F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-47 Bab Menghilangkan Najis Bag. 4

Audio ke-47 Bab Menghilangkan Najis Bag. 4
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 24 Sya’ban 1445 H | 5 Maret 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-47
https://drive.google.com/file/d/14zOKia5kTSBqhHAyi17GjQGQOD0cbsey/view?usp=sharing

📖 Bab Menghilangkan Najis (Bag. 4)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Najis itu tidak dimaafkan kecuali sedikit

Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَلَا يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنَ النَّجَاسَاتِ إِلَّا اليَسِيرَ مِنَ الدَّمِ وَالقَيْحِ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ إِذَا وَقَعَ فِي الإنَاءِ وَمَاتَ فِيهْ فَإنَّهُ لَا يُنَجِّسُهُ

Dan najis itu tidak dimaafkan kecuali najis yang sedikit. Najis itu tidak dimaafkan kecuali sedikit darah atau nanah atau binatang yang tidak memiliki darah jika binatang tersebut jatuh ke dalam suatu bejana kemudian mati maka hal tersebut tidak membuatnya menjadi najis.

Jadi semua najis itu meskipun hanya sedikit maka dia tidak dimaafkan, harus disucikan. Tapi ada berapa najis yang dimaafkan jika sedikit yaitu darah. Karena firman Allāh subhānahu wa ta’ālā,

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.” [QS Al-An-’am: 145]

Dalam ayat ini disebutkan ada pengecualian,

دَمًا مَّسْفُوح

Yang haram adalah darah yang banyak, darah yang mengalir.

Adapun kalau ada darah yang sedikit yang keluar dari kaki kita, dari tangan kita maka itu dimaafkan kalau mengenai pakaian kita atau mengenai badan kita.

Kemudian juga,

قَيْح

Nanah.

Nanah itu kata para ulama asalnya dari darah. Maka hukumnya sama dengan darah. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun menurut sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah rahimahullāhu ta’ālā maka nanah bukanlah najis.

Dalil mereka adalah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwasanya nanah itu adalah najis. Maka tidak wajib untuk disucikan. Karena dia bukan najis.

Dan pada dasarnya semua benda, semua barang itu hukumnya adalah suci, kecuali jika ada dalilnya. Adapun sebagian besar ulama, mereka mengatakan bahwasanya itu adalah najis, maksudnya nanah itu adalah najis. Karena nanah itu pada dasarnya darah, dia berasal dari darah.

Kemudian yang dimaafkan juga adalah kalau ada binatang yang jatuh ke dalam suatu bejana (tempat minum), sementara binatang ini tidak memiliki darah. Seperti contohnya adalah dzubāb (ذُبَاب) atau lalat, nyamuk, cicak dan yang semacamnya yang tidak memiliki darah. Ini semuanya kalau jatuh ke dalam bejana atau tempat minum kita, maka binatang yang tidak punya darah ini atau bangkainya tidak membuat air yang ada di dalamnya menjadi najis.

Dalilnya apa? Dalilnya adalah hadits yang masyhur yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِناءِ أحدِكم فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً

Jika lalat jatuh ke bejana seorang di antara kalian maka hendaklah dia mencelupkannya semuanya, kemudian membuangnya karena pada salah satu sayapnya ada kesembuhan dan di sayapnya yang lain ada penyakit.

Ini adalah penjelasan dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang harus kita imani sebagai seorang muslim. Kebenaran adalah apa yang disampaikan oleh Beliau berdasarkan wahyu dan kalau seandainya lalat ini najis maka niscaya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin untuk memerintahkan kita mencelupkannya ke dalam minuman kita atau dalam bejana kita.

Ketika Beliau mengatakan bahwasanya kita hendaknya mencelupkannya semuanya, ini menunjukkan bahwasanya hal tersebut tidak membuat gelas kita atau bejana kita menjadi najis.

Dan binatang-binatang lain diqiyaskan kepada lalat, jika dia tidak memiliki darah sebagaimana lalat.

Ini adalah arti dari

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ

Jika binatang tersebut tidak memiliki darah. Ini yang dimaksudkan oleh para ulama.

Dan masih ada beberapa baris yang lain dari pasal izālatun najāsah (إزَالَةُ النَّجاسةِ) ini. Namun karena waktu yang terbatas in sya Allāh kita akan teruskan pembahasannya pada sesi yang selanjutnya.

Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
  
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
- Silakan berikan komentar. Centang kotak "Notify me" untuk mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.