F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-214 Laqith Barang Temuan berupa Anak Manusia Bag. 01

Audio ke-214 Laqith Barang Temuan berupa Anak Manusia Bag. 01
🗓 JUM’AT | 12 Jumadal Akhirah 1446H | 13 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-214
https://drive.google.com/file/d/1SlYEHLmfI6qLOk6SK7B7elorsbnZ-uLG/view?usp=sharing

Laqith Barang Temuan berupa Anak Manusia Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama Bab Al-Luqathah (اللقطة).

Kali ini Al-Imam Al-Muallif (Imam Abu Syuja') rahimahullāhuta'āla, mengajak kita untuk berbicara tentang barang temuan spesial yaitu barang temuan berupa anak manusia atau yang disebut dengan Laqith (لقيط) karena bisa jadi ada anak ketinggalan oleh keluarganya (rombongannya) atau anak tersesat atau bisa jadi ada anak yang sengaja oleh orang tuanya dibuang.

Tentu kalau kita berkewajiban untuk menyelamatkan harta seorang muslim agar tidak rusak, apalagi bila diduga kuat bahwa hanya kita yang bisa menyelamatkannya. Kalau tidak diambil, harta tersebut akan diambil orang.

Pada awal sesi telah disampaikan dalam kondisi ini, menyelamatkan harta saudara kita sesama muslim itu hukumnya wajib, bagaimana lagi bila hal yang ditemukan adalah seorang anak manusia yang kalau tidak kita pungut bisa celaka, bisa mati.

Tentu secara tinjauan kaidah umum lebih utama untuk dikatakan wajib untuk kita pungut bila praduga kuat atau minimal bila muncul praduga bahwa kalau tidak kita pungut anak itu akan celaka. Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menyampaikan kaidah umum,

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ

Tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. [QS Al-Māidah: 2]

Yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa seorang manusia. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ

Siapapun yang berhasil menyelamatkan satu jiwa saja, menyelamatkan satu jiwa manusia, maka bagaikan dia itu menyelamatkan seluruh manusia. [QS Al-Māidah: 32]

Subhanallāh.

Dan sebaliknya siapapun yang membunuh satu manusia,

فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا

Seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.

Kenapa? Karena terbunuhnya satu orang, itu menjadi inspirasi untuk terbunuhnya orang lain, menjadikan orang lain ceroboh dan berani untuk melakukan pembunuhan. Karena itu Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ما من نفس مقتل

Tidaklah ada seorang manusia yang terbunuh.

إِلاَّ كَان على ابنِ آدَمَ الأَوَّل كِفْلٌ مِن دمِهَا

(Tidaklah ada satu manusia yang terbunuh) kecuali putra Adam pertama yaitu yang dulu membunuh, itu juga ikut menanggung dosanya, karena dia yang mengawali menjadi teladan pembunuhan manusia. [HR Ahmad: 3913]

Karenanya ketika kita menemukan anak kecil atau orang yang tidak berdaya (lemah), kita berkewajiban secara hukum syari'at untuk bagaimana menyelamatkan dia, minimal mengantarkannya ke pihak yang berwenang (berwajib) dan kalau memang Anda mampu, Anda bisa memungutnya untuk dirawat.

Tentu kalau dalam konteks kehidupan kita di negara hukum, Anda dianjurkan untuk berkoordinasi dengan aparat atau pihak yang berwenang agar tindakan Anda itu dilegalkan dan keberadaan anak tersebut di tangan Anda tidak ditafsirkan negatif oleh orang lain. Dianggap sebagai penculikan atau yang lainnya.

Namun dari sisi asal usul masalahnya secara prinsip ketika keselamatan anak tersebut terancam bila Anda tidak memungutnya, maka Anda berkewajiban secara syari'at untuk menyelamatkannya.

Karena itu Al-Muallif rahimahullāhu ta'āla mengatakan:

وإذا وجد لقيط بقارعة الطريق فأخذه وتربيته وكفالته واجب

Bila ditemukan seorang anak, seorang manusia yang masih kecil (لقيط),

بقارعة الطريق

di pinggir jalan

Atau di manapun, hal ini sekedar contoh saja di pinggir jalan hanya sekedar contoh, tapi itu bukan berarti batasan.

Sehingga ketika Anda menemukannya di pinggir hutan, di pinggir sungai atau di ladang atau di manapun selama keselamatan anak tersebut terancam, maka;

فأخذه

memungutnya,

وتربيته

kemudian untuk selanjutnya mendidiknya,

وكفالته

dan merawatnya.

Hukumnya wajib!

Karena bila Anda membiarkannya dia bisa binasa, baik diterkam oleh binatang buas, atau mungkin hanyut terbawa sungai, atau mungkin tertabrak kendaraan, atau mungkin mati kelaparan, atau kedinginan.

