☛ Pertemuan ke-61
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 RABU 18 Dzulqa'dah 1444 H / 07 Juni 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-33: Pembahasan Apa-apa yang Bisa Merusak Shalat Seseorang Jika Tidak Ada Sutrah di Depannya Bag 02
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).
Ikhwati Fillah Azaniyallahu wa iyyakum.
Kita sampai pada sesuatu yang bisa membatalkan shalat karena berjalan di depan orang yang shalat dan berjalan di tengah-tengah antara dia dengan sutrahnya. Dan kita sampai pada pembahasan tentang lewatnya wanita itu bisa membatalkan shalat, walaupun lewatnya di depan wanita yang shalat (wanita melewati wanita).
Ustadz, bagaimana dengan tempat yang sangat ramai? Seperti misalnya di Masjidil Haram atau di masjid yang lainnya; mungkin di masjid Namirah, ketika orang-orang wukuf di ‘Arafah sangat banyak sekali yang shalat di sana. Intinya di tempat-tempat yang ramai.
Para ulama dahulu membahas tentang Masjidil Haram karena Masjidil Haram itu adalah masjid yang paling ramai dan sulit untuk menghindari berjalannya perempuan di depan orang yang shalat.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ini juga perbedaan pendapat. Syaikh Albani mengatakan tidak ada bedanya. Beliau sebutkan di dalam catatan kaki, tidak ada bedanya antara masjid yang ramai dengan masjid yang tidak ramai. Tidak ada perbedaan antara masjid yang besar dengan masjid yang kecil. Sama saja hukumnya.
Banyak ulama-ulama lain mengecualikan, mengecualikan masjid-masjid yang ramai sekali seperti Masjidil Haram, karena menjadi sangat memberatkan bagi orang yang tetap berpegang teguh pada pendapat yang membatalkan shalatnya apabila ada perempuan yang berjalan di depannya. Mereka mengecualikan Masjidil Haram, mungkin sekarang juga dikecualikan Masjid Nabawi.
Ustadz, di Masjid Nabawi tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Kita katakan, yang berpendapat demikian, mereka juga ada yang berpendapat bahwa apabila perempuan berjalan di depan perempuan yang shalat, juga akan membatalkan shalatnya. Sehingga di masjid-masjid yang besar seperti Masjid Nabawi, juga akan berlaku hukum tersebut atau pengecualian tersebut.
Namun ada pendapat yang lebih longgar dalam masalah ini. Dan ini juga pendapatnya para ulama Syafi’iyyah. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memotong shalat di sini adalah memotong kesempurnaannya. Tidak memotong sahnya shalat tersebut, tapi memotong kesempurnaannya.
Ini lebih mudah dan lebih sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Sahabat ‘Aisyah radhiyallahu anha (istri Nabi Muhammad ﷺ). Beliau tidak menganggap lewatnya perempuan bisa membatalkan shalatnya seseorang. Dan beliau, banyak perkataan beliau yang menjelaskan hal ini. Sampai-sampai beliau mengatakan, "Dahulu Rasulullah ﷺ shalat, di depan Rasulullah ada saya". Beliau tidak ingin lewatnya perempuan dijadikan sebagai pembatal shalat. Sehingga para ulama ada yang memilih pendapat ini dan ini juga pendapat yang kuat.
Termasuk di antara yang menunjukkan bahwa "pendapat yang mengatakan bahwa yang kuat di sini adalah memotong kesempurnaannya" adalah beratnya hal ini untuk dilakukan terutama di masjid-masjid yang besar, masjid-masjid yang ramai. Ini sangat berat, sangat berat untuk dilakukan. Apalagi kalau antum pernah mengalami shalat di masjid Masjidil Haram di Mekah. Sangat ramai sekali dan sangat sulit untuk menghindari lewatnya perempuan di depan kita.
Antum sudah berusaha seperti ini, berusaha untuk menghalangi lewatnya perempuan, antum tidak akan mampu kadang. Sudah antum ginikan. Banyak orang tidak tahu, dari negara-negara lain nerobos saja. Kalau yang nerobos satu orang mungkin masih sederhana, masih mudah. Tapi yang nerobos itu rombongan dan ini banyak, karena mereka itu takut kalau berpisah dengan rombongannya, bisa hilang. Satu perempuan, dua perempuan, bisa sampai lima perempuan lewat di depan antum dan tidak bisa antum halangi. Dan ini banyak terjadi di Masjidil Haram.
Begitu pula saya yakin di Masjid Nabawi di bagian perempuannya juga akan banyak terjadi perempuan lewat di depan perempuan.
Kalau kita katakan, kalau ulama-ulama tersebut mengecualikan, ini menunjukkan bahwa di sana ada celah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memotong di sini adalah memotong kesempurnaannya. Nyatanya mereka menilai bahwa shalat-shalat tersebut ketika keadaannya demikian, tetap sah. Ini menunjukkan ada celah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memotong di sini adalah memotong sempurnanya shalat seseorang.
Saya lebih condong kepada pendapat yang ini, maksudnya bukan memotong sahnya shalat tersebut, bukan membatalkan. Tapi yang dimaksud dengan memotong di sini adalah memotong kesempurnaan shalatnya.
Karena ini adalah hal-hal yang aneh; ada keledai lewat di depan kita, sesuatu yang aneh, apalagi kalau ada anjing hitam, ini sesuatu yang aneh. Begitu pula seorang perempuan, apalagi kalau yang shalat adalah seorang laki-laki, ini sangat mengganggu konsentrasi dan juga membuyarkan fokus seseorang ketika sedang shalat.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Alaa.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
═════ ∴ |GiS| ∴ ═════
Post a Comment