F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-11: Menghadap Kiblat pada Shalat Sunah

Audio ke-11: Menghadap Kiblat pada Shalat Sunah - Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-39
🌏 https://grupislamsunnah.com/
🗓 SENIN, 17 Syawal 1444 H / 08 Mei 2023 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya Seakan-akan Anda Melihatnya) karya Asy Syekh Al-Albani Rahimahullah

💽 Audio ke-11: Menghadap Kiblat Pada Shalat Sunah


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ

Kaum muslimin dan kaum muslimat yang saya cintai karena Allah, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan bersama-sama mengkaji sebuah kitab yang sangat bagus yang ditulis oleh Asy Syekh Al-Albani rahimahullah, yakni kitab Sifat Shalat Nabi atau sebagaimana judul aslinya Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Minattakbiri Ilattaslim Ka-annaka Taraha (Sifat Shalat Nabi mulai dari Takbir sampai Salamnya seakan-akan Anda Melihatnya).

Baiklah, kita lanjutkan kajian kita.

Mualif rahimahullah mengatakan,

وَ ❲ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ فِي السَّفَرِ يُصَلِّي النَّوَافِلَ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، وَيُوْتِرُ عَلَيْهَا حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ [ شَرْقًا وَغَرْبًا ] ❳

Kalau yang tadi menghadap kiblat itu asalnya wajib, mualif di sini ingin menjelaskan bahwa syarat ini atau kewajiban ini bisa berubah karena keadaan, seperti keadaan safar.
"Dahulu Rasulullah ﷺ ketika Beliau sedang safar, Beliau shalat-shalat sunah di atas tunggangan Beliau, dan Beliau juga berwitir di atas tunggangan tersebut ke mana pun Beliau menghadap, baik menghadap ke timur maupun ke barat."
Ini perbuatan Nabi Muhammad ﷺ. "Perbuatan Nabi", kalau Nabi melakukan sesuatu, minimal petunjuk yang dihasilkan adalah bahwa hal tersebut dibolehkan, karena Nabi seorang yang maksum. Tidak mungkin Nabi Muhammad ﷺ melakukan sesuatu tapi tidak dibolehkan. Tidak mungkin.

Setiap Rasulullah ﷺ melakukan sesuatu, dan Allah tidak mengingatkannya, maka berarti sesuatu tersebut diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sehingga minimal perbuatan tersebut dibolehkan. Dan derajat ini meningkat menjadi disunahkan, bisa meningkat menjadi diwajibkan, sesuai dengan petunjuk yang ada di dalil tersebut.

Kadang Rasulullah ﷺ mewajibkan sesuatu, kemudian Rasulullah mencontohkan bagaimana sesuatu tersebut dilakukan. Di sini perbuatannya menjadi wajib, karena perbuatan tersebut menerangkan tentang kewajiban yang diperintahkan oleh Beliau.

Kadang Rasulullah ﷺ menganjurkan sesuatu, tidak mewajibkannya, dan Beliau mencontohkan bagaimana praktek anjuran tersebut; maka di sini perbuatan Rasulullah ﷺ menunjukkan hukum sunah.

Dan kadang Rasulullah ﷺ melakukan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perintah atau larangan, seperti misalnya
• Rasulullah ﷺ makan, maka makan menjadi mubah.
• Rasulullah tidur, tidur menjadi mubah.

Bagaimana makannya, bisa menjadi sunah, misalnya, bisa menjadi wajib juga. Ini perbuatan Nabi Muhammad ﷺ itu menunjukkan banyak hukum. Kadang menjadi mubah, kadang menjadi sunah, kadang menjadi wajib, tergantung dengan petunjuk-petunjuk yang ditunjukkannya dalam perintah atau dalam perbuatannya Nabi Muhammad ﷺ.

Di sini Rasulullah ﷺ ketika safar, Beliau biasa shalat sunah di atas kendaraannya dan Beliau tidak mengharuskan dirinya untuk selalu menghadap kiblat.

Maka di dalam hadits ini kita mendapatkan dua kriteria:

1) Kriteria yang pertama adalah Beliau di atas kendaraan.
2) Kriteria yang kedua, Beliau shalatnya shalat sunah.
3) Ada kriteria yang ketiga, tetapi diperselisihkan oleh para ulama, apakah harus safar ataukah tidak. Di sini disebutkan safar. Ini kriteria yang ketiga ini diperselisihkan oleh para ulama.

Tapi dua kriteria yang disebutkan di dalam hadits ini yaitu di atas kendaraan dan shalatnya shalat sunah, ini hampir seluruh ulama mengatakan demikian. Boleh, apabila kita di atas kendaraan dan shalat sunah, kita tidak menghadap ke kiblat.

Dan para ulama mensyaratkan, shalat di atas kendaraan adalah shalat sunah, bukan shalat fardhu, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Dan di antara shalat sunah tersebut adalah shalat witir.

Makanya para ulama ketika berdalil bahwa shalat witir itu shalat sunah, berdalilnya dengan hadits ini, karena Rasulullah ﷺ biasa shalat witir di atas kendaraan. Ini menunjukkan bahwa shalat witir seperti shalat-shalat sunah yang lainnya; walaupun shalat witir ini adalah shalat yang sunnah mu'akkadah, sunnah yang sangat ditekankan sekali, sunnahnya kuat.

Dahulu di zaman salaf, orang bisa menilai bahwa seseorang itu fasik, tidak diterima persaksiannya (adalah, -ed) dengan shalat witirnya. Kalau dia selalu meninggalkan shalat witir, maka dia tidak diterima persaksiannya. Ini zaman dulu.

Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah shalat witir, sampai-sampai di mazhab Hanafi shalat witir diwajibkan karena ada sebuah hadits yang mengarah ke sana, mengarah ke petunjuk bahwa shalat witir itu wajib. Tapi hadits tersebut hadits yang lemah, dilemahkan oleh para ulama.

Makanya, para ulama meninggalkan hadits tersebut dan mengambil hadits ini yang shahih. Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah shalat sunah.

Kenapa demikian?

Karena Rasulullah ﷺ dahulu biasa shalat witir di atas kendaraan.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan diberkahi oleh Allah Jalla wa 'Ala.

InsyaaAllah kita akan lanjutkan pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.