F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-54 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 4

Audio ke-54 Bab Darah yang Keluar dari Wanita Bag. 4
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 15 Dzulqa’dah 1445 H | 23 Mei 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-54
https://drive.google.com/file/d/1LjNFFb0ZTSFVknsl8UQWdVtnKmYWCMQ0/view?usp=sharing

📖 Bab Darah yang Keluar dari Wanita (Bag. 4)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Abu Syuja' Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَيَحْرُمُ بِالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ

Dan hal yang diharamkan karena haid dan nifas itu ada 8 (delapan) perkara.

Apa saja?

1. Shalat.

Kenapa? Karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Fathimah binti Abi Hubaisy radhiyallāhu ‘anha,

إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ اَلصَّلَاةِ

Sesungguhnya darah haid itu hitam dan diketahui. Maka kalau terjadi darah haid atau kalau keluar darah haid ini hendaklah engkau tidak shalat, tahanlah diri dari shalat.(HR An-Nasāi)

Ini menunjukkan bahwasanya seorang wanita dilarang untuk shalat ketika dia haid.

2. Puasa (الصَّوْمُ).

sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ

Bukankah seorang wanita itu jika dia sedang haid maka dia tidak shalat dan tidak puasa?(Muttafaqun ‘alaih)

Kemudian Beliau mengatakan,

فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

Dua hal itu, yaitu ketika mereka haid mereka tidak shalat dan tidak puasa, dua hal itu adalah salah satu bukti kurangnya agama mereka.(Muttafaqun ‘alaih).

Ketika Beliau menjelaskan bahwasanya wanita itu,

ناقِصاتِ عَقْلٍ ودِينٍ

Kurang akal dan agama.

Kemudian Beliau jabarkan, “Apa maksud kurang agama itu?Karena ketika haid mereka tidak shalat dan tidak puasa.

Tapi bedanya, kalau shalat mereka tidak perlu mengqadha. Ketika seorang wanita haid meninggalkan shalat, maka mereka tidak perlu mengqadhanya. Tapi mereka diperintahkan untuk mengqadha puasa.

Apa bedanya? Karena Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian. Sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah radhiyallāhu ‘anha. Maka wanita yang haid kemudian meninggalkan shalat tidak perlu untuk mengqadha shalat, tapi mereka wajib untuk mengqadha puasa yang mereka tinggalkan karena haid.

3. Membaca Al-Qur'an (وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ )

Dalam Mazhab Syafi'i wanita haid tidak boleh untuk membaca Al-Qur'an. Dalilnya apa? Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhu riwayat At-Tirmidzi. Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Seorang wanita yang haid dan orang yang junub tidak boleh untuk membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an. Tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur'an. (HR At-Tirmidzi)

Namun, hadits ini dilemahkan oleh para ulama di antaranya Ad-Daruquthni dan yang lain. Dan yang shahih adalah bahwasanya yang dilarang untuk membaca Al-Qur'an adalah orang yang junub. Dalilnya bukan hadits, tapi atsar-atsar yang banyak dari para sahabat yang menunjukkan bahwasanya orang yang junub dilarang untuk membaca Al-Qur'an.

Tapi kemudian apakah wanita haid diqiyaskan kepada wanita yang junub? Jawabannya yang benar tidak. Yang benar bahwasanya wanita haid tidak bisa diqiyaskan kepada orang yang junub karena adanya banyak perbedaan, diantaranya bahwasanya orang yang junub itu bisa kapan saja lepas dari junubnya.

Kalau dia ingin membaca Al-Qur'an, tinggal mandi kemudian sudah dia bisa membaca Al-Qur'an. Sedangkan wanita yang haid maka dia tidak bisa langsung. Dia terikat dengan waktu. Darah haidnya belum selesai, maka dia harus menunggu lagi.

Dan wanita haid itu hanya dilarang dari ibadah-ibadah khusus. Seperti shalat dan thawaf. Adapun yang lain seperti dzikir, kemudian wukuf, sa'i, kemudian bermalam di Musdalifah, bermalam di Mina, mereka tidak dilarang dari ibadah-ibadah itu. Padahal semua ibadah itu mengandung dzikir dan juga mengandung bacaan Al-Qur'an.

Maka pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwasanya wanita haid masih boleh untuk membaca Al-Qur'an.

4. Memegang mushaf dan membawanya (وَمَسُّ المُصْحَفِ وَحَمْلُهُ)

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Tidak boleh memegang Al-Qur'an kecuali orang yang suci. (HR Ath-Thabrani, Ad Daruquthni, Al-Baihaqi)

Dan wanita haid tidak suci maka dia tidak boleh untuk memegang Al-Qur'an. Jadi seorang wanita haid boleh untuk membaca Al-Qur'an dari hafalannya atau membaca Al-Qur'an dengan tidak memegang mushaf. Misalnya dengan memakai kaus tangan atau memakai alat tertentu, lidi atau yang semacamnya atau kayu untuk membuka mushaf. Ini adalah cara membaca Al-Qur'an bagi wanita yang haid.

5. Masuk masjid (وَدُخُولُ المَسْجِدِ)

Wanita haid tidak boleh untuk masuk masjid. Dan ini adalah madzhab para imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) semuanya berpendapat bahwasanya seorang wanita haid tidak boleh untuk masuk masjid. Dan diantara dalilnya adalah hadits shalat Ied. Di mana Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haid untuk datang menghadiri shalat Ied, namun mereka diperintahkan untuk menjauh dari mushala.

Padahal mushala itu adalah tempat yang tidak dipakai shalat untuk setiap waktu. Hanya dipakai saat shalat Ied saja. Mereka diperintahkan untuk menghindari atau menjauh dari tempat shalat para wanita. Maka tempat shalat yang dipakai terus menerus untuk shalat yaitu masjid lebih berhak untuk tidak dimasuki oleh orang yang haid.

Barangkali ini yang bisa kita pelajari bersama pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.