Maka Anda berkewajiban, menyelamatkannya walaupun bisa jadi dia dari keluarga Non Muslim, tidak masalah. Tetapi secara moral, secara hukum syari'at Anda berkewajiban menyelamatkan dia. Apalagi dengan Anda menyelamatkannya Anda bisa mendidiknya seperti yang disampaikan تربيته Anda mendidiknya.

Sehingga dengan Anda didik, Anda pungut, anak itu menjadi Muslim terlebih secara tinjauan hukum anak kecil itu terlahir semula dalam kondisi fitrah dalam kondisi beriman. Jiwanya itu beriman kepada Allāh, dia tidaklah dikatakan Kafir ataupun Non Muslim kecuali bila setelah dewasa.

Dia dikatakan Kafir hanya sekedar faktor mengikuti orang tuanya, namun sekarang ketika tidak ketahuan orang tuanya, maka agamanya bergantung kepada Anda yang memungutnya, tentu ini menjadi peluang tersendiri bagi Anda untuk mengislamkan, menjaga keislaman, menjaga kesucian, kemurnian fitrah.

فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ

Fitrah Allāh yang telah Allāh ciptakan manusia di atasnya itu adalah Islam, berserah diri kepada Allāh, beriman kepada Allāh, jauh dari mengkultuskan selain Allāh. [QS Ar-Rum: 30]

Tidak ada perubahan semua manusia kondisi awalnya semacam ini, dalam hadits qudsi Allāh Subhānahu wa Ta'āla juga berfirman:

إنِّي خَلقْتُ عِبادي حُنفاءَ

Aku semula menciptakan seluruh hambaku dalam kondisi lurus,

Beragama Islam, beraqidah yang benar, bertauhid, percaya kepada Allāh, tidak menyekutukan Allāh.

فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ

Namun di tengah jalan, dalam perjalanan hidupnya setan menyeret mereka.

Sehingga mereka akhirnya keluar dari tuntunan syari'at, menyimpang dari ajaran Allāh, menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal.

وكفالته واجب على الكفاية

Menyelamatkan dia mendidiknya merupakan kewajiban atas semua manusia yang disebut dengan fardu kifayah.

Sehingga kalau tidak ada yang berkenan atau tidak ada yang bisa menyelamatkannya kecuali Anda, maka semua hal yang dikatakan fardhu kifayah itu akan berubah menjadi fardu 'ain atas Anda.

Tetapi ketika sudah ada yang dengan suka rela walaupun ada yang memungut, ternyata ada yang dengan sukarela merawatnya, menjaganya, mendidiknya, maka telah gugur kewajiban seluruh umat manusia.

Tidak boleh membiarkan manusia siapapun dia binasa, celaka, kecuali dalam konteks dalam perang misalnya. Tapi ini bukan konteks peperangan antara Islam dan non Islam, tidak! Ini dalam konteks sosial, kemanusiaan.

Bila menyelamatkan seekor anjing yang kehausan, kelaparan, itu adalah sesuatu yang diajarkan sampai Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menceritakan perihal seorang pelacur yang pernah hidup di zaman Bani Israil.

Ketika dia di tengah jalan, dia merasa kehausan diapun minum, menimba dari sumur. Setelah dia minum, dia menyaksikan seekor anjing kehausan, maka (akhirnya) diapun mengambil air dengan khufnya (sepatunya) untuk diminumnya kepada anjing tersebut.

Maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla berterima kasih kepada sikap pelacur tersebut yang menyelamatkan nyawa seekor anjing. Allāh ampuni dosa-dosa dia, sehingga ketika para sahabat merasa heran dengan sikap Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang mengampuni pelacur, dosa yang begitu besar. Hanya karena dia menyelamatkan nyawa seekor anjing yang kehausan.

Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda kepada mereka. Ketika ditanya, "Ya Rasulullah, apakah ketika kita berbuat baik kepada makhluk (binatang) apakah kita akan mendapatkan pahala?"

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, ini merupakan satu kaidah berlaku umum.

فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Berbuat baik kepada semua makhluk yang hidup, itu mendatangkan pahala.

Apalagi makhluk hidup itu adalah umat manusia yang dia diciptakan untuk mengabdi kepada Allāh. Sehingga kalau Anda berhasil menyelamatkan anak tersebut, kemudian berhasil mendidiknya, bertauhid, beragama Islam, beribadah kepada Allāh, maka berarti Anda akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

Apapun ibadah yang dilakukan oleh anak tersebut kelak, Anda akan turut mendapatkan pahalanya karena itu adalah hasil dari perjuangan Anda menyelamatkan dia.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia kali ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.