F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-04: Materi Tematik ~ Muslimah di Bulan Ramadhan Bag 04

Audio ke-04: Materi Tematik ~ Muslimah di Bulan Ramadhan Bag 04
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-522
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 KAMIS, 03 Ramadhan 1445 H / 14 Maret 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Muhammad Romelan, M.A. حفظه الله تعالى
Audio https://drive.google.com/file/d/1FR3RwvbzkDJ-frhEfVbVkI5i_lndMLs5/view?usp=sharing

💽 Audio ke-04: Materi Tematik ~ Muslimah di Bulan Ramadhan Bag 04

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحَمْدُ ِللهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ .

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Amma ba'du.

Kaum muslimin, terkhusus anggota GiS (Grup Islam Sunnah) yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala. InsyaaAllah kita akan bersama-sama mempelajari berbagai hal terkait dengan Ramadhan.

Pembatal puasa

Akhawaty fillah rahimani wa rahimakumullah.

Makan, minum, dan bercampur suami istri

Pembatal puasa yang pokok itu kembali kepada tiga perkara, yaitu makan, minum, dan bercampur suami istri. Dari tiga inilah kemudian datang pembatal-pembatal yang lain, yaitu cabang dari tiga ini (makan, minum, demikian (juga) bercampur suami dan istri).

Ini di antara pembatal puasa, seperti misalnya keluarnya air mani karena sebab syahwat, walaupun itu tidak bercampur. Maka yang demikian membatalkan puasa. Kalau kemudian di siang Ramadhan, wal 'iyadzubillah, sampai kemudian bercampur, maka tentu ini satu dosa, satu maksiat yang harus bertaubat pada Allah. Yang demikian mengganti puasa yang batal tersebut dan membayar kaffarah (membayar tebusan). Tebusannya adalah memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin. Ini berurutan kalau tidak mampu.

Adapun karena sebab mungkin mencium, karena sebab pelukan misalnya, kemudian demikian keluar air mani di luar kemaluan, maka ini membatalkan puasa dan wajib untuk beristighfar dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena puasa adalah menahan makan, minum dan syahwat. Sedangkan ini mendekati kepada syahwat, tentu itu bertentangan, bertentangan dengan tujuan daripada puasa.

Akhawaty fillah rahimani wa rahimakumullah.

Adapun suami mencium istri atau sebaliknya ketika sedang berpuasa, para ulama membedakan antara pasangan muda dengan pasangan tua. Pasangan muda hendaknya (itu) ditinggalkan, khawatir itu membawa kepada syahwat. Adapun pasangan tua, demikian (itu) aman. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam demikian mencium istrinya dalam keadaan sedang berpuasa. Dan tidak ada yang mampu untuk menahan dirinya lebih daripada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.

Akhawaty fillah rahimani wa rahimakumullah.

Muntah dengan sengaja

Di antara pembatal puasa yaitu muntah dengan sengaja; kemudian mengeluarkan darah dengan jumlah yang besar seperti bekam atau fasdu. Demikian juga untuk wanita, datangnya haid dan nifas. Ini membatalkan puasa. Dan ini seharusnya dipahami oleh setiap muslimah, bahwa di sana ada pembatal-pembatal puasa baik yang disepakati oleh para ulama maupun yang diperselisihkan oleh para ulama.

Akhawaty fillah rahimani wa rahimakumullah.

Haid dan nifas

Hukum terkait dengan haid dan nifas, ini juga berkaitan dengan puasa. Kalau seorang wanita bersih dari haidnya setelah Subuh, maka ia pun sudah terlewatkan waktu puasa. Perbedaan pendapat para ulama antara apakah tetap melanjutkan untuk berpuasa (walaupun itu tidak dianggap sebagai puasa), ataukah memang tidak berkewajiban puasa. Ini para ulama berbeda pendapat.

Demikian (juga) ketika seorang wanita berpuasa, mendekati Maghrib ternyata datang bulan (datang haid), tanda-tanda haid sudah keluar, sudah ada, maka ini puasanya batal di hari tersebut dan wajib untuk mengqada (mengganti) di luar Ramadhan.

Akhawaty fillah rahimakumullah.

Terkait dengan menahan datangnya haid dengan obat-obatan medis ataupun kedokteran, ataupun herbal, para ulama menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah menjalani apa adanya. Tidak perlu pakai obat untuk mempercepat maupun mengundur datangnya haid. Namun kalau seandainya pengen (ingin), kemudian mengerjakannya, bagaimana yang demikian? Selama itu konsultasi dengan ahli dan itu aman, itu tidak membahayakan, secara hukum boleh. Tapi kalau bicara yang lebih utama, maka yang lebih utama menjalani kodrat seorang wanita, di mana wanita pasti datang setiap bulannya adalah haid. Pasti datang haid. Maka jalani sesuai dengan kodrat Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Akhawaty fillah rahimani wa rahimakumullah.

Demikian (juga) wanita yang selesai dari nifas. Nifas itu pendapat yang paling kuat menyebutkan bahwa batasannya 40 hari. Lebih dari 40 hari sudah dianggap darah istihadhah. Tentu ini perbedaan pendapat para ulama dalam fiqih, khususnya fiqih nifas, maka paling lamanya adalah 40 hari. Setelah 40 hari dianggap itu darah istihadhah atau darah rusak. Sehingga tetap mandi, bersih-bersih, kemudian berwudhu, dan kemudian menjalankan puasa dan shalat.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita pelajari bermanfaat untuk kita serta bisa kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini. Dan semoga Allah menerima amal ibadah kita serta mengampuni semua dosa kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْكُمْ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.