🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 17 Jumadal Ula 1446 H | 19 November 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-117
https://drive.google.com/file/d/1gJOLm6o-T45xySHl_G1KhMnK6jcc5Buv/view?usp=sharingBab Hukum Memakai Emas dan Sutra Bagi Pria
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup whatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Pada pertemuan sebelumnya telah kita bahas bersama tentang shalat khauf dan kali ini kita akan berpindah ke bab tentang pengurusan jenazah. Namun sebelum itu Abu Syuja’ al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā membuat sebuah pasal tentang hukum memakai emas bagi pria dan juga hukum memakai sutra.
Beliau mengatakan,
فَصْلٌ: وَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ لُبْسُ الحَرِيرِ والتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ وَيَحِلُّ لِلنِّسَاءِ
Pasal diharamkan bagi kaum pria untuk memakai sutra juga memakai cincin dari emas dan keduanya halal untuk para wanita.
Jadi dalam pasal ini Abu Syuja’ al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā membahas tentang dua hal, yang pertama tentang hukum memakai Sutra bagi pria dan beliau jelaskan dengan tegas bahwasanya hukumnya adalah haram.
Dasarnya adalah hadits Hudzaifah Al-Yaman radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Hudzaifah mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبِسُوا الحَرِيرَ وَلا الدِّيبَاجَ
“Janganlah kalian memakai sutra dan sutra mewah!”
Di sini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam, yakni kaum pria dari mereka untuk memakai sutra dan juga sutra mewah. Al-harīr (الحَرِيرَ) itu adalah sutra secara umum sedangkan ad-dībāj (الدِّيبَاجَ) artinya adalah sutra mewah atau sutra dengan kualitas yang lebih bagus.
Dan larangan pada dasarnya menunjukan keharaman. Maka Abu Syuja’ Al-Ashfahani menyimpulkan bahwasanya memakai sutra bagi pria hukumnya adalah haram. Dan pemakaian ini tidak hanya mencakup pemakaian baju saja tapi juga mencakup seluruh bentuk pemakaian termasuk untuk diduduki, dijadikan alas, dijadikan sprei, penutup sandaran, selimut, bantal dan lain sebagainya.
Karena dalam sebuah riwayat Al-Bukhari dari Hudzaifah bin Yaman disebutkan beliau mengatakan,
نَهَانَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسُ الحَرِيرِ والدِيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيهِ
Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk memakai sutra dan sutra mewah serta duduk di atas sutra.
Hal ini mengisyaratkan bahwasanya yang dilarang tidak hanya memakainya sebagai pakaian atau baju tapi mendudukinya pun juga tidak boleh. Kemudian hukum yang kedua memakai cincin dari emas bagi pria.
والتَّخَتُّمُ بِالذَّهَبِ
Haram juga bagi kaum pria untuk memakai cincin emas. Mereka boleh memakai cincin dari bahan yang lain dari perak, termasuk dari besi meskipun sebagian ulama mengharamkan tapi yang rajih yang lebih kuat dan pendapat jumhur ulama boleh untuk memakai cincin dari besi. Dan yang dikecualikan hanyalah cincin emas saja.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam,
أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang pemakaian cincin emas.
Ini juga adalah untuk kaum pria saja. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain
هَذَانِ حرامٌ علَى ذُكورِ أُمَّتي
(HR Abu Dawud, An-Nasāi, Ahmad)
Dua hal ini yaitu sutra dan emas haram atas kaum pria dari umatku.
Dan keduanya halal untuk para wanita umat Islam. Berdasarkan hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih
أَنَّ رَسُولَ اللِه صلى الله عليه و سلم قَالَ : حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
Diharamkan untuk memakai sutra dan emas atas kaum pria dari umatku dan hal itu dihalalkan untuk para wanita.
Jadi jelas dalam hal ini terjadi perbedaan hukum antara kaum pria dengan kaum wanita. Kemudian Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
وَقَلِيلُ الذَّهَبِ وَكَثِيرُهُ فِي التَّحْرِيمِ سَوَاءٌ
Dan keharaman pemakaian emas bagi pria ini secara mutlak, sedikit ataupun banyak hukumnya sama. Emas yang sedikit maupun emas yang banyak hukumnya sama kedua-duanya haram bagi kaum pria dari umat Islam.
Karena seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang pemakaian emas bagi kaum pria. Dan di sini tidak ada pengecualiannya berbeda dengan sutra yang ada dalil-dalil yang menunjukkan pengecualian yakni dibolehkan sedikit sutra untuk dipakai.
Adapun emas maka tidak ada pengecualian emas yang sedikit maka berarti hukumnya tidak berubah, tidak ada pengecualian hukum dalam hal ini.
Kemudian beliau mengatakan,
وَإذَا كَانَ بَعْضُ الثَّوْبِ إبْرَيْسِمًا وَبَعْضُهُ قُطْناً أَوْ كَتَّاناً جَازَ لُبْسُهُ مَا لَمْ يَكُن الإبْرَيْسِمُ غَالِباً
Adapun jika sebagian pakaian terbuat dari sutra sedangkan sebagian yang lain terbuat dari katun atau linen maka pakaian tersebut boleh dipakai selagi sutra nya tidak dominan.
Di sini beliau menjelaskan bahwasanya ada perbedaan hukum antara emas dengan sutra. Kedua-duanya sama diharamkan atas kaum pria dari umat Islam namun pengharaman pemakaian emas itu mutlak, sedangkan pengharaman pemakaian sutra tidak mutlak.
Yakni bahwasanya untuk pemakaian sutra kita masih dibolehkan memakai pakaian yang terbuat dari campuran sutra dan yang lain selagi sutranya tidak dominan.
Ini berdasarkan hadits Umar Bin Khattab radhiyallāhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لَبْسِ الْحَرِيرِ إلَّا هَكَذَا
Bahwasannya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang pemakaian sutra kecuali hanya sedemikian,
وأَشَارَ بإصْبَعَيْهِ اللَّتَيْنِ تَلِيَانِ الإبْهَامَ
Dan Beliau memberikan isyarat dengan dua jari Beliau yang terletak setelah jempol yakni telunjuk dan jari tengah.
Artinya kalau sutranya hanya sedikit hanya sebatas dua jari dari pakaian yang kita pakai maka itu boleh. Di sini ada pengecualian ada rukhshah, ada keringanan yaitu berupa pengecualian sutra yang hanya sedikit saja.
Dan dalam riwayat Muslim dari Umar Bin Khattab juga disebutkan bahwasanya Beliau mengatakan,
إِلاَّ مَوْ ضِعَ أصْبُعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَو أَرْبَعٍ
Kecuali kalau sutranya adalah dua jari atau tiga jari atau empat jari.
Jadi kalau dalam pakaian kita ada unsur sutra di pinggirnya atau di ujungnya atau boleh juga di tengahnya tapi tidak dominan, hanya sebatas dua jari, tiga jari, empat jari. Bahkan Abu Bakar dalam Kifāyatul Akhyār, beliau mengatakan selagi tidak mencapai 50% maka ini masih dibolehkan dalam agama kita, walhamdulillāh.
Jadi jelas bahwasanya pelarangan sutra untuk kaum pria dari umat Islam ini tidak mutlak namun dibolehkan untuk memakai sedikit sutra selagi tidak dominan.
Barangkali ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat, wallāhu ta’ālā a’lam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment