🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 20 Jumadal Ula 1446 H | 22 November 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-120
https://drive.google.com/file/d/1rOgVwDUCLJRRjsPG4S6-Zrybjdn7HRZs/view?usp=sharingBab Seputar Jenazah (Bag. 3)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Pada pertemuan sebelumnya telah kita bahas bersama tentang kewajiban-kewajiban terhadap jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Kita telah membahas tentang memandikan jenazah.
In sya Allāh pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari bersama tentang mengkafani dan menshalatkan jenazah.
Mengkafani Jenazah
Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
وَيُكَفَّنُ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابِ بِيضٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
Dan jenazah itu dikafani dengan tiga pakaian putih di dalamnya tidak ada gamis juga tidak ada sorban.
Sifat yang disebutkan oleh Abu Syuja’ Al-Ashfahani di sini adalah sifat yang disunnahkan, sifat yang dianjurkan. Adapun sifat yang wajib adalah mengkafani jenazah dengan 1 pakaian yang menutupi seluruh badan, tidak harus berwarna putih yang penting kain atau pakaian itu menutupi seluruh badan jenazah.
Adapun sunnahnya atau yang dianjurkan adalah mengkafani dengan tiga pakaian putih untuk pria. Dimana tiga pakaian putih ini tidak ada gamis di dalamnya juga tidak ada imamah atau sorban. Adapun dalil ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anha yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dikafani dalam tiga pakaian dari Yaman, dikafani dengan tiga kain dari Yaman yang putih dan terbuat dari kapas. Di dalamnya tidak ada gamis juga tidak ada sorban.
Hadits ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 kain yang putih yang terbuat dari katun dan tidak ada gamis atau imamah yaitu sorban di dalamnya.
Dan 3 kain ini bisa berupa izār, ridā’, dan lifafah. Bisa berupa kain yang menutupi pakaian bawah. Kemudian 1 kain yang menutupi bagian atas badan, 1 kain menutupi bagian bawah, 1 kain menutupi bagian atas seperti orang yang berpakaian ihram.
Kemudian yang paling luar adalah lifafah seperti disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Sa’ad. Jadi 1 izār, 1 ridā’, kemudian ditambah 1 kain yang menutupi seluruh badan. Bisa seperti ini. Bisa juga seperti yang disebutkan dalam Kifāyatul Akhyār yaitu 1 izār, kain yang menutupi bagian bawah tubuh, kemudian 2 lifafah yang salah satunya menutupi badan dari leher sampai mata kaki kemudian yang ketiga lifafah yang menutupi seluruh badan.
Jadi 1 izār, kemudian 1 lifafah yang menutupi leher sampai mata kaki, yang ketiga adalah lifafah atau kain panjang yang menutupi seluruh badan jenazah atau bisa juga dengan 3 lifafah (dengan 3 kain) yang panjang langsung semuanya menutup seluruh badan jenazah. Ini bisa kita pilih mana yang mudah sesuai dengan kemampuan kita.
Dan ini adalah faedah dari memahami sifat yang wajib dengan sifat yang sempurna dan dianjurkan. Ada sifat-sifat yang terletak di antara dua sifat ini, yaitu sifat wajib dan sifat yang dianjurkan.
Sedangkan wanita dikafani dengan lima pakaian atau dengan lima kain sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyyah saat beliau memandikan jenazah putri Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan dalam hadits ini,
وكَفَّنَاهَا فِي خَمْسَةِ أَثْوَابٍ وَخَمَّرْنَاهَا كَمَا يُخَمَّرُ الْحَيِّ
Dan kami mengkafani beliau, putri Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan 5 kain dan kami tutup kepalanya, kami berikan kerudung pada kepalanya sebagaimana orang hidup dikerudungi.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hajar. Dan mengkafani 5 pakaian untuk wanita ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam madzhab yang empat dan mereka menyebutkan bahwasanya para wanita lebih tertutup saat masih hidup. Maka saat meninggal pun juga dia dikafani dengan cara yang lebih tertutup daripada kaum pria.
Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.
وصلى الله على نبيا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment