📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-55
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SELASA, 10 Dzulqa'dah 1444 H /30 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah
💽 Audio ke-27: Pembahasan Sutrah dalam Shalat Bag 01
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ
Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).
Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.
Pada kesempatan kali ini adalah pembahasan tentang masalah Sutrah.
Sutrah dalam bahasa berarti "pembatas". Dan sutrah yang dimaksud dalam pembahasan shalat adalah pembatas yang diletakkan oleh seorang yang shalat di depannya sebagai pembatas antara orang tersebut dengan tempat sujudnya. Sehingga apabila ada orang yang butuh untuk berjalan di depannya orang shalat, dia berjalan di (area) setelah pembatas itu.
Pembatas itu berguna untuk batasan jarak yang bisa dilalui oleh orang-orang yang ingin berjalan di depan orang yang sedang shalat.
Beliau mengatakan,
[ السُّتْرَةُ وَوُجُوْبُهَا ]
Pembahasan tentang:
- Masalah Sutrah dan Wajibnya Shalat Menghadap Sutrah -
Ini pendapat Syaikh Albani rahimahullah, dan ini juga pendapat sebagian ulama di zaman dahulu bahwa sutrah itu wajib. Karena memang banyaknya dalil yang memerintahkan masalah sutrah ini, sehingga sebagian ulama berkesimpulan bahwa sutrah itu wajib. Dan dalam perintah-perintah tersebut terdapat penekanan-penekanan (dalam perintah-perintah untuk membuat sutrah di dalam shalat).
Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa sutrah itu sunnah muakkadah, tidak sampai pada derajat wajib. Dan ini pendapat mayoritas ulama, sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa para ulama ber-ijma' tentang sunahnya sutrah.
Di antara yang menyebutkan adanya ijma' dalam masalah sutrah adalah seorang ulama dari mazhab Maliki yang bernama Ibnu Rusyd. Beliau mengatakan bahwa sutrah itu sunah menurut kesepakatan para ulama (menurut ijma' para ulama). Para ulama menurut beliau, sudah ber-ijma' tentang sunahnya sutrah.
Memang ijma' ini mudah dipatahkan. Maksudnya, pernyataan bahwa ulama telah ber-ijma' dalam masalah sunahnya sutrah ini mudah untuk dijawab. Ternyata dari dulu para ulama berbeda pendapat.
Namun demikian, paling tidak penyebutan ijma' ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama berpendapat tentang sutrah ini, bahwa sutrah adalah sesuatu yang disunahkan.
Dan memang dari zaman dulu sampai sekarang, mayoritas ulama mengatakan bahwa sutrah itu tidak wajib, tidak sampai pada derajat wajib, tapi dia adalah sunnah muakkadah, sunah yang dikuatkan (ditekankan). Maka tidak seyogyanya (tidak sepantasnya) kita meninggalkan sutrah ketika kita akan shalat.
Semua imam mazhab yang 4 (empat), semuanya mengatakan bahwa sutrah itu sunah. Begitu pula ulama-ulama di zaman ini mayoritas mengatakan sunah. Seperti Syaikh Muhammad Ibn Shalih Utsaimin, beliau mengatakan bahwa sutrah itu sunnah muakkadah. Begitu pula Syaikh Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah, beliau juga mengatakan bahwa sutrah itu sunah. Dan para masyaikh yang lainnya, Syaikh Shalih Fauzan, beliau juga mengatakan bahwa sutrah itu sunah.
Di antara dalilnya, walaupun dalil-dalil tersebut memang banyak jawabannya, tapi disebutkan oleh para ulama tersebut, di antara dalilnya, misalnya:
Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan kepada orang yang tidak baik shalatnya (orang yang ketika datang ke masjid Rasulullah ﷺ, tidak bisa shalat -orang Badui-). Di situ tidak ada perintah untuk membuat sutrah atau mengambil sutrah. Padahal yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ kepada orang tersebut adalah perintah-perintah yang sangat mendasar di dalam shalat. Ketika Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan orang tersebut untuk mengambil sutrah, maka ini menunjukkan bahwa sutrah bukan sesuatu yang sangat mendasar di dalam shalat.
