F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Fiqih Muyassar – 48 – Benda-Benda Najis Bag.01

Fiqih Muyassar – 48 – Benda-Benda Najis Bag.01
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
▬▬▬▬▬๑๑▬▬▬▬▬
📘 Fiqih Muyassar : ❝ BENDA-BENDA NAJIS #1 ❞
Dosen : Ustadz Beni Sarbeni, Lc, M.Pd Hafidzhahullah Ta'ala
🎧 Simak Audio 🎧

Benda-Benda Najis Bag.01

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه وَمَنْ وَالاَهُ أمَّا بعد
Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah rabbul 'alamin, kita lanjutkan kajian kitab Al-Fiqhul Muyassar. Kali ini saya akan menjelaskan tentang beberapa benda yang dianggap najis.

1. Air kencing manusia, kotoran dan muntahnya,

Hanya saja untuk air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa (kecuali ASI) cukup dengan dipercikan air saja.(1)

Hal itu berdasarkan hadits Ummu Qaish bin Mihshan, beliau berkata:
“Pernah beliau membawa putranya yang masih kecil lagi belum makan makanan (kecuali ASi) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) meletakan anak itu di pangkuannya, namun anak itu tiba-tiba kencing di baju Rasul. Maka beliau pun minta dibawakan air, lalu memercikannya tanpa membasuhnya." (Shahih, HR. al-Bukhari no. 223)
Jadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup dengan memercikan air tanpa membasuhnya.

Adapun anak laki-laki yang sudah menkonsumsi makanan selain ASI, demikian pula air kencing anak wanita maka dibasuh sebagaimana air kencing orang dewasa.

Kemudian para pendengar yang dimuliakan oleh Allah ada sedikit catatan terkait masalah muntah termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para Ulama,
Sebagian ulama menyatakan bahwa muntah itu najis, sementara yang lainnya menyatakan tidak najis.

Perlu dicermati sebuah qaidah bahwa,
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci, maka tidak boleh dinyatakan najis kecuali jika ada dalil shahih yang menetapkannya dan tidak ada yang menyelisihinya.”
Sementara dalam masalah muntah ini tidak ada hadits yang shahih dan tegas yang menyatakannya bahwa muntah itu najis.

Oleh sebab itu sebagian ulama menyatakan bahwa muntah itu suci, misalnya Al- mam Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al-Imam asy-Syaukani dan yang lainnya. Dan inilah pendapat yang paling kuat, wallahu a’lam.

2. Darah mengalir dari hewan yang dimakan dagingnya (apalagi yang tidak dimakan dagingnya), adapun darah yang tetap dalam daging dan otot, maka itu suci.

Hal itu berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَما مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ
“Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah'." (QS.Al-An’am [6]: 145)
Dalam ayat ini Allah berfirman:
أَوۡ دَما مَّسۡفُوحًا
"Atau darah yang mengalir"

3. Air kencing dan kotoran setiap hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kucing dan tikus.

Artinya jika hewan itu dimakan dagingnya seperti ayam, kambing, sapi, maka air kencing dan kotorannya itu tidak najis. Demikian pula misalnya unta, bahkan air kencing unta itu bisa jadi obat.

Para pendengar yang dimuliakan oleh Allah demikianlah materi yang bisa saya sampaikan semoga bisa dipahami dengan baik, dan kita pada pertemuan selanjutnya masih membahas benda-benda yang dinyatakan najis.

Akhukum fillah
Abu Sumayyah Beni Sarbeni

Footnote:_______
[1] Dalam pembahasan sebelumnya, ini termasuk najis Mukhaffafah.
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.