F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-210 Luqothoh Barang Temuan Bag. 06

Audio ke-210 Luqothoh Barang Temuan Bag. 06
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 8 Jumadal Akhirah 1446H | 9 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-210
https://drive.google.com/file/d/1LWLY92TOb2gkE7W9kZV4c7puFc_biWjH/view?usp=sharing

Luqothoh Barang Temuan Bagian Keenam


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama tema Al-Luqothoh (اللقطة) atau Barang Temuan.

Al Mualif Al Imam Abu Syuja' menyatakan,

ويحفظها في حرز مثلها

Kalau Anda telah mengambil barang temuan tersebut karena pengambilan tersebut bukan untuk dimiliki, tetapi untuk disimpan agar bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Maka konsekuensi dari amanah, keberadaan barang tersebut di tangan Anda sebagai amanat. Konsekuensinya Anda harus menyimpannya di tempat yang sewajarnya disimpan.

Kalau Anda menyimpan dompet di kandang kambing, maka ini tentu tidak wajar. Tapi ketika barang temuan itu berupa seekor kambing Anda simpan di kandang kambing, barang temuan itu sapi Anda simpan di kandang sapi, walaupun pintu kandangnya mudah dimasuki, tidak ada gemboknya, kemudian kandangnya hanya pagar yang bisa dilihat dari luar. Maka itu sudah bentuk menyimpan yang sewajarnya.

Tetapi ketika yang ditemukan itu kitab misalnya, maka sewajarnya disimpan di rak di meja, kalau itu perhiasan disimpan di lemari atau di laci. Itu konsekuensi dari status barang temuan sebagai amanah, barang amanat yang Allāh titipkan kepada Anda.

Karena seperti yang disebutkan bahwa Anda direstui secara hukum syari'at untuk mengambil barang tersebut bukan dalam rangka memilikinya, tapi dalam konteks Anda berupaya mengembalikan, membantu saudara Anda yang sedang kesusahan untuk bisa menemukan kembali hartanya yang hilang.

Sehingga konsekuensinya adalah Anda menyimpannya di tempat yang sewajarnya barang tersebut disimpan. Sehingga jangan menyimpan dompet di dapur, atau di tempat sandal (tempat Anda menyimpan sandal dan sepatu), tentu tidak wajar. Anda simpan di tempat yang sewajarnya.

Kalau Anda menemukan sepatu yang berharga, simpan di tempat Anda menyimpan sepatu Anda, tidak harus Anda simpan di lemari, karena tentu itu pasti akan merepotkan Anda. Karena Anda akan berkata, "Sepatu saya saja, saya disimpan di tempat tersebut (rak sepatu)" yang letaknya di depan rumah. Itu sudah sewajarnya menyimpan.

Ketika Anda menemukan motor, Anda simpan di garasi rumah Anda, maka itu wajar. Walaupun terlihat dari luar pagar, iya tidak masalah, tidak harus Anda simpan di tempat tidur Anda, di kamar Anda. Tidak!

Karena apa? Karena Anda pun akan berkata, "Motor milik saya saja, saya simpan di tempat yang sama", sehingga kalau suatu saat ditakdirkan setelah Anda menyimpan barang tersebut di tempat yang sewajarnya Anda menyimpan barang-barang semisal.

Ternyata rumah Anda kedatangan maling, sehingga barang tersebut termasuk yang digondol maling. Maka Anda tidak berkewajiban menggantinya, karena hilangnya barang tersebut bukan karena keteledoran Anda.

Tetapi ketika Anda menyimpan dompet di depan rumah, menyimpan kitab di teras rumah sehingga kehujanan atau diambil orang, atau kotor terkena kotoran ayam, misalnya. Maka Anda bertanggung jawab mengganti kerugian karena Anda tidak menyimpannya di tempat yang wajar.

Sehingga kewajiban menyimpan barang temuan di tempat yang sewajarnya ini adalah bagian dari konsekuensi langsung status barang itu sebagai amanah, sebagai barang titipan.

Karena telah disampaikan dan berkali-kali ditekankan bahwa tujuan Luqathah adalah agar Anda berpartisipasi secara langsung secara aktif untuk bisa mengembalikan barang itu kepada pemiliknya yang sah, dengan demikian perlu dipahami bahwa menyimpan itu bukan berarti harus di lemari, tetapi di tempat yang sewajarnya Anda menyimpan barang-barang serupa.

Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban Anda mengganti kerugian kalau ternyata barang tersebut hilang atau rusak. Kalau sudah disimpan di tempat yang wajar dan ternyata rusak atau hilang, maka Anda tidak bertanggung jawab.

Tapi ketika barang tersebut Anda simpan di tempat yang tidak sewajarnya dan kemudian hilang diambil orang atau rusak, maka Anda berkewajiban menggantinya karena berarti Anda telah melakukan satu tindakan yang tidak wajar, atau yang disebut dalam syari'at dengan tafrith tidak melakukan kewajiban yang seharusnya Anda lakukan atau bahkan Anda melakukan suatu tindakan yang seharusnya tidak boleh Anda lakukan.

Ketika Anda menemukan HP misalnya, Anda simpan bersama pakaian kotor, sehingga oleh istri Anda atau anak Anda atau pembantu Anda dimasukan ke dalam mesin cuci akhirnya rusak. Maka Anda melakukan satu tindakan yang ceroboh, maka ketika HP tersebut rusak Anda wajib mengganti.

Walaupun semula Anda punya niat yang baik, tetapi niat yang baik itu tidak cukup. Niat yang baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula, sehingga niat Anda mengembalikan barang itu, suatu hal yang sangat bagus, tetapi itu harus dilakukan dengan cara-cara yang benar bukan sesuka Anda.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.