F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-201 Hibah Bag. 02

Audio ke-201 Hibah Bag. 02
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 24 Jumadal Ula 1446H | 26 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-201
https://drive.google.com/file/d/12CKAbaoErQyVfNUxDDoJWZYJk7jpnwNu/view?usp=sharing

Hibah Bagian Kedua


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan berbincang-bincang perihal penjelasan tentang Hibah.

Ada satu konteks, ada satu masalah yang mungkin perlu diluruskan karena pernyataan Mualif Al-Imam Abu Syuja' bahwa yang boleh dihibahkan itu adalah sesuatu yang boleh diperjualbelikan.

Padahal di kalangan para ulama telah ditegaskan bahwa memberi hibah berupa seekor anjing untuk buruan, seekor anjing untuk menjaga rumah, menjaga ladang, menjaga ternak, atau memberi hibah dalam bentuk seekor kucing, itu adalah sesuatu yang dibolehkan.

Padahal para ulama telah menyatakan bahwa anjing ataupun kucing itu haram untuk diperjualbelikan.

Sebagaimana menghibahkan seekor bangkai kambing atau bangkai ayam, menghibahkan seekor bangkai sapi untuk diambil kulitnya, disamak untuk dijadikan (misalnya) bejana atau yang lain atau menghibahkan seekor ular untuk dipiara (misalnya) itu sesuatu yang boleh.

Walaupun memperjualbelikan ular tidak boleh, memperjualbelikan anjing tidak boleh, sehingga mungkin ini membangkitkan satu rasa penasaran dalam diri Anda.

Apa berarti dalam literasi fikih Mazhab Syafi'i menghibahkan seekor anjing, seekor kucing, seekor ular itu haram hukumnya karena memperjualbelikan barang-barang tersebut adalah haram, tentu jawabannya tidak!

Karena dalam literasi fiqih Syafi'i menghibahkan hal yang bermanfaat itu boleh, termasuk anjing, termasuk kucing, termasuk ular, ataupun hewan yang lainnya untuk kepentingan yang dibolehkan seperti dipiara untuk dijadikan sebagai (misalnya) hobi atau yang serupa, selama itu tidak dalam konteks jual beli maka halal hukumnya.

Lalu bagaimana kita mengsinkronkan hukum jual beli barang-barang tersebut dengan bolehnya menghibahkan kucing, anjing, ataupun yang serupa. Pernyataan Muallif disini

و كل ما جازبيعه جازت هبته

Beliau tidak dalam konteks membatasi barang-barang yang boleh dihibahkan, beliau hanya memberikan satu pernyataan positif bahwa semua yang boleh dijualbelikan itu boleh dihibahkan.

Namun ini bukan berarti kita tidak bisa menggunakan mafhum mukhalif, dengan analogi terbalik. Berarti yang tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh dihibahkan, bukan demikian. Ini yang disebut mafhum mukhalafah atau yang disebut dengan lazimul qoul (konsekuensi dari suatu ucapan).

Para ulama telah menyatakan bahwa,

لازم القول ليس من القول

Konsekuensi dari suatu ucapan itu tidak serta merta bisa dianggap sebagai bagian dari ucapan itu sendiri harus diberi klarifikasi lebih lanjut.

Kalau kemudian ternyata yang memberi pernyataan itu mengakui bahwa dia pun memaksudkan demikian, maka barulah itu dianggap sebagai bagian dari ucapannya. Namun kalau tidak berarti tidak bisa dijadikan sebagai bagian dari ucapan beliau.

Dengan demikian kita harus memahami secara proporsional bahwa beliau hanya menjelaskan yang boleh diperjualbelikan itu boleh dihibahkan. Namun yang tidak boleh diperjualbelikan, apakah juga tidak boleh dihibahkan? tidak serta merta demikian perlu dikaji lebih lanjut.

Memang secara sekilas kesan itu muncul, tetapi karena ada penegasan-penegasan lain dari para ulama, bahwa selama barang itu memiliki manfaat yang halal maka boleh dihibahkan, karena tentu setiap barang yang memiliki manfaat yang halal itu boleh digunakan dan ketika boleh digunakan, maka boleh dihibahkan walaupun belum tentu boleh diperjualbelikan.

Pendek kata, agar lebih menghilangkan kesan yang kurang tepat, semua barang yang memiliki manfaat yang mubah, maka boleh dihibahkan, selama hibah tersebut untuk tujuan kemanfaatan yang halal tersebut.

Namun ketika hibah itu untuk tujuan kemanfaatan yang haram, menghibahkan anjing untuk disembelih dimakan, maka tentu ini haram, karena tentu dengan menghibahkan untuk dimakan berarti kita telah tolong menolong dalam perbuatan yang terlarang dan tolong-menolong dalam perbuatan yang diharamkan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kurang dan lebihnya mohon maaf.

Sampai jumpa di lain kesempatan.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.