F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Ramadhan –13 – Fiqih I’tikaf Bagian 1 - Belajar Islam BIS

Ramadhan –13 – Fiqih I’tikaf Bagian 1 - Belajar Islam BIS
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد

Ikhwah grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita lanjutkan kajian tentang silsilah ibadah di bulan Ramadhan, kali ini akan saya sampaikan sedikit tentang Fiqih I'tikaf.



Ikhwah sekalian yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, ada tiga masalah yang ingin saya sampaikan pada kesempatan pagi ini.
  1. Definisi dan dalil disyari'atkannya i'tikaf
  2. I'tikaf hanya dilakukan di masjid
  3. Syarat-syarat i'tikaf bagi kaum wanita

Yang pertama adalah tentang definisi dan dalil disyari'atkanya i'tikaf.

(1) Definisi i'tikaf

Disebutkan dalam kamus Lisanul 'Arab bahwa i'tikaf adalah al iqamah 'ala syai (menetapi sesuatu), maka orang yang menetapi masjid, tinggal di dalam masjid dalam rangka ibadah disebut mu'taqif atau 'aqif (orang yang beri'tikaf).

I'tikaf ini mustahab (dianjurkan) di Bulan Ramadhan, hal itu berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari. Abu Hurairah bercerita :

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Kemudian pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari."

Ini masalah yang pertama.

(2) I'tikaf hanya berlaku di dalam masjid.

Dalilnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala didalam surat Al Baqarah 187. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

"Dan janganlah kalian campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid." (QS Al Baqarah: 187)

Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan dalam ayat ini وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ sementara kalian sedang beri'tikaf di dalam masjid.

Karena masjid adalah tempat i'tikafnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian pula istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya boleh i'tikaf di rumah niscaya istri-istri Nabi tidak akan beri'tikaf di masjid, karena i'tikaf di masjid lebih sulit bagi mereka daripada mereka beri'tikaf di rumah.
Ini menunjukkan bahwa i'tikaf hanya disyariatkan di dalam masjid.

(3) Syarat i'tikaf bagi wanita

1. Apakah i'tikaf disyari'atkan bagi kaum wanita ?
⇒ Jawabannya "Iya", i'tikaf disyari'atkan untuk wanita karena ada contoh dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja bagi mereka ada dua syarat yang wajib mereka penuhi, yaitu:

√ Syarat yang pertama izin dari suami, karena pada aslinya kaum wanita tidak boleh keluar dari rumah mereka kecuali dengan izin suami mereka. Hal itu dicontohkan oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha ketika hendak ber-i'tikaf, memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذكَرَ أنْ يعتكِفَ العَشرَ الأواخِرَ مِن رمضانَ، فاستأذَنَتْه عائشةُ، فأذِنَ لها

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan bahwa beliau akan ber-i'tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, lalu Aisyah pun memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ber-i'tikaf dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan"

Demikian pula yang dilakukan istri-istri Nabi yang lain, seperti Hafshah dan juga Zainab.

√ Syarat yang kedua seorang wanita boleh beri'tikaf selama i'tikafnya itu tidak menimbulkan fitnah bagi dirinya atau bagi orang lain, karena fitnah bagi dirinya atau bagi orang lain itu berbahaya, bisa menimbulkan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sementara i'tikaf hanya sebatas anjuran sebagaimana ditetapkan dalam kaedah fiqiyah, menolak keburukan harus lebih diutamakan daripada mengharapkan kemaslahatan atau kebaikan. Karena itulah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhawatirkan ketidak Ikhlasan dari i'tikaf istri-istri Nabi tersebut (Aisyah, Hafshah dan Zainab).

Khawatir jika mereka beri'tikaf karena kecemburuan mereka ketika Aisyah i'tikaf maka Hafshah dan Zainab pun mengikutinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan mereka dari masjid. Ini dalil bahwa syarat yang kedua bagi kaum wanita diizinkan untuk ber-i'tikaf jika tidak menimbulkan fitnah.

Ini tiga masalah yang ingin saya sampaikan pada kesempatan pagi hari ini, dan kita masih membahas tentang i'tikaf, in sya Allah pada kesempatan yang akan datangpun kita masih membahas tentang fiqhul i'tikaf. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dipahami dengan baik, dan tentunya bermanfaat.

Akhukum fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.