Begitu pula ada sebuah hadits yang sanadnya diperselisihkan, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, menyebutkan bahwa pernah Rasulullah suatu ketika shalat dan di depannya tidak ada sutrahnya. Tapi hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Albani rahimahullah, namun dipakai mayoritas sebagai dalil bahwa sutrah itu bukan sesuatu yang sampai pada derajat wajib.
Syaikh Albani rahimahullah menyebutkan:
وَ ❲ كَانَ ﷺ يَقِفُ قَرِيْبًا مِنَ السُّتْرَةِ ❳
"Dahulu Rasulullah ﷺ berdiri dekat dengan sutrahnya"
❲ فَكَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِدَارُ ثَلَاثَةُ أَذْرُعٍ ❳ ،
"dan dulu jarak antara Beliau dan tembok (dinding) yang dijadikan oleh Beliau sebagai sutrah hanya 3 (tiga) hasta"
وَ ❲ بَيْنَ مَوْضِعِ سُجُوْدِهِ وَالْجِدَارُ مَمَرُّ شَاةٍ ❳ .
"dan jarak antara tempat sujud Beliau dan tembok (dinding) hanya cukup untuk tempat lewat seekor kambing."
وَكَانَ يَقُوْلُ : ❲ لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ ❳
"Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah"
❲ وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ ❳
"dan jangan sampai engkau meninggalkan/membiarkan seseorang berjalan di depanmu,"
❲ فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ ؛ ❳
"jika dia sudah engkau stop/larang untuk berjalan di depanmu, maka hendaklah engkau mendorongnya dengan kuat"
❲ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنُ ❳ .
"karena ketika itu dia sedang bersama Qarin (setan yang bersama dengan dia)."
Hadits ini menunjukkan akan perintah untuk shalat menghadap sutrah. Dan perintah ini terdapat penekanan di sini. Penekanannya adalah pembatasan shalat seseorang kecuali menghadap sutrah.
[ لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ ]
"Janganlah kalian shalat kecuali dengan menghadap sutrah."
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan penekanan pada orang yang shalat untuk mengambil sutrah. Dan Beliau mengatakan, "Jangan sampai engkau membiarkan seseorang berjalan di depanmu." Ini perintah juga, kepada orang yang shalat agar menghalangi orang yang ingin berjalan di depannya.
Kalau misalnya orang tersebut sangat butuh untuk keluar, misalnya, berjalan di depan kita, maka kita yang berjalan ke depan untuk mendekat kepada sutrah-nya, dan biarkan orang tersebut berjalan di belakang kita. Ini solusinya kalau misalnya dia sangat membutuhkan untuk berjalan atau keluar.
Misalnya kita sedang berada di tempat yang sangat sempit, sehingga kalau kita seperti itu terus, akan mengganggu orang itu, padahal dia butuh untuk keluar misalnya. Maka kita yang mendekat ke sutrah kita, misalnya mendekat ke dinding. Kemudian setelah itu kita kembali lagi seperti semula. Ini solusi yang diberikan oleh syariat bagi mereka yang keadaannya demikian.
Apabila orang tersebut masih memaksa untuk berjalan di depan kita, maka kita juga menguatkan usaha kita untuk menghalangi dia dengan mendorongnya dengan kuat.
Yang pertama, ini bermanfaat bagi shalat kita. Yang kedua, bermanfaat bagi dia. Karena kalau dia berjalan di depan orang yang shalat, maka dia mendapatkan dosa. Agar dia tidak mendapatkan dosa, maka kita cegah, jangan sampai dia terjatuh ke dalam dosa, dan agar shalat kita juga sempurna.
Ada dua maslahat yang besar, maslahat bagi orang yang shalat, juga maslahat bagi orang yang ingin berjalan di depan orang yang sedang shalat.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.
InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
═════ ∴ |GiS| ∴ ═════
Post a Comment