulullah, pada zaman jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk i'tikaf satu malam di masjidil Haram". Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Tunaikanlah nadzarmu".

Akhirnya Umar ibnu Khaththab radhiyallahu ta'ala 'anhu pun beri'tikaf selama satu malam. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa batas minimal i'tikaf adalah satu malam dan ini adalah pendapat yang kuat sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Abu Malik dalam kitabnya Shahih Fiqih Sunnah (والله أعلم).

5. Kapan seorang yang beri'tikaf masuk masjid dan kapan keluar.

Bagi orang yang ingin beri'tikaf selama sepuluh hari di akhir bulan Ramadhan dan ini i'tikaf yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sunnahnya dia masuk masjid setelah fajar di hari ke-21, dan keluar masjid setelah shubuh di hari Idul Fithr tanggal 01 Syawwal.

Inilah sunnah masuk dan keluar masjid bagi orang yang ingin ber i'tikaf selama 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Di antara dalilnya adalah hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha, dimana Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha berkata: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh akhir bulan Ramadhan, aku memasangkan tenda untuknya, kemudian beliau shalat shubuh lalu masuk ke dalam tenda tersebut.

⇒ Jadi masuk ke dalam tenta tersebut di hari ke-21 ba'da shubuh.

6. Perkara-perkara yang membatalkan i'tikaf

Perkara yang membatalkan i'tikaf ada dua:
(1) Keluar dari masjid tanpa ada alasan syari' atau tanpa ada kebutuhan yang mendesak.
Tetapi bila ada udzur syari' keluar dari masjid karena kebutuhan, seperti karena ingin makan, mandi dan sebagainya, maka itu diperbolehkan.
(2) Jima'
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam surat Al Baqarah 187. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

"Dan jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf di masjid."

7. Adab atau Etika beri'tikaf

Di antara adab orang-orang yang beri'tikaf adalah bahwasanya orang yang beri'tikaf dianjurkan untuk menyibukkan dirinya dengan berbagai ketaatan kepada Allah. Seperti; Shalat, Membaca Al Qur'an, Berdzikir, beristighfar, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengkaji Al Qur'an, mengkaji hadits dan berbagai macam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sebagaimana dimakruhkan bagi orang yang beri'tikaf menyibukkan dirinya dengan ucapan maupun perbuatan yang tidak ada manfaatnya. Hanya sebatas membicarakan masalah duniawi (misalnya), sementara i'tikaf tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dalam perkara yang mendesak bahwa itu harus dibicarakan (disampaikan).

Ikhwah sekalian A'adzaniyallah wa Iyyakum, ini materi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan pagi ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Akhukum fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.