F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Ramadhan – 07 – Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum/Puasa - Belajar Islam BIS

Ramadhan – 07 – Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum/Puasa - Belajar Islam BIS

Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum/Puasa


بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أمَّا بعد

Ikhwah grup whatsapp Belajar Islam yang semoga dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita lanjutkan kajian kita tentang ibadah dan puasa Ramadhan bagian yang ketujuh. Pada kesempatan ini, akan saya sampaikan, "Hal-hal yang membatalkan shaum (puasa)"

Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

(1) Makan dan minum dengan sengaja

Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al Baqarah 187. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."

Jadi makan dan minum sampai terbit fajar, adapun setelah terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh tidak boleh makan. Jadi mulai terbit fajar sampai maghrib tidak boleh makan dan minum.

(2) Jima'

Orang yang melakukan jima' di siang hari di bulan Ramadhan diwajibkan padanya membayar kifarah (denda). Dendanya adalah:
  1. Memerdekakan budak, (jika tidak mampu, maka),
  2. Puasa selama 2 bulan berturut-turut (jika tidak mampu, maka),
  3. Memberi makan kepada 60 faqir miskin.
Hal itu sebagaimana dijelaskan didalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, tentang kisah seorang yang datang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dia telah mengauli istrinya disiang hari bulan Ramadhan.

(3) Muntah dengan sengaja

Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abi Dawud, Imam At Tirmidzi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

"Barangsiapa yang terpaksa dia muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha' baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha'."

⇒ Jika dia sengaja muntah maka batal puasanya dan wajib baginya membayar qadha'.

(4) Haidh dan Nifas

Haidh dan Nifas membatalkan puasa, karena syarat-syarat puasa adalah suci dari haidh dan nifas. Maka barangsiapa yang dia keluar darah haidh walaupun sesaat sebelum adzan maka batalah puasanya sebagaimana ini adalah perkara yang ijma' (disepakati oleh para ulama).

(5) Sengaja mengeluarkan air mani

Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala 'anhu. Dimana di dalam sebuah hadits qudsi, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أجْلِيْ

"Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku"

Makna kalimat syahwat adalah istimna atau mengeluarkan mani dengan sengaja, maka mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk hal-hal yang membatalkan shaum.

(6) Niat berbuka

Maka sekali dia niat untuk berbuka, hal itu membatalkan puasa. Kenapa? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang diniatkannya."

Bila seseorang niat berbuka puasa, maka batalah puasanya, sebagaimana ini adalah pendapat Imam Asy Syafi'i rahimahullah demikian pula pendapat yang nampak dari Imam Ahmad rahmatullah 'alaih.

(7) Murtad (keluar dari Islam)

Ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS Az Zummar: 65. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Seandainya engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah seluruh amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

Ini diantara dalil yang menyatakan bahwasanya murtad membatalkan ibadah shaum yang dilakukan oleh seseorang.

Demikianlah ikhwah yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalian materi yang saya sampaikan pada kesempatan pagi hari semoga ini dipahami dengan baik dan tentunya bermanfaat bagi kita semua.

Akhukum fillah,
Beni Sarbeni Abu Sumayyah
Pondok Pesantren Sabilunnajah 
Bandung
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.