F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-189 Menghidupkan Lahan Tidur Bag. 05

Audio ke-189 Menghidupkan Lahan Tidur Bag. 05
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 6 Jumadal Ula 1444H | 8 November 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-189
https://drive.google.com/file/d/1MopzgJp8mPFqgLSCGnCWaEzD9Xoupw_i/view?usp=sharing

Menghidupkan Lahan Tidur Bagian Kelima


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد


Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kita masih bersama pembahasan,

إحياء الموات

Menghidupkan lahan tidur.

Dan sebagai konsekuensi status kepemilikan, maka siapapun yang telah berhasil menghidupkan lahan tidur dia berhak memiliki dan kalau itu telah menjadi milik dia, boleh menjual dan juga boleh mewariskan, menghibahkan semua tindakan hukum itu boleh anda lakukan pada tanah yang telah sah menjadi milik Anda tersebut.

Dan satu poin yang patut untuk ditekankan disini bahwa kepemilikan di sini sekali lagi inilah kepemilikan berdasarkan hukum syari'at.

Adapun berdasarkan hukum positif, hukum yang berlaku di masing-masing negara tentu berbeda-beda. Bisa jadi ada negara yang mengakomodir syari'at إحياء الموات (menghidupkan lahan tidur) semacam ini, bisa jadi tidak.

Dan kalau kita mau mengaplikasikan syari'at lahan tidur ini tentu ini sangat luar biasa. Apalagi bila pemerintah mengakomodir secara formal masyarakat-masyarakat yang tinggal di pedalaman yang mereka dengan sesuka hatinya mengklaim lahan satu lahan itu milik, dia kekuasaan dia. Kemudian kalau ada penertiban administrasi maka berdasarkan fakta-fakta tadi itu bisa dijadikan bukti tentang kepemilikan.

Apalagi kalau kita kembalikan kepada tradisi masyarakat zaman Nabi, zaman para ulama dahulu. Legalitas atau administrasi kepemilikan berupa surat menyurat, sertifikat tanah atau yang lainnya itu zaman dulu tidak ada.

Sehingga semua bukti kepemilikan itu dikembalikan, pada apa? Persaksian, keberadaan satu barang pada kuasa seseorang dia yang mengelolanya, dia yamg menggarapnya, dia yang membangunnya tanpa ada yang mengingkari ataupun menentangnya itu sudah cukup sebagai bukti valid bahwa dia adalah sebagai pemilik.

Dan kalau kita lebih jauh lagi menarik ke belakang maka kita akan dapatkan bahwa kepemilikan tanah dari zaman Nabi Adam secara turun-temurun itu prosesnya semacam ini.

Ketika Nabi Adam memiliki keturunan maka keturunannya mulai memetakan ini tanah dia, ini tanah saudaranya, dan demikian seterusnya. Masing-masing mengklaim wilayah tanpa ada administrasi. Dan kemudian itu turun temurun.

Apalagi dalam sejarah negara kita ada dikenal sebutan namanya babat alas, yaitu nenek moyang kita yang dulu membuka lahan hutan belantara. Dia tinggal bersama keluarganya di sana, mulai mendirikan satu rumah. Dia babat alas tersebut untuk bercocok tanam dan kemudian secara turun-temurun dia pun anak keluarganya mulai membangun rumah di sekitarnya, di dekatnya.

Dan kemudian sampai akhirnya tibalah masa modern sekarang ini kemudian ada administrasi kepemilikan, penertipan administrasi.

Tapi kalau kita lihat secara dasar atau kronologis awal mula munculnya klaim kepemilikan itu adalah seperti ini. Dengan skema إحياء الموات. Nenek moyang kita yang babat alas itu prosesnya semacam ini.

Sehingga ini membuktikan bahwa dalam syari'at Islam substansi, tujuan dari suatu aktivitas itu lebih penting dibanding formalitas.

Formalitas itu seringkali hanya dibutuhkan pada kondisi emergency yaitu tatkala terjadi sengketa untuk membuktikan siapakah yang pemilik. Tetapi ketika itu, formalitas itu di dalam kondisi normal tidak ada sengketa, maka seringkali formalitas itu seakan-akan tidak ada fungsinya.

Seperti halnya ketika anda memiliki BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor) atau sertifikat. Dan tatkala tidak ada komplain, tidak ada sengketa, tidak ada masalah maka surat-surat tersebut akan tersimpan rapi. Bahkan mungkin kertasnya sampai lengket-lengket, anda tidak merasa perlu untuk mengeluarkannya.

Kenapa? Semua orang mengakui anda melakukan aktivitas bercocok tanam tanpa ada yang mempermasalahkan, merisaukan, semua pun saling mengakui bahwa itulah tanah anda. Maka administratif itu memang seringkali dibutuhkan di saat terjadi sengketa.

Di zaman dahulu penetapan lahan-lahan kepemilikan lahan itu zaman dulu lebih sering berdasarkan kesepahaman antara tetangga saling mengakui. Ini batasan apa Fulan? pohon pisang ini.

Padahal kita tahu pohon pisang itu beranak pinak, bergeser. Tapi mereka biasa seperti itu. Batasannya adalah rumpun bambu ini, padahal rumpun bambu itu berkembang menjalar kemana-mana. Tapi ternyata dulu karena lahan itu masih begitu luas, tidak terjadi sengketa.

Mulai muncul masalah di zaman modern semacam ini karena jumlah penduduk yang semakin banyak, ketersediaan lahan untuk hunian ataupun untuk bercocok tanam juga semakin menyempit, mulailah sangat dibutuhkan akan hadirnya administrasi kepemilikan.

Tapi syari'at إحياء الموات ini mungkin kalau bagi anda sebagai orang kota mungkin susah untuk diterapkan karena tidak ada satu jengkal pun di kota kecuali sudah ada pemiliknya, sudah ada yang menguasainya.

Tetapi ketika anda tinggal di pinggiran apalagi daerah terpencil, dekat dengan hutan sana misalnya, daerah tertinggal yang daerah itu anda akan merasakan bahwa syari'at إحياء الموات itu betul-betul nyata, betul-betul relevan. Dan itu betul-betul satu-satunya kalau boleh dikata aturan main yang ada di daerah-daerah semacam itu.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.