📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-44
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SENIN, 24 Syawal 1444 H / 15 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-16: Pembahasan Berdiri dalam Shalat Wajib dan Shalat Sunah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).
Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.
Syaikh Albani rahimahullah mengatakan,
[ القِيَامُ ] Al-Qiyamu
"Berdiri"
Dan berdiri ini merupakan rukun di dalam shalat. Apabila seseorang mampu untuk berdiri kemudian dia tidak melakukannya, maka shalatnya batal; apabila shalat tersebut adalah shalat wajib. Adapun di dalam shalat sunah maka dibolehkan duduk walaupun mampu untuk berdiri. Sehingga berdiri di sini menjadi rukun shalat dalam shalat wajib saja. Adapun dalam shalat sunah maka ini bukan termasuk rukun shalat. Kenapa demikian?
Dalilnya adalah karena Rasulullah ﷺ dahulu tidak pernah shalat wajib dalam keadaan duduk selama Beliau mampu untuk berdiri. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan orang yang shalat untuk shalat dalam keadaan berdiri. Dan perintah pada asalnya menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya (berarti) melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tuntunan, sehingga shalatnya menjadi batal.
Makanya Syaikh Albani rahimahullah di sini mengatakan:
وَكَانَ ﷺ يَقِفُ فِيْهَا قَائِمًا فِي الْفَرْضِ وَالتَّطَوُّعِ ؛
"Dahulu Beliau ﷺ berdiri di dalam shalat, baik dalam shalat fardhu maupun dalam shalat sunah"
إِئْتِمَارًا بِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَقُومُوا۟ لِلهِ قَـٰنِتِینَ } .
"sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala: 'Berdirilah kalian untuk Allah di dalam shalat dengan khusyuk'."
Terjemahannya: "Dan laksanakanlah shalat" karena memang menukil penerjemahan dari Al-Qur’an.
Tapi ada makna yang tidak disebutkan di dalam terjemahan tersebut karena arti وَقُومُوا۟ /wa quumu/ artinya adalah "berdirilah". Walaupun maknanya juga "laksanakanlah" tapi ada makna "berdiri" yang tidak disebutkan dalam terjemahan tersebut.
Kalau tidak disebutkan kata "berdiri" maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil wajibnya berdiri. Padahal di sini Syaikh Albani rahimahullah menginginkan makna berdiri sehingga harusnya diterjemahkan:
{ وَقُومُوا۟ لِلهِ قَـٰنِتِینَ } ( سورة البقرة : 238 )
"Laksanakanlah shalat dengan cara berdiri dan dengan khusyuk."(QS. Al Baqarah: 238)
Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum muslimin ketika shalat, mereka melakukannya dengan cara berdiri. Dan perintah menunjukkan kewajiban. Sehingga kalau ada orang mampu berdiri tapi dia duduk, maka shalatnya tidak sah (di dalam shalat wajib).
Dan ini di sebagian tempat ada yang melakukannya. Jadi, dia kalau berdiri agak berat, tapi masih mampu berdiri; sehingga dia shalat membukanya dengan cara berdiri, kemudian setelah itu duduk; kemudian rukuk seperti rukuknya orang duduk; kemudian sujud juga demikian. Ini kalau dia masih mampu berdiri tapi melakukan seperti ini, shalatnya tidak sah.
Kenapa demikian? Karena berdiri menjadi rukun shalat, wajib selama orang mampu. Dia berjalan dari belakang menuju ke shaf, kemudian meletakkan kursi di belakangnya. Ini menunjukkan bahwa dia mampu untuk berdiri. Sehingga tidak boleh dia takbir kemudian setelah itu duduk. Kalau itu dalam shalat wajib, tidak boleh. Kecuali kalau dia berdiri dalam waktu yang lama, benar-benar tidak mampu untuk berdiri, maka ketika itu dia boleh duduk.
Tapi banyak yang bermudah-mudahan dalam hal ini. Dan kita sering melihat hal ini di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi. Saya sering melihat orang-orang yang demikian. Di sana disediakan kursi-kursi untuk orang-orang yang tidak mampu berdiri sehingga banyak orang yang bermudah-mudahan. Melihat orang lain duduk di atas kursi ketika shalat fardhu, dia ikut-ikutan. Padahal hal ini menjadikan shalatnya tidak sah.
Selama orang mampu untuk berdiri, maka dia wajib berdiri di dalam shalat wajib.
وَأَمَّا فِي السَّفَرِ ؛ فَكَانَ يُصَلِّيْ عَلَى رَاحِلَتِهِ النَّافِلَةُ .
“Sedangkan di dalam keadaan safar, Beliau ﷺ shalat sunah di atas tunggangan Beliau."
Ini menunjukkan bahwa shalat sunah tidak diwajibkan untuk berdiri walaupun orang bisa melakukannya dalam keadaan berdiri.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
════ ∴ |GiS| ∴ ════
Post a Comment