F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-202 Hibah Bag. 03

Audio ke-202 Hibah Bag. 03
🗓 RABU | 25 Jumadal Ula 1446H | 27 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-202
https://drive.google.com/file/d/12DN3elcw_yLUAY_EJu1GioxsalM-J24L/view?usp=sharing

Hibah Bagian Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama tema Hibah.

Al-Mualif rahimahullah ta’ala mengatakan,

و كل ما جازبيعه جازت هبته

Segala sesuatu yang boleh diperdagangkan maka boleh pula dihibahkan.

Kenapa demikian, karena hibah itu adalah satu akad yang berfungsi memindahkan kepemilikan walaupun tidak ada imbalan.

Memindahkan kepemilikan barang dari wahib (yang memberi) kepada yang diberi, tentu yang layak untuk diberikan dan juga yang secara legalitas syar'i boleh dimiliki dan kemudian dipindahkan kepemilikannya ialah barang yang memiliki nilai atau yang disebut dengan harta.

Sehingga kalau boleh diungkapkan dengan kata lain semua harta kekayaan yang memiliki nilai memiliki nilai jual itu boleh dihibahkan.

Dan dalam tinjauan fiqih Syafi’i, para ulama Syafi'iyah mengatakan, bahwa hibah itu memiliki keserupaan yang sangat besar dengan jual beli, yaitu fungsi dan tujuannya sama-sama memindahkan kepemilikan.

Karenanya para fuqoha Syafi'i mengatakan hibah itu harus transparan, jelas nominalnya, kadarnya tidak boleh menghibahkan sesuatu yang gambling (bisa dapat bisa tidak).

Dengan mengatakan (misalnya) saya memiliki 1 unit HP, HP tersebut hilang. Kemudian dia berkata, "Kalau barang tersebut berhasil engkau temukan, maka silakan itu aku hibahkan kepadamu". Bisa ketemu bisa tidak. Sehingga di sini ada unsur gharar maka tidak boleh.

Atau mengatakan, "Apa yang ada di sakuku ini aku hibahkan kepadamu". Dia tidak menjelaskan apa yang ada di sakunya, bisa jadi uang, bisa jadi perhiasan. Ini ada unsur gharar katanya. Namun demikian pendapat ini sekali lagi kurang diamini, kurang disetujui oleh fuqoha yang lain.

Kenapa demikian? Dalam tinjauan fikih mazhab lain dikatakan, bahwa hibah itu akad sosial sehingga al-Mauhûb (orang yang diberi) kalau ternyata mendapatkan barang sesuai yang diharapkan maka dia beruntung, kalau ternyata gagal mendapatkan barang maka dia tidak buntung, dia tidak rugi.

Dengan demikian hibah apapun dan seperti apapun kondisinya, itu tidak akan menimbulkan kerugian kepada penerima hibah dan ini adalah akad sosial.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,

مَا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ مِنْ سَبِيْلٍ ﴿التوبة : ۹۱﴾

Tidak ada alasan untuk menyudutkan atau mendeskreditkan orang yang beriktikad baik (orang yang berbuat baik). [QS At-Taubah: 91]

Karenanya, wallahu ta'ala a’lam, dalam masalah ini, berbuat sosial hibah walaupun barangnya itu tidak transparan, atau barangnya potensi terjadi cacat padanya, atau barangnya belum tentu bisa didapatkan seperti seorang pemburu nelayan yang mengatakan,

Saya ingin turun ke laut apapun yang saya dapat dari tangkapan ikan pada malam ini, besok akan saya berikan seutuhnya kepadamu.

Ini hibah, walaupun tidak diketahui berapa kadar ikan yang akan didapat, jenis ikannya apa yang akan didapat tidak masalah, karena itu akad sosial murni sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pihak kedua.

Kemudian al-Iman Abu Syuja' Rahimallahu Ta'ala mengatakan,

ولا تلزم الهبة إلابالقبض

Hibah itu tidak mengikat kecuali bila barang yang telah diberikan telah diterima barangnya oleh orang yang diberi (al-Mauhûb lahu).

Sedangkan bila barang itu belum diterima walaupun telah dinyatakan akan diberikan, "Saya berikan barang ini kepada Anda". Namun Anda diam, belum menyatakan menerima ataupun tidak, maka selama belum ada jawaban dari pihak yang diberi, al-wahib (pemberi) boleh meralat boleh membatalkan pemberiannya.

Kenapa? Karena hibah itu adalah sebuah akad sehingga akad itu harus diikat dari kedua belah pihak (pemberi dan yang diberi). Selama akad itu baru sepihak bagaikan bertepuk sebelah tangan, sehingga hibah tersebut belum berkekuatan hukum, atau belum inkrah (belum tetap), masih boleh direvisi boleh dibatalkan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.