F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-39 Urutan Perwalian dalam Pernikahan: Urutan Kedua Dan Ketiga (Bagian Pertama)

Urutan Perwalian dalam Pernikahan: Urutan Kedua Dan Ketiga (Bagian Pertama)
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
📗 Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🔈 Audio ke-039

📖 Urutan Perwalian dalam Pernikahan: Urutan Kedua Dan Ketiga (Bagian Pertama)



بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan kali ini kita berbincang-bincang tentang urutan atau skala prioritas dalam perwalian, dalam pernikahan.

Orang KEDUA yang paling berhak untuk menjadi wali setelah Ayah kandung adalah, الجد (kakek) yaitu yang dimaksud dengan Kakek di sini adalah Ayahnya Ayah.

Adapun Ayahnya Ibu, maka Ayahnya Ibu tidak bisa menjadi wali. Kenapa? Karena alasan atau dalil dalam pengurutan perwalian dalam pernikahan adalah qiyas, analogi. Perwalian dalam pernikahan ini diqiyaskan dengan hak waris.

Kakek yang itu merupakan Ayahnya Ibu dalam warisan, tidak bisa mewarisi. Karenanya dia termasuk ذَوي الأرْحام (kerabat), bukan ahli waris. Karena itu yang dimaksud Kakek di sini adalah Ayahnya Ayah (أبو الأب).

Kenapa? Karena nasab si anak perempuan tersebut mengalir ataupun menyambung dengan si Kakek tersebut, yaitu Ayahnya Ayah. Dan demikian seterusnya.

Ketika Ayahnya Ayah tidak ada, maka Ayahnya Ayah Ayah yaitu buyut. Dialah yang paling berhak. Selama masih ada jalur Ayah maka saudara, paman tidak bisa menjadi wali.

Kalau ternyata ada pertentangan keinginan antara Ayah dengan kakek maka yang berhak menikahkan adalah Ayah. Karena Kakek itu adalah orang kedua, bukan orang pertama. Kakek adalah orang kedua dan bukan orang pertama.

Kemudian Al Mualif mengatakan,

ثم الأخ للأب والأم

Kemudian kalau jalur Ayah tidak ada, Kakek tidak ada maka orang KETIGA yang berhak menjadi wali adalah saudara seayah seibu atau saudara kandung. Dialah orang terdekat dan dia orang yang paling kuat untuk menjadi wali.

Kalau dalam satu kasus seorang wanita memiliki lebih dari satu saudara kandung. Ada kakak, ada adik. Ada kakak nomor 1, kakak nomor 2, kakak nomor 3. Kemudian ada adik dan adiknya juga beberapa orang, maka mereka semua berhak menjadi wali. Karena mereka walaupun berbeda umur, status mereka sama.

Kekuatan mereka dalam hukum syari'at juga sama. Karena hubungan antara wanita ini dengan mereka sama-sama hubungan saudara. Tidak ada skala prioritas.

Walaupun secara etika, secara etika tentu Kakak tertua lebih layak untuk didahulukan. Dalam rangka menghormati yang lebih tua dibanding yang lebih muda, karena Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam telah bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا

“Tidaklah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi yang lebih kecil dan tidak menghormati yang lebih tua.”

Dalam hadits lain Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam juga menganjurkan kita untuk mendahulukan yang lebih tua. كبر كبر dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua. Tetapi dalil-dalil ini tidak kemudian menjadikan mereka berbeda level.

Kenapa? Karena alasan mereka menjadi wali sama, yaitu saudara kandung. Karena itu dalam hukum waris mewarisi, hak saudara tidak dibeda-bedakan hanya karena faktor umur atau kakak ataupun adik. Karena hubungan mereka baik itu kakak, baik itu adik itu sama. Yaitu jalur ukhuwah, jalur saudara. Namun sekali lagi tadi, etika adabnya mendahulukan yang lebih tua.

Tetapi ketika terjadi perbedaan. Kakak yang nomor satu ingin menikahkan si wanita itu kepada si A misalnya. Kakak yang nomor dua ingin menikahkan kepada si B, adiknya ingin menikahkan kepada si C. Terjadi perbedaan keinginan.

Siapakah yang kemudian berhak untuk memutuskan. Apakah karena senioritas lebih tua itu menjadi alasan untuk mengatakan bahwa adiknya atau kakak yang lebih muda kehilangan haknya? Tidak.

Ketika terjadi ketidaksepahaman antara saudara dalam pernikahan ini dalam menikahkan saudari mereka, maka kewenangan itu dikembalikan kepada wanita yang akan dinikahkan itu. Dialah yang berhak untuk memilih, siapakah dari sekian saudaranya yang dia tunjuk untuk menjadi wali.

Maka yang dia tunjuk dialah yang paling berhak. Karena Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَلاَ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ

[HR Bukhari 6968]

Tidaklah boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai restu, dimintai izin, dimintai persetujuan darinya. Dan juga tidak boleh dinikahkan seorang janda sampai diminta perintahnya, pernyataan sikapnya secara tegas.

Beda antara gadis dengan janda. Janda, tidak cukup dengan restu. Betul-betul harus pernyataan sikap secara tegas. Nikahkan saya dengan si Fulan, misalnya. Tetapi seorang gadis cukup dengan adanya restu. Yaitu dengan dia diam.

Diamnya gadis itu adalah restu, cukup walaupun dia tidak berbicara. Karena apa? Karena seperti yang dinyatakan oleh para sahabat,

يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا

Bagaimana caranya minta izin kepada seorang gadis? karena gadis itu biasanya malu.

قَالَ: إِذْنُهَا الصُّمَاتُهَا

Kata Nabi, “Restunya, persetujuannya anak gadis yaitu dengan cara dia diam”.

Ketika dia diam berarti dia menyetujuinya. Dalam hadits ini dengan jelas wanita harus dimintai restunya, diminta izinnya, persetujuannya ketika hendak dinikahkan.

Ketika terjadi perbedaan keinginan antara sekian wali, maka yang berhak menentukan adalah wanita yang akan dinikahkan tersebut. Siapapun dari saudara yang ditunjuk oleh wanita itu, dipilih oleh wanita itu dialah yang berhak untuk menjadi wali. Tentu ini ketika terjadi kebuntuan komunikasi.

Tetapi ketika ada keharmonisan dalam berkomunikasi, ada kata sepakat, ada hubungan yang harmonis maka tentu secara etika kakak yang lebih tua dialah yang seharusnya didahulukan. Dalam rangka menghormati yang lebih tua, dalam rangka menjaga keharmonisan dalam hubungan rumah tangga.

Ini yang bisa kami sampaikan, pada kesempatan kali ini. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.