F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-199 Wakaf Bag. 09

Audio ke-199 Wakaf Bag. 09
🗓 JUM’AT | 20 Jumadal Ula 1446H | 22 November 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-199
https://drive.google.com/file/d/1rPkpTqbPWMnqEVj0TULZ9vGV_uZlps2v/view?usp=sharing

Wakaf Bagian Kesembilan


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Al Imam Abu Syuja' Rahimahullahu Ta'ala menyatakan,

وهو على ما شرط الواقف من تقديم أو تأخير أو تسوية أو تفضيل

Beliau menjelaskan tentang hukum wakaf. Bahwa distribusi wakaf, pemanfaatan wakaf itu idealnya mengikuti persyaratan yang telah dinyatakan oleh pewakif.

Baik itu ketika pewakif mensyaratkan bahwa yang paling diprioritaskan untuk memanfaatkan, mendapatkan manfaat wakaf, atau orang yang menurut pewakif adalah orang yang kurang diprioritaskan, atau ketika pewakif mengatakan disalurkan secara sama rata.

Maka persyaratan-persyaratan tersebut harus diindahkan, harus dipatuhi oleh nadzir wakaf (oleh orang yang mengelola wakaf). Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

المسلمون على شروطهم

Seluruh kaum muslimin idealnya berkewajiban mematuhi, menjalankan persyaratan yang telah disepakati.

Dan pewaqif ketika dia mewakafkan asetnya, hartanya dia telah bersyarat bahwa pewakafan ini dengan ketentuan dan kriteria yang telah dia sebutkan. Misalnya ketika seseorang mewakafkan hartanya, ladangnya, untuk disalurkan hasil panennya kepada fakir miskin.

Kemudian beliau memberikan prioritas, memberikan kriteria bahwa dari fakir miskin yang paling berhak mendapatkan hasil panen misalnya adalah fakir miskin yang telah menikah. Sedangkan fakir miskin yang masih bujangan maka ia kurang diprioritaskan.

Kalau dari penduduk di kampung ini, di desa ini fakir miskin yang telah menikah telah mendapatkan semuanya dan masih tersisa barulah diberikan kepada fakir miskin yang bujang, bila demikian ini contohnya misalnya, maka nadzir wakaf harus mengindahkan. Sehingga dia harus memprioritaskan fakir miskin yang dalam kondisi telah menikah.

Demikian pula ketika dia mengatakan bahwa siapapun dari fakir miskin yang memiliki hubungan nasab dengan dirinya, maka dia diprioritaskan. Maka persyaratan semacam ini harus diindahkan. Sejalan dengan sabda Nabi di atas,

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin itu haruslah mengindahkan persyaratan, sedangkan nadzir wakaf telah mendapatkan persyaratan dari pewakif tentang kriteria dan tahapan ketika menyalurkan harta wakaf.

Hadits ini kemudian oleh para ulama menjadi dasar untuk menjalankan persyaratan yang dikemukakan oleh pewakif.

Sebagaimana ketika pewakif itu mensyaratkan satu kriteria yang menyimpang dari tuntunan syari'at maka berdasarkan hadits di atas juga persyaratan wakaf tersebut dinyatakan batal demi hukum. Karena pada akhir hadits di atas Nabi mengatakan,

إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kecuali satu persyaratan yang menyebabkan kita mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Misalnya ketika pewaqif mengatakan, “Wakaf ini digunakan untuk kepentingan sosial dan secara prioritas untuk menyalakan lampu di kuburan, membeli sesajian di kuburan keramat.” Maka syarat ini dianggap batal demi hukum, karena ini bertentangan dengan aturan syari'at.

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam melaknati para wanita menziarahi kuburan, orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu-lampu di sekitar kuburan.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam melaknati wanita yang terlalu sering menziarahi kuburan, wanita yang sering-sering menziarahi kuburan.

Kenapa? Karena wanita ketika sering-sering menziarahi kuburan potensi membangkitkan niyahah (ratapan) kembali menangis, kembali mengungkit-ungkit jasa, keluarganya, suaminya, orang tuanya yang telah meninggal. Dan itu adalah niyahah yang diharamkan.

Dan di antara orang yang dilaknati adalah orang-orang yang menyalakan lampu di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat shalat.

Karena menyalakan lampu di kuburan atau membangun masjid, menggunakan kuburan sebagai tempat shalat, itu potensi membangkitkan terjadinya kultus atau syirik (perbuatan syirik). Kultus terhadap kuburan.

