F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-208 Luqothoh Barang Temuan Bag. 04

Audio ke-208 Luqothoh Barang Temuan Bag. 04
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 4 Jumadal Akhirah 1446H | 5 Desember 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-208
https://drive.google.com/file/d/1JM2L72UKs4j2fvdHdzNBN84pOAvyjcnQ/view?usp=sharing

Luqothoh Barang Temuan Bagian Keempat


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama tema Al-Luqothoh (اللقطة) atau Barang Temuan.

Al Mualif Al Imam Abu Syuja' menyatakan,

وإن أمن عليها فالأخذ أفضل

Siapapun yang merasa pede, merasa percaya diri bahwa dia mampu menjaganya, merawatnya,untuk kemudian dia umumkan agar barang tersebut bisa ditemukan kembali oleh pemiliknya.

Maka menurut penjelasan beliau,

فالأخذ أفضل

Maka yang lebih utama bagi dia adalah memungut اللقطة tersebut.

Kenapa? karena memungut اللقطة itu memungut barang temuan itu salah satu bentuk dari ta'awun tolong menolong dalam kebajikan. Dan itu juga termasuk bentuk,

نصر المظلوم

Menolong orang yang sedang kesusahan.

وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

Allāh akan senantiasa menolong anda selama anda ringan tangan untuk menolong saudaramu.

Dengan demikian tidak diragukan bahwa berupaya agar barang yang terjatuh dapat ditemukan kembali oleh pemiliknya. Ini adalah bentuk dari tolong-menolong dalam kebajikan dan kebaikan. Dan ini tentu akan menjadikan pemilik barang tersebut merasa senang.

Padahal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda ketika ditanya perihal amalan apa yang paling baik, paling besar pahalanya dan paling dicintai Allāh Subhānahu wa Ta’āla,

أحبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سُرُورٌ يدْخِلُهُ على مسلمٍ

Amalan yang paling baik yang paling Allāh cintai salah satunya adalah bila engkau berbuat melakukan suatu tindakan yang dengannya menjadikan saudaramu muslim merasa senang.

Tidak diragukan bahkan anda pun merasakan yang sama. Ketika ada barang yang milik anda tertinggal, kemudian ada orang yang berbesar jiwa, berbesar hati menemukan barang tersebut, menyimpannya, mengumumkannya. Apalagi dengan berbesar hati dia menghubungi anda apalagi sampai mengantarkannya ke rumah anda mengembalikannya. Tentu itu satu hal yang sangat luar biasa.

Apalagi dalam konteks kehidupan masyarakat yang telah carut-marut, rusaknya amanat, keserakahan yang telah merajalela, menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan harta kekayaan.

Sehingga adanya orang-orang yang aamin, orang-orang yang senantiasa menjaga amanah semacam ini tentu itu satu hal yang sangat luar biasa di tengah masyarakat yang sedang haus, sedang gersang, yang sedang mengalami krisis amanah, krisis kepercayaan.

Pernyataan الأخذ أفضل (mengambil itu lebih utama), pernyataan ini sangat luas pemahamannya. Lebih utama apakah hanya sebatas sunnah atau wajib? namun pernyataan atau perkataan Al Mualif ini perlu kita kaitkan dengan pernyataan beliau di awal yang mengatakan,

وجب أخْذُها

Wajib untuk mengambilnya.

Sehingga kalau anda merasa mampu dan khawatir barang tersebut diambil oleh orang yang berkhianat, akan merusaknya, memanfaatkannya dan tidak mengembalikan kepada pemiliknya. Maka anda wajib.

Akan tetapi bila barang temuan itu di tengah-tengah masyarakat yang amanah, masyarakat yang jujur sehingga kalaupun barang itu tidak anda ambil akan diambil oleh orang lain yang juga sama-sama amanah. Maka dalam kondisi semacam ini mengambil itu lebih utama walaupun tidak wajib.

Kenapa? Karena kalaupun tidak anda ambil barang itu tidak akan rusak, tidak akan hilang, tidak akan diambil oleh orang yang pengkhianat. Tetapi ketika dikhawatirkan maka dalam kondisi ini menjadi fardhu 'ain atas anda. Karena, menolong menyelamatkan harta saudara itu hukumnya wajib bila tidak ada yang bisa melakukan kecuali anda.

Namun ketika ada orang banyak yang bisa melakukannya, maka tentu mengambil itu lebih utama, karena tentu itu adalah bentuk dari satu kebajikan, suatu tolong-menolong, bentuk dari perbuatan baik kepada sesama muslim.

Tentu ini kita tidak perlu berdiskusi ataupun berpanjang lebar tentang hal ini. Karena ini, saya yakin telah disepakati oleh semua orang.

Kemudian Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala mengatakan,

وإذا كان على ثقة على القيام بها فيردّها

Dan kalau dia merasa percaya diri bahwa dia mampu menjaganya, menyimpannya kemudian dia mengumumkannya agar keberadaan barang tersebut diketahui oleh khalayak ramai dan kemudian sampai kepada pemiliknya, maka tentu anda sangat dianjurkan untuk melakukan hal itu.

Bukan sekedar anda simpan dan kemudian diam, tidak. Tetapi anda ambil, anda simpan, dan kemudian anda berusaha melakukan upaya yang nyata agar keberadaan barang tersebut diketahui oleh banyak orang, sehingga potensi besar akan sampai kepada pemiliknya.

Itu yang dinyatakan oleh Mualif,

فيردّها

Hendaknya dia berusaha untuk bisa mengembalikan barang tersebut.

Karena tujuan menyimpan barang itu bukan sekedar untuk disimpan, untuk menjadi koleksi. Bukan! Tetapi anda dianjurkan untuk mengambilnya, menyimpannya, adalah dalam rangka agar barang tersebut bisa segera kembali kepada pemiliknya dan barang itu tidak terjatuh kepada orang yang berkhianat, serakah, atau rakus. Yang tidak peduli dengan halal dan haram.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.