F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Halaqah 12 ~ Kewajiban Haji Bagian 3 Melempar Jumroh

Halaqah 12 ~ Silsilah Manasik Haji | Kewajiban Haji Bagian 3 (Melempar Jumroh)

Halaqah 12 ~ Silsilah Manasik Haji | Kewajiban Haji Bagian 3 (Melempar Jumroh)

👤 Ustadz ‘Abdullāh Roy, MA
🔊 Halaqah 12 ~ Silsilah Manasik Haji | Kewajiban Haji Bagian 3 (Melempar Jumroh)

KEWAJIBAN HAJI BAGIAN 3 (Melempar Jumroh)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke 12 dari silsilah manasik haji yaitu kewajiban haji bagian yang ke –3

5. Melempar Jumroh

Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An Nahr yaitu tanggal 10 dzulhijah baik dilakukan sebelum zawal (tergelincirnya matahari atau masuknya shalat dzuhur) atau sesudahnya, Serta melempar tiga jumrah (sugro, wusto dan qubro/aqobah) pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari.

Dalil atas wajibnya melempar Jumrah adalah hadits Asyim Ibnu Adhi radiallahu anhu bahwa,
Rasulullah salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam mereka melempar pada hari raya dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 mereka kumpulkan pada salah satu diantara keduanya (HR. An nasa’i dengan sanad yang shahih)

Yang dimaksud dengan penggembala adalah orang-orang yang menggembala hewan-hewan yang akan dipotong di musim haji. Dan yang dimaksud bermalam di sini adalah bermalam di mina. Di dalam hadits ini, beliau salallahu alaihi wasalam tetap mengharuskan para penggembala untuk melempar meskipun dengan menjamak lemparan dua hari.

Dan dalil bahwa melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 bisa dilakukan sebelum dzuhur atau setelah dzuhur adalah hadits jabir beliau mengatakan :
“Rasulullah Salallahu alaihi wasalam melempar jumrah pada hari raya ketika waktu duha adapun setelah itu yaitu setelah hari raya maka beliau melempar setelah tergelincir matahari” (HR. Muslim)
Di dalam hadits yang lain ada sebagian sahabat bertanya kepada nabi salallahu alaihi wasalam disaat hari raya yaitu tanggal 10 aku melempar setelah aku memasuki waktu sore, maka nabi salallahu alaihi wasalam menjawab, tidak mengapa”(HR. Al Bukhari rahimahullah, sohih)

Dan dalil bahwa melempar pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhizah wajib dilakukan setelah dzuhur selain hadits jabir radiallahu anhu di atas adalah hadits Ibnu Umar radiallahu anhuma beliau berkata :

كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا
“kami dahulu menunggu waktu maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhari)
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

‘Abdullāh Roy,
Di kota Al Madinah
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.