Apalagi bila ternyata di kuburan tersebut dikubur orang yang shaleh, maka ini sangat potensi sekali membangkitkan apa? Terjadinya kultus terhadap orang yang telah meninggal dunia tersebut. Dan ini tentu haram hukumnya. Bila ada persyaratan semacam ini, maka ini haram hukumnya.

Sebagaimana bila persyaratannya misalnya wakaf ini disalurkan kepada orang yang kaya, kepada orang yang pandai berwirausaha. Sedangkan yang fakir miskin tidak berhak. Maka persyaratan semacam ini melanggar tuntunan syari'at.

Kenapa? Karena menyantuni yang kaya dan mengabaikan yang miskin itu adalah bentuk dari perlawanan terhadap ajaran syari'at karena idealnya yang kaya menyantuni yang miskin, yang kaya memprioritaskan, memberikan uluran tangan kepada si miskin.

Bukan sebaliknya. Malah si kaya yang di santuni, sedangkan yang miskin diabaikan. Tentu ini satu tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat yang dibangun dalam syari'at Islam yaitu tolong-menolong, sosial, dan kekeluargaan.

Tentu nilai-nilai kekeluargaan, nilai-nilai sosial betul-betul runtuh ketika seorang pewakif mengatakan hanya diperuntukan yang kaya sedangkan yang miskin tidak berhak.

Kemudian para ulama juga menjelaskan bahwa persyaratan pewaqif itu juga berlaku dalam hal penentuan siapa yang berhak menjadi nadzir wakaf. Ketika pewakif mengatakan bahwa yang berhak menjadi nadzir wakaf adalah si Fulan.

Kemudian sepeninggal si Fulan adalah si Fulan setelah sepeninggal si Fulan maka si Fulan, atau orang-orang yang memenuhi kriteria demikian dan demikian, maka persyaratan yang diutarakan oleh pewakif ini harus diindahkan.

Tidak boleh ditunjuk nadzir wakaf di luar orang yang ditunjuk oleh pewakif. Selama orang yang ditunjuk pewakif itu memiliki kredibilitas, memiliki kecakapan untuk mengelola harta wakaf.

Kemudian di antara hal yang patut untuk disampaikan pada kesempatan ini agar penjelasan tentang pewakafan ini menjadi sempurna yaitu pembahasan tentang kewajiban-kewajiban nadzir wakaf.

Apa yang harus dilakukan oleh nadzir wakaf? Dalam literasi-literasi fiqih yang lebih luas, lebih panjang didapatkan penjelasan ada beberapa kewajiban utama yang harus dilakukan oleh nadzir wakaf

Yang pertama adalah menjaga, merawat, dan mengelola harta wakaf. Agar kemanfaatannya, agar kegunaannya terus bisa kontinyu terus-menerus. Sehingga seiring dengan manfaatnya yang terus digunakan, didapatkan dan disalurkan, maka pahala pewakif pun akan terus mengalir. Itu tanggungjawabnya.

Kemudian tanggung jawab kedua adalah melakukan tindakan baik itu gugatan hukum ataupun perlawanan hukum terhadap orang-orang yang berusaha menguasai atau mengambil harta wakaf tanpa alasan yang dibenarkan.

Yang ketiga tanggung jawab nadzir wakaf adalah menyalurkan, mendistribusikan harta wakaf kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan oleh pewakif.

Kemudian salah satu tanggung jawab dan kewajiban nadzir wakaf ialah bagaimana nadzir wakaf itu sebisa mungkin mengelola dan mengembangkan harta wakaf sehingga wakaf itu terus berkembang, menghasilkan hasil yang maksimal.

Dan kalau memang wakaf itu dibutuhkan perawatan karena harta wakaf mengalami penyusutan seperti pohon. Misalnya telah mencapai umur yang maksimal harus dilakukan peremajaan, maka peremajaan pohon wakaf itu adalah tanggung jawab nadzir wakaf.

Bagaimana halnya bila pewakif tidak menunjuk siapa yang menjadi nadzir wakafnya, maka para ulama mengatakan itu adalah tanggung jawab pemerintah.

Dan dalam hal ini di negara kita Alhamdulillah sudah ada undang-undang wakaf, sudah ada pejabat yang berwenang untuk mengelola, mengawasi harta-harta wakaf yang diwakafkan oleh kaum muslimin. Ini penjelasan tentang wakaf.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Sampai jumpa di lain kesempatan.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
0